Sabtu, 17 Maret 2018

Tanpa Alam manusia tidak akan lama bertahan hidup. Tanpa manusia, alam akan baik-baik saja. Tuhan menciptakan alam semesta untuk dijadikan tempat merenung bagi orang-orang yang berfikir Dalam alam semesta, Anda akan menemukan pencerahan tentang tujuan hidup Anda, makna hidup Anda. Renungilah, sehingga Anda menemukan petunjuk. Siapapun yang merenungi alam semesta, maka ia akan tersadar akan besar dan melimpahnya keagungan dzat yang telah menciptakan alam semesta ini. Alam semesta diciptakan Tuhan dengan milyaran hal menakjubkan didalamnya. Alam semesta selalu mampu membuatmu terkagum-kagum Kita telah mengetahui banyak tentang alam semesta, tapi misteri yang ada di dalamnya tetap tak mampu kita hitung banyaknya. Saat Anda bersedih, luangkanlah beberapa detik untuk mengagumi kebesaran Tuhan melalui indahnya alam semesta ini. Seberapa seringpun Anda berpetualang, selalu ada hal menakjubkan yang siap menanti kedatanganmu. Berpetuanglah melintasi pelosok negeri, nikmatilah jutaan hal hebat yang siap menanti. Takjublah pada dahsyatnya alam semesta ini, dan takjublah pada kekuatan zat yang telah menciptakannya. Salah satu misi bunga mawar tumbuh di alam semesta ini adalah untuk membantu kita mengungkapkan cinta kepada seseorang. Seberat apapun kehidupan, orang yang selalu merenungi alam semesta selalu hidup dalam kesyukuran. Dalam setitik atom terdapat jutaan pelajaran tentang hidup jika anda mau berfikir dan merenung. Tuhan menciptakan pepohonan agar burung bisa terbang bebas diantara ranting dan dedaunan seraya bernanyi penuh kegirangan. Sedangkan manusia menciptakan sangkar agar burung bernyanyo meminta pertolongan Satu burung bisa hiasi sang langit Satu tanaman bisa sejukan taman Satu bunga bisa menjadi sebuah puisi Satu phon mampu hilangkan polusi Bagi kita, cukup satu Satu kepedulian untuk mereka. Kuyawagge


Tanpa Alam manusia tidak akan lama bertahan hidup.
Tanpa manusia, alam akan baik-baik saja.
Tuhan menciptakan alam semesta untuk dijadikan tempat merenung bagi orang-orang yang berfikir
Dalam alam semesta, Anda akan menemukan pencerahan tentang tujuan hidup Anda, makna hidup Anda. Renungilah, sehingga Anda menemukan petunjuk.
Siapapun yang merenungi alam semesta, maka ia akan tersadar akan besar dan melimpahnya keagungan dzat yang telah menciptakan alam semesta ini.
Alam semesta diciptakan Tuhan dengan milyaran hal menakjubkan didalamnya. Alam semesta selalu mampu membuatmu terkagum-kagum
Kita telah mengetahui banyak tentang alam semesta, tapi misteri yang ada di dalamnya tetap tak mampu kita hitung banyaknya.
Saat Anda bersedih, luangkanlah beberapa detik untuk mengagumi kebesaran Tuhan melalui indahnya alam semesta ini.
Seberapa seringpun Anda berpetualang, selalu ada hal menakjubkan yang siap menanti kedatanganmu.
Berpetuanglah melintasi pelosok negeri, nikmatilah jutaan hal hebat yang siap menanti.
Takjublah pada dahsyatnya alam semesta ini, dan takjublah pada kekuatan zat yang telah menciptakannya.
Salah satu misi bunga mawar tumbuh di alam semesta ini adalah untuk membantu kita mengungkapkan cinta kepada seseorang.
Seberat apapun kehidupan, orang yang selalu merenungi alam semesta selalu hidup dalam kesyukuran.
Dalam setitik atom terdapat jutaan pelajaran tentang hidup jika anda mau berfikir dan merenung.
Tuhan menciptakan pepohonan agar burung bisa terbang bebas diantara ranting dan dedaunan seraya bernanyi penuh kegirangan. Sedangkan manusia menciptakan sangkar agar burung bernyanyo meminta pertolongan
Satu burung bisa hiasi sang langit
Satu tanaman bisa sejukan taman
Satu bunga bisa menjadi sebuah puisi
Satu phon mampu hilangkan polusi
Bagi kita, cukup satu
Satu kepedulian untuk mereka.

Kamis, 19 Oktober 2017

pengertian organisasi


PENGERTIAN UNSUR UNSUR DAN TEORI ORGANISASIPENGERTIAN UNSUR UNSUR DAN TEORI ORGANISASIPengertian OrganisasiSekelompok orang secara sadar  mengatur diri untuk tujuan tertentu,Memahami pengertian organisasi penting karena dapat membantu kita untuk membentuk suatu tim kerja atau aktifitas tertentu. Organisasi identik dengan invidu ataupun sekelompok individu yang terstruktur dan sistematis yagn tergabung dalam suatu system. Pengertian organisasi adalah wadah untuk sekelompuk individu untuk berinteraksi dalam wewenang tertentu. Organisasi yang dibentuk terdiri dari berbagai kelompok yang memiliki kepentingan bersama untuk mencapai tujuan tertentu secara bersama.Siapapun memerlukan pengalaman dalam organisasi, ini dikarenakan manusia adalah makhluk social yang pasti akan berinteraksi dengan yang lain. Dengan bekerja sama dengan yang lain maka pekerjaan akan terasa lebih ringan. Selain itu pekerjaan atau tugas akan lebih cepat terselesaikan dibandingkan kita hanya bekerja seorang diri.Ciri-ciri OrganisasiCiri-ciri dari organisasi adalah :·         Adanya komponen ( atasan dan bawahan).
·         Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang.
·         Adanya tujuan.
·         Adanya sasaran.
·         Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati.
·         Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas.
·         Adanya komunikasi antar suatu anggota dengan yang lain.
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.Unsur-unsur OrganisasiOrganisasi memiliki unsur-unsur tertentu, yaitu :·         Sebagai wadah atau tempat untuk bekerja sama, artinya : Organisasi merupakan suatu wadah atau tempat dimana orang-orang dapat bersama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan tanpa adanya organisasi menjadi saat bagi orang-orang untuk melaksanakan suatu kerja sama, sebab setiap orang tidak mengetahui bagaimana cara bekerja sama tersebut akan dilaksanakan. Pengertian tempat di sini dalam arti yang konkrit, tetapi dalam arti yang abstrak, sehingga dengan demikian tempat sini adalah dalam arti fungsi yaitu menampung atau mewadai keinginan kerja sama beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam pengertian umum, maka organisasi dapat berubah wadah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu misalnya organisasi buruh, organisasi wanita, organisasi mahasiswa dan sebagainya.
·         Proses kerja sama sedikitnya antar dua orang, artinya : Suatu organisasi, selain merupakan tempat kerja sama juga merupakan proses kerja sama sedikitnya antar dua orang. Dalam praktek, jika kerja sama tersebut di lakukan dengan banyak orang, maka organisasi itu di susun harus lebih sempurna dengan kata lain proses kerja sama di lakukan dalam suatu organisasi, mempunyai kemungkinan untuk di laksanakan dengan lebih baik hal ini berarti tanpa suatu organisasi maka proses sama itu hanya bersifat sementara, di mana hubungan antar kerja sama antara pihak-pihak bersangkutan kurang dapat diatur dengan sebaik-baiknya.
·         Jelas tugas kedudukannya masing-masing, artinya : Dengan adanya organisasi maka tugas dan kedudukan masing-masing orang atau pihak hubungan satu dengan yang lain akan dapat lebih jelas, dengan demikian kesimpulan dobel pekerjaan dan sebagainya akan dapat di hindarkan. Dengan kata lain tanpa orang yang baik mereka akan bingung tentang apa tugas-tugasnya dan bagaimana hubungan antara yang satu dengan yang lain.
·         Ada tujuan tertentu, artinya : Betapa pentingnya kemampuan mengorganisasi bagi seorang manajer. Suatu perencana yang kurang baik tetapi organisasinya baik akan cenderung lebih baik hasilnya dari pada perencanaan yang baik tetapi organisasi tidak baik.
Teori OrganisasiTeori organisasi Muncul pada abad 19 dilatarbelakangi oleh Revolusi Inggris dan lahirnya perusahaan raksasa di Amerika Serikat. Berikut ini akan dibahas mengenai teori organisasi klasik yang dipelopori oleh Max Weber, teori neoklasik, dan teori organisasi modern.
Teori organisasi adalah studi tentang bagaimana organisasi menjalankan fungsinya dan bagaimana mereka mempengaruhi dan dipengaruhi oleh orang-orang yang bekerja di dalamnya ataupun masyarakat di lingkup kerja mereka.Teori organisasi adalah suatu konsefsi, pandangan, tinjauan, ajaran, pendapat atau pendekatan tentang   pemecahan masalah organisasi agar lebih berhasil dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Masalah adalah segala sesuatu yang segala sesuatu yang ada hubungannya dengan kepentingan organisasi yang memerlukan pemecahan dan pengambilan keputusan.Ada banyak masalah yang dihadapi organisasi (kompleks) dan memerlukan pemecahan tersendiri sehingga muncul berbagai kajian untuk lebih memahami efektivitas organisasi Teori organisasi Muncul pada abad 19 dilatarbelakangi oleh Revolusi Inggris dan lahirnya perusahaan raksasa di Amerika Serikat                       TEORI ORGANISASI
TEORI ORGANISASI adalah teori yang mempelajari kinerja dalam sebuah organisasi, Salah satu kajian teori organisasi, diantaranya membahas tentang bagaimana sebuah organisasi menjalankan fungsi dan mengaktualisasikan visi dan misi organisasi tersebut. Selain itu, dipelajari bagaimana sebuah organisasi mempengaruhi dan dipengaruhi oleh orang didalamnya maupun lingkungan kerja organisasi tersebut.Menurut Lubis dah Husein (1987) bahwa teori organisasi itu adalah sekumpulan ilmu pengetahuan yang membecarakan mekanisme kerjasama dua orang atau lebih secara sistematis untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Teori organisasi merupakan sebuah teori untuk mempelajari kerjasama pada setiap individu.Dalam pembahasan mengenai teori organisasi, mencakup masalah teori-teori organisasi yang pernah ada dan berlaku beserta sejarah dan perkembangannya hingga sekarang. Yaitu meliputi teori organisasi klasik, teori organisasi neoklasik dan teori organisasi modern.TEORI ORGANISASI KLASIKTeori klasik (classical theory) kadang-kadang disebut juga teori tradisional, yang berisi konsep-konsep tentang organisasi mulai dari tahun seribu delapan ratusan(abad 19) yang mendefinisikan organisasi sebagai struktur hubungan, kekuasaan-kekuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan faktor-faktor lain yang terjadi bila orang-orang bekerja sama.Dalam teori ini, organisasi secara umum digambarkan oleh para teoritisi klasik sebagai sangat tersentralisasi dan tugas-tugasnya terspesialisasi, serta memberikan petunjuk mekanistik structural yang kaku tidak mengandung kreativitas. Teori ini juga berkembang dalam tiga aliran yang dibangun atas dasar anggapan-anggapan yang sama dan mempunyai efek yang sama, yaitu :a.  Teori birokrasi :      dikemukakan oleh Max Weber dalam bukunya “The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism.b.  Teori administrasi :      dikembangkan atas dasar sumbangan Henry Fayol  dan Lyndall Urwick dari Eropa serta Mooney dan Reiley dari Amerika.c.  Manajemen ilmiah :      dikembangkan mulai tahun 1900 oleh Frederick Winslow Taylor.TEORI ORGANISASI NEOKLASIKTeori neoklasik secara sederhana dikenal sebagai teori/aliran hubungan manusiawi (The human relation movement). Teori neoklasik dikembangkan atas dasar teori klasik. Anggapan dasar teori ini adalah menekankan pentingnya aspek psikologis dan social karyawan sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya, atas dasar anggapan ini maka teori neoklasik mendefinisikan “suatu organisasi” sebagai sekelompok orang dengan tujuan bersama. Perkembangan teori neoklasik dimulai dengan inspirasi percobaan-percobaan yang dilakukan di Howthorne dan dari tulisan Huga Munsterberg.Dalam hal pembagian kerja, teori neklasik telah mengemukaan perlunya hal-hal sebagai berikut:a.  Partiipasi, yaitu melibatkan setiap orang dalam proses pengambilan keputusan.b.  Perluasan kerja (job enlargement) sebagai kebalikan dari pola spesialisasi.c. Manajemen bottom-up yang akan memberikan kesempatan kepada para yunior untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajemen puncak.TEORI ORGANISASI MODERNTeori modern ditandai  dengan  ahirnya  gerakan contingency yangdipelopori Herbert Simon, yang  menyatakan  bahwa teori organisasi  perlu melebihi prinsip-prinsip yang dangkal dan terlalu disederhanakan  bagi suatu kajian mengenai kondisi yang dibawahnya dapat diterapkan  prinsip yang saling bersaing. Kemudian Katz dan  Robert Kahn dalam  bukunya “the social psychology of organization” mengenalkan perspektif  organisasi sebagai  suatu sistem terbuka. Buku tersebut mendeskripsikan  keunggulan-keunggulan perspektif sistem terbuka untuk menelaah hubungan yang penting dari sebuah organisasi dengan lingkungannya,  dan perlunya organisasi menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah jika organisasi ingin tetap bertahanTeori modern yang kadang – kadang disebut juga sebagai analisa system pada organisasi merupakan aliran besar ketiga dalam teori organisasi dan manajemen. Teori modern melihat bahwa semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan an saling ketergantungan, yang di dalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah suatu system tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil, akan tetapi organisasi merupakan system terbuka.x
x


Kamis, 12 Oktober 2017

Akses Jalur air lokasi yigi kabpaten nduga papua


Akses Jalur air lokasi yigi 
Ada dua akses masuk yang dapat digunakan para pendaki untuk bisa sampai di puncak bukit ini. Akses masuk yang pertama adalah melalui akses jalan setapak yang hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki, sedangkan akses yang kedua adalah melalui jalan aspal yang telah dibangun oleh masyarakat sekitar yang dapat dilalui dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Anda dapat memilih salah satu dari kedua akses masuk tersebut. Jika Anda tidak memiliki pengalaman dalam mendaki gunung ataupun jika Anda tidak memiliki stamina yang cukup kuat, Kami merekomendasikan Anda untuk menggunakan akses masuk yang kedua yaitu menggunakan kendaraan roda empat. Namun bila Anda ingin menikmati keindahan alam melalui kegiatan hiking, maka alternatif akses masuk yang pertama merupakan alternatif yang paling tepat untuk Anda.
Fasilitas
Jika Anda mengunjungi daerah Bukit Kaba, Anda dapat memanfaatkan berbagai macam fasilitas yang telah disediakan oleh para pengelola objek wisata ini. Pengelolaan Bukit Kaba sendiri dilakukan oleh kelompok masyarakat sekitar yang menamakan diri mereka dengan sebutan POKDARWIS.
Kelompok pengelola Bukit Kaba ini menyediakan berbagai macam fasilitas yang dibutuhkan oleh para pendaki bukit ini seperti fasilitas transportasi, fasilitas penginapan, fasilitas makanan, hingga fasilitas guide.
Para pengelola tempat ini terbilang sangat ramah terhadap para pengunjung. Para pengunjung biasanya dibebaskan untuk memilih menggunakan jasa mereka atau tidak. Meskipun begitu, untuk Anda yang berasal dari luar Kota Bengkulu ataupun untuk Anda yang baru pertama kali mengunjungi tempat ini, Kami menyarankan Anda untuk menggunakan jasa guide dari POKDARWIS ini. Hal ini terutama sangat diperlukan bagi para wisatawan yang melalui jalur pendakia

Rabu, 04 Oktober 2017

UCAPAN SELAMAT WISUDA LEIS KOGOYA S,IP

            UCAPAN SELAMAT WISUDA LEIS KOGOYA S,IP

UCAPAN SELAMAT WISUDA-Apresiasi itu penting. Apresiasi adalah 
wujud penghargaan atas kerja keras yang dilakukan seseorang. Adanya apreasi bukan hanya menambah keakraban, namun juga menambah kekeluargaan di atara sesama kawan.    
Sebegitu pentingnya apreasiasi, hingga  di dalam ajaran agama kristen menjelaskan bahwa hadiah baik berupa ucapan kata-kata maupun dalam bentuk barang dapat menghilangkan rasa kedengkian. Wujud apresiasi tak harus mahal, sahabat Academic bisa melakukannya baik melalui doa maupun datang di acaranya dengan membawa senyum.Nah, sebagai teman akrab, ada baiknya kita mencoba sedikit mengerti apa cita-citanya ke depan. Dengan sedikit menggali informasi, kita jadi mengerti masa depannya dan paling tidak kita sedikit berkontribusi turut mewujudkan cita-citanya.

Kali ini, langkah di atas akan sahabat academic lakukan. Sahabat akan menyimak kata-kata ucapan wisuda sekaligus bentuk-entuk apresiasinya
Di hari-harimu, dan hari wisudamu terasa ada yang menyejukkan. Ternyata yang menyejukkan itu adalah dirimu yang berjilbab dengan anggun. 

 Dengan dirimu penuh kelembutan, penuh kasih teguh pendirian. Selamat hari wisuda, semoga dengan sedikit hadiah ini bisa menjadi penambah seri dan kebijaksanaan ilmu. Jillbabmu adalah ilmumu, semoga Allah menjadikan dirimu orang yang bijaksana di hari wisuda.
 TRIMAKASI KELUARGA BESAR KUYAWAGE

Minggu, 16 April 2017

Laporan Awal Kasus Wamena 4 April 2003

LAPORAN AWAL

KASUS WAMENA
4 APRIL 2003
OLEH
KOALISI LSM
Untuk                                                               
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM
DI PAPUA
JAYAPURA, 6 MEI 2003
PENDAHULUAN
Tim Koalisi LSM untuk Perlindungan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia di Papua, merupakan tim kemanusiaan yang dibentuk di Jayapura dan di Wamena, Tanah Papua dalam rangka menanggapi peristiwa penyerangan gudang senjata milik Kodim 1702/Wamena oleh kelompok orang tak dikenal pada 4 April 2003 yang menewaskan dua anggota TNI Kodim Wamena : Kapten (Inf.) TNI-AD Napitupulu dan Sersan Dua TNI-AD Ruben Wana, serta menewaskan salah satu anggota penyerang dan melukai yang lainnya. Tim Koalisi ini beranggotakan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura, Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELsHam) Papua, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS) Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Koalisi Perempuan Papua, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Jakarta, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta.
Tim Koalisi telah memulai pekerjaannya dengan mengadakan jumpa pers sebagai tanggapan atas peristiwa penyerangan tersebut, pada tanggal 4 April 2003 di Jayapura. Isi jumpa pers terlampir. Kemudian untuk mendukung efektifitas kerja dari Tim Koalisi, telah diupayakan dengan meminta perhatian dan dukungan dari para Pemimpin-Pemimpin Agama di Tanah Papua yang ada di Jayapura sebagaimana yang direkomendasikan dalam salah satu pernyataan sikap para Pemimpin Agama sebagaimana terlampir.
Selain mengangkat persoalan Wamena di Jayapura, Tim Koalisi LSM juga mengadakan kunjungan kerja ke Wamena. Tim Koalisi yang berkunjung ke Wamena terdiri dari : Sdr. Demianus Wakman, SH dari LBH Papua, Sdr. Iwan Niode, SH dari ALDP dan Sdri. Frederika Korain, SH dari SKP Keuskupan Jayapura.
Adapun tugas-tugas yang disepakati untuk dijalankan oleh Tim Koalisi adalah :
[1] Melakukan pengamatan (monitoring) situasi kemasyarakatan pasca peristiwa penyerangan gudang senjata milik Kodim 1702/Wamena yang kemudian diikuti dengan penyisiran oleh TNI/Polri ke perkampungan masyarakat di kota Wamena dan sekitarnya dalam rangka mencari para penyerang dan senjata serta amunisi yang dirampas dalam penyerangan tersebut;
[2] Melakukan investigasi terhadap peristiwa penyerangan gudang senjata tersebut guna mengetahui duduk soal yang sebenarnya;
[3] Melakukan investigasi terhadap berbagai operasi penyisiran yang dilakukan aparat dan dampak yang timbul di masyarakat; dan
[4] Memberi pendampingan hukum terhadap anggota masyarakat dan juga bila perlu anggota TNI yang dijadikan tersangka dalam peristiwa penyerangan ini.
2
Selain tim kerja yang terbentuk di Jayapura, setiap anggota Tim Koalisi telah mendorong perwakilannya yang berada di Wamena untuk membentuk jaringan kemanusiaan yang sama di tingkat Wamena, dengan membuka kemungkinan bagi pribadi atau institusi diluar organisasi perwakilan yang ingin melibatkan diri dalam kerja-kerja advokasi yang sama di Wamena. Dalam perkembangannya keberangkatan anggota Tim Koalisi dari Jayapura telah membantu mengefektifkan jaringan di Wamena dalam kerja pengamatan dan penelitian selama hampir dua minggu di lapangan.
Tim Koalisi menjalankan tugas di Wamena sejak tanggal 16 – 29 April 2003. Pekerjaan yang dilakukan di Wamena bersama jaringan lokal adalah pengamatan (monitoring) situasi didalam kota Wamena, pengamatan di daerah-daerah pinggiran kota Wamena yang menjadi sasaran penyisiran oleh aparat keamanan, dan mengikuti dengan cermat perkembangan penanganan para tersangka yang telah berada di tahanan Polres Wamena oleh aparat kepolisian setempat. Selain melakukan pemantauan terhadap situasi di Wamena dan sekitarnya, Tim Koalisi juga berupaya bertemu dengan sejumlah pihak atau institusi yang diyakini dapat memberikan pandangannya atas peristiwa penyerangan gudang senjata milik Kodim Wamena maupun tindakan-tindakan penyisiran yang dilakukan aparat pasca penyerangan, termasuk penangkapan dan penahanan terhadap anggota masyarakat yang kemungkinan diduga terlibat didalam aksi penyerangan tersebut guna mendapatkan data dan informasi yang lebih akurat.
Dalam pertemuan-pertemuan dengan para Muspida Kabupaten Jayawijaya, disampaikan tentang maksud dan tujuan kehadiran tim kerja Koalisi LSM, baik yang berasal dari Jayapura maupun jaringan lokal di Wamena guna menghindari kesan yang negatif terhadap keberadaan Tim. Pertemuan tersebut antara lain dilakukan dengan :
[1] Kapolres Jayawijaya di Wamena, Drs. AKBP. Agung Makbul, SH. Pertemuan berlangsung pada Rabu, 16 April 2003 bertempat di ruang Mapolres Wamena. Dalam pertemuan Tim memberitahukan tujuan kerja Tim Koalisi di Wamena, sekaligus meminta dukungan kepolisian terhadap berbagai kegiatan pengamatan dan pengumpulan data yang akan dilakukan Tim, baik di kota Wamena maupun daerah-daerah yang terkena penyisiran oleh aparat. Selain itu, ditanyakan juga mengenai kronologi penyerangan 4 April yang diketahui polisi dan meminta informasi mengenai kondisi lima orang tersangka yang sedang diselidiki oleh Polres Jayawijaya di Wamena setelah pada hari sebelumnya (15 April 2003) diserahkan oleh Pihak Kodim 1702/Wamena. Kepada Kapolres Tim menawarkan bantuan pendampingan hukum bagi para tersangka yang ada maupun para tersangka lainnya bila ada penambahan.
[2] Tanggal 17 April 2003, Tim melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Bp. Rumrar, SH. Dalam pertemuan dimintai keterangan mengenai ketentuan pidana mana saja yang sudah direncanakan akan dikenakan terhadap para tersangka. Hal ini dimaksudkan agar Tim dapat menyiapkan materi hukum yang dibutuhkan dalam pendampingan bagi para tersangka nantinya.
3
[3] Pada tanggal yang sama, 17 April, Tim melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Jayawijaya, Budiman Kogoya, SE bertempat di ruang kerjanya di Kantor Pemda Kabupaten Jayawijaya, Wamena. Dalam pertemuan ini selain diinformasikan mengenai keberadaan Tim Koalisi, kepada Wakil Bupati dimintai keterangan mengenai posisi Pemerintah Daerah Jayawijaya dalam menyikapi peristiwa 4 April 2003 dan khususnya penyisiran-penyisiran yang menimbulkan ketakutan warga masyarakat di beberapa tempat. Tim juga menanyakan bentuk hubungan antara pihak militer di Wamena dan Pemda dalam kaitannya dengan berbagai kebijakan yang dilakukan pihak TNI setelah penyerangan tersebut.
[4] Hari Sabtu, 19 April 2003 Tim melakukan pertemuan dengan Komandan Distrik Militer (Kodim) 1702 / Wamena, Letkol. (Kav). TNI-AD Masrumsyah dan Komandan Korem Jayapura, Kol. (Inf) TNI-AD Agus Mulyadi. Tim sempat melakukan peninjauan lokasi Kodim, gudang senjata yang diserang dan posisi dua anggota Kodim saat tertembak hingga meninggal.
[5] Pertemuan dengan Kepala Distrik Wamena Kota, Agus Kossay, M.Si.
Selain pertemuan dengan berbagai instansi tersebut diatas, Tim juga melakukan pertemuan dengan berbagai kalangan masyarakat di kota Wamena, para pimpinan Gereja yang dianggap memiliki informasi seputar peristiwa penyerangan dan dampak yang terjadi sesudahnya. Tim juga melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penyisiran oleh aparat keamanan diantaranya : Napua-Welesi-Okilik dan sekitarnya; Musatfak; Elagaima, Kimbim hingga Piramid; Wouma dan sekitarnya; Hepuba, Hitigima, Air Garam, Sogokmo; Wesaput, Kama, Pikhe, Mumi; Sinakma, Honai Lama; sebagian wilayah Habema, Gunung Susu, Walaik; sedangkan wilayah Kurima dan sekitarnya, perkampungan disebelah dalam Danau Habema dan Kwiyawage yang belakangan menjadi sasaran penyisiran, belum dapat dikunjungi karena Tim mengalami kesulitan mendapatkan akses ke lokasi-lokasi tersebut yang sedang dikuasai oleh pasukan TNI, baik dari Kostrad 413 / Samber Nyawa, Solo-Jawa Tengah dan gabungan pasukan Kostrad-Kopassus yang baru didatangkan dari Jakarta pada 5 April 2003. Selain kunjungan ke lokasi, sejumlah korban dan saksi juga datang melaporkan kejadian yang mereka alami kepada Tim di Wamena.
Dalam kaitannya dengan upaya pendampingan hukum terhadap para tersangka yang berada di tahanan Polres Wamena, Tim Koalisi mengalami kesulitan yang cukup berarti untuk bertemu langsung dengan para tahanan; kecuali hanya satu tersangka bernama Michael Heselo yang berhasil ditemui Tim Koalisi di Wamena sebelum tersangka dialihkan untuk ditahan dan dilakukan pemeriksaan hingga saat ini di Polda Papua, di Jayapura. Kondisi demikian turut mempersulit upaya Tim dalam mengumpulkan bukti dan kesaksian yang diperlukan guna memposisikan secara baik kronologi penyerangan pada 4 April lalu, termasuk mengidentifikasi para pelaku yang sebenarnya sehingga membantu publik untuk tidak hanya bersandar pada informasi yang disebarluaskan oleh pihak keamanan. Dengan demikian, dalam laporan ini hanya dicantumkan secara singkat uraian kejadian menurut versi aparat khususnya dari pihak Kodim Wamena. Masih banyak data lainnya tentang kejadian tersebut yang perlu digali dari beberapa
4
orang diantara para tersangka, baik mereka yang berstatus tahanan sipil yang kini ditahan di Polres Wamena dan satu orang lainnya yang sedang ditahan di Polda Papua, maupun keterangan dari para tersangka militer yang saat ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam XVII/Trikora di Jayapura. Tim Koalisi sedang berupaya untuk diijinkan melakukan pendampingan terhadap para tersangka militer yang ada.
Untuk itu, dalam laporan investigatif awal ini, Tim berupaya memaparkan sejumlah informasi dan kejadian yang berkembang pada saat sebelum terjadinya peristiwa; seputar kejadian penyerangan itu sendiri; dan situasi yang terjadi setelah penyerangan dalam hal ini mengenai operasi penyisiran ke rumah dan kampung-kampung masyarakat, serta berbagai proses hukum terhadap warga yang dilakukan pihak kepolisian maupun TNI. Semoga informasi yang tersaji dapat membantu masyarakat luas untuk memahami dengan baik masalah penyerangan gudang senjata milik Kodim 1702 Wamena pada tanggal 4 April 2003 yang lalu dan diharapkan dapat membantu segala komponen masyarakat baik di Papua maupun tempat-tempat lainnya yang bersimpati terhadap permasalahan tersebut agar bersikap arif dan tergerak melakukan suatu langkah positif guna meminimalisir berbagai dampak yang menhancurkan akibat peristiwa semacam ini yang ternyata bermuara pada kesengsaraan masyarakat kebanyakan yang sebetulnya sama sekali tidak mengehendaki terjadinya peristiwa tersebut.
5
RANGKUMAN
LAPORAN AWAL KASUS WAMENA APRIL 2003
Laporan ini disusun berdasarkan kunjungan lapangan Tim Koalisi LSM selama 2 minggu (16-29 April 2003). Kunjungan diadakan sehubungan dengan peristiwa pembongkaran gudang senjata Kodim 1702 / Wamena dan dilakukannya operasi penyisiran dalam rangka mengejar pelaku serta senjata dan amunisi yang dibawa lari para pelaku.
Laporan ini disusun untuk menjadi bahan dasar dalam komunikasi dan diskusi dengan sejumlah pihak yang berkepentingan, diantaranya, para Pemimpin Agama di Papua, Pimpinan Kodam XVII/Trikora, Pimpinan Polri di Papua, dan dengan Pimpinan Pemda di Provinsi Papua.
Selama di Wamena dan sekitarnya Tim Koalisi berkesempatan untuk bertemu dengan pelbagai instansi dan masyarakat, dan juga sempat mengamati keadaan masyarakat di beberapa tempat.
ISI LAPORAN
Laporan Tim Koalisi terdiri dari 8 bagian dengan uraian sebagai berikut :
Dalam Bagian I diberikan perhatian pada suasana kemasyarakatan sebelum peristiwa 4 April 2003. Ternyata suasana dimaksud cukup rawan sebagai akibat dari pelbagai faktor (ingatan traumatis akan peristiwa tahun 1977 dan tahun 2000; stigmatisasi yang diberlakukan oleh instansi Pemerintah maupun Aparat Keamanan terhadap masyarakat dari Pegunungan Tengah sejak tahun 2000; pembentukan pelbagai kelompok milisi; dan kerawanan pemerintahan sipil setempat, termasuk ‘perebutan kursi’ menjelang Pemilu 2004).
Dalam Bagian II merupakan suatu uraian kronologi dari kejadian pembongkaran gudang senjata Kodim 1702/Wamena pada tanggal 4 Apri 2003; informasi ini sepenuhnya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak Kodim 1702 / Wamena. Hasil peninjauan di tempat oleh Tim Koalisi juga dicantumkan dalam bagian ini.
Dalam Bagian III diberikan perhatian pada “dugaan mengenai siapa yang menjadi pelaku” dari aksi pembongkaran gudang senjata pada tanggal 4 April 2003, baik sejauh yang dikisahkan oleh Kodim 1702 / Wamena, maupun yang dikisahkan oleh masyarakat biasa. Dalam bagian ini juga diulas tentang siapa-siapa saja yang terlibat dalam operasi penyisiran dalam rangka mengejar “pelaku pembongkaran gudang senjata dan senjata plus amunisi” yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 5 April 2003.
6
Bagian IV merupakan suatu gambaran yang detail mengenai “pola operasi penyisiran” sebagaimana dilakukan oleh aparat keamanan. Secara mendetil diberikan laporan mengenai terjadinya operasi tersebut di pelbagai tempat. Ternyata operasi ditujukan kepada siapa saja yang ada di wilayah tertentu tanpa membedakan antara yang diduga sebagai tersangka sehubungan dengan peristiwa 4 April 2003 dan mereka yang hanya berstatus masyarakat biasa saja. Dari pola penyisiran ini muncul pertanyaan: sebenarnya siapa saja yang menjadi target dari operasi aparat keamanan ini? Yang menimbulkan keprihatinan besar adalah kenyataan bahwa begitu mudah martabat warga masyarakat diinjak dan harta miliknya dirampas atau dihancurkan oleh aparat keamanan dalam berbagai penyisiran dimkasud. Yang juga menjadi pertanyaan mendasar adalah hubungan kerjasama antara aparat keamanan dengan pelbagai kelompok milisi dalam berbagai operasi penyisiran yang dilakukan di Wamena dan sekitarnya.
Dalam Bagian V diberikan suatu gambaran terperinci mengenai sejumlah kegiatan penangkapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap tersangka dan/atau warga masyarakat biasa. Kisah-kisah penderitaan ini melengkapi gambaran “pola pengoperasian” yang sedang diberlakukan di Wilayah Kabupaten Jayawijaya dan bagaimana masyarakat biasa yang tidak bersalah turut menjadi korban. Dalam bagian ini juga diberikan data mengenai proses penahanan para tersangka hingga tanggal 29 April 2003.
Dalam Bagian VI diberikan informasi sekitar kematian salah seorang tahanan Kodim Wamena, yakni Sdr. Yapenas Murib. Sdr. Yapenas meninggal dunia setelah berada dalam tahanan Kodim 1702 / Wamena, dan kematiannya menimbulkan banyak pertanyaan. Yang dilaporkan adalah versi kejadian oleh Kodim dan oleh sejumlah warga masyarakat maupun petugas Rumah Sakit Umum di Wamena.
Dalam Bagian VII dilaporkan mengenai upaya Tim Koalisi untuk memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Ternyata upaya ini cukup dihalangi oleh pelbagai instansi, dan sampai saat ini pendampingan hukum para tersangka masih mengalami gangguan yang berarti.
Dalam Bagian VIII dirumuskan sejumlah kesimpulan awal beserta rekomendasi. Kesimpulan dan rekomendasi yang paling penting adalah supaya segala kegiatan operasi oleh aparat keamanan serta kelompok milisi dihentikan sambil memungkinkan adanya suatu investigasi yang independen, obyektif, profesional dan transparan, oleh instansi yang dapat dipercaya oleh semua pihak yang terlibat dan juga berkepentingan terhadap kasus Wamena ini.
7
BAGIAN I
SITUASI PRA-PERISTIWA 4 APRIL 2003
Kabupaten Jayawijaya memiliki luas wilayah sebesar 52.916 km² dengan jumlah penduduk sebanyak 400.130 jiwa. Ibu kotanya, Wamena sendiri berpenduduk sekitar 44.512 jiwa, sedangkan jumlah penduduk selebihnya tersebar di kecamatan-kecamatan yang mengelilingi ibukota tersebut (peta terlampir). Kabupaten Jayawijaya saat ini telah dimekarkan kedalam tiga kabupaten baru yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Pegunungan Bintang di wilayah timur. Sedangkan Kabupaten Jayawijaya sendiri sudah dipersempit meliputi Distrik : Wamena Kota, Kurima, Assologaima, Hubi Kossi, Kurulu, Bolakme, Danime, Makki dan Distrik Tiom. Secara khusus desa-desa yang menjadi bagian dari Distrik Wamena Kota adalah: Desa Wamena Kota, Minimo, Wouma, Honai Lama, Welesi, Napua, Hitigima, Air Garam, Megapura, Wesapuk, Pugima, Hepuba dan beberapa desa di daerah Pikke.
Sejarah Konflik di Lembah Baliem
Wilayah kabupaten dengan lembah terbesar ini sudah berulang kali menjadi medan kerusuhan dengan dua peristiwa besar yang secara khusus akan tetap diingat oleh setiap orang Wamena sebagai peristiwa yang sangat mengerikan dan meninggalkan bekas yang traumatik dalam hati masyarakat, yakni [1] peristiwa 1977, dan [2] peristiwa 7 Oktober 2000.
I.A. Dua peristiwa yang berbekas dalam hati penduduk
Pada tahun 1977 wilayah ini menjadi medan suatu operasi militer besar-besaran (Operasi Tumpas) yang bertujuan untuk mengakhiri segala kegiatan pemberontakan politik (OPM). Operasi ini berpusat pada bagian pegunungan, dan kurang terlihat di Lembah Baliem sendiri. Dalam kerangka itu banyak orang tewas – walau jumlahnya tidak pernah diketahui – dan para penduduk ditinggalkan dalam suatu keadaan ketakutan yang luar biasa. Peristiwa ini tidak pernah diinvestigasi secara baik, bahkan suatu dokumentasi mengenai operasi ini serta akibatnya tidak pernah tersedia. Walau demikian semua penduduk tetap mengingat tahun 1977 sebagai suatu pengalaman yang sangat pahit hingga dewasa ini.
Pada tahun 2000 (6 Oktober) sekali lagi wilayah ini menjadi sangat rawan; kali ini kejadian berpusat pada Lembah Baliem dan Wamena. Suatu operasi aparat keamanan dijalankan untuk membubarkan sejumlah Posko (tempat kumpul kelompok-kelompok yang beraspirasi merdeka) dan menghentikan kegiatan pengibaran bendera Bintang Kejora. Operasi ini akhirnya memuncak dalam suatu kontak senjata antara aparat keamanan dan masyarakat setempat yang meninggalkan puluhan orang mati dan ratusan orang meninggalkan Wamena (lebih-lebih penduduk non-Papua); sedangkan masyarakat setempat berbondong-bondong mengungsi ke tempat-tempat yang lebih aman. Suatu investigasi diadakan oleh Koalisi LSM dan hasilnya
8
disampaikan kepada segala pihak yang berwajib.1 Duapuluhdua (22) orang ditahan dan diadili, dan ternyata diberikan ‘Abolisi Presiden’ setelah satu setengah tahun ditahan dalam tahanan polisi.
I.B. Stigma penduduk Pegunungan Tengah
Seusai peristiwa di Abepura, Jayapura (Desember 2000) penduduk Pegunungan Tengah diberikan stigma “pemberontak”. Stigma ini ramai dipasang oleh kalangan Pemerintah Sipil maupun Aparat Keamanan pada masyarakat yang bersangkutan berdasarkan dugaan bahwa merekalah yang ada dibelakang peristiwa Abepura tersebut2. Akibat stigmatisasi ini penduduk Pegunungan Tengah dengan semena-mena dituduh terlibat berbagai kegiatan ‘separatis’, dan hal demikian bergema kembali dalam ungkapan Kapolres Jayawijaya saat ini, Drs. Agung Makbul, SH dengan menyatakan (dalam pertemuannya dengan Tim Koalisi LSM di Wamena pada 25 April 2003): “wilayah ini penuh dengan penjahat-penjahat” (Kapolres Jayawijaya ini baru saja bertugas di Wamena selama satu bulan).
I.C. Pembentukan pelbagai kelompok para-militer
Seusai peristiwa 2000 dapat kami catat beberapa kegiatan yang kurang membantu untuk memulihkan kembali keadaan di wilayah ini menjadi aman dan tenteram. Yang sangat menarik perhatian, sekaligus meresahkan masyarakat, adalah kegiatan kearah pembentukan kelompok-kelompok para-militer (milisi).
[1] Pada 26 September 2001 Kodim 1702 Jayawijaya mengundang kepala-kepala suku dan tokoh masyarakat – jumlahnya 200 orang dan mereka didorong kuat untuk mendukung Otonomi di Papua; mereka diberikan suatu Piagam Penghargaan Pejuang Merah Putih yang telah disiapkan oleh Kodim; piagam ini menjadi jaminan kesejahteraan ekonomis pada suatu saat nanti. Dalam kesempatan yang sama Dandim memberitahukan bahwa suatu Satgas Pembela Negara akan terbentuk. Ternyata Satgas itu dibentuk pada awal bulan Oktober 2001 di Kodim 1702 Jayawijaya dengan jumlah anggota 170 anggota yang berasal dari empat kecamatan terdekat, yaitu: Kecamatan Kurulu (52 orang), Kecamatan Assologaima (50 orang), kecamatan Wamena Kota (50 orang) dan Kecamatan Kurima (18 orang). Kegiatan Satgas ini a.l.: [1] latihan baris-berbaris, [2] apel pagi hari, [3] upacara bendera setiap hari Senin bersama TNI di Kodim, Wamena, dan [4] mendapatkan pelajaran pembelaan negara.
[2] Pada awal 2002 tercatat pembentukan Barisan Merah Putih (BMP) oleh sejumlah tokoh Papua di Jakarta (termasuk mantan wakil Gubernur, J. Djopari) dalam hubungan kerjasama dengan Yayasan Lembah Baliem. Programnya sudah diatur rapih dan jaringannya sudah menjalar sampai di kampung-kampung. Tujuannya untuk menjaga keintegrasian Papua dalam
1 Lihat laporan: “Peristiwa Tragedi Kemanusiaan Wamena, 6 Oktober 2000, Sebelum dan Sesudahnya “, sebuah laporan investigasi, oleh Tim Kemanusiaan Wamena, Jayapura, Januari 2001.
2 lihat laporan KPP HAM: “Laporan Akhir Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia –KPP HAM- Papua/Irian Jaya”, Jakarta, 8 Mei 2001. 9
NKRI, dan menghilangkan segala kegiatan yang beraspirasi kemerdekaan. Dalam kerangka inipun Kodim membentuk Satgas Merah Putih pada awal 2002. Suatu daftar keanggotaan Satgas Merah Putih ini tertanggal 8 April 2002 di atas kertas yang berkepala Komando Resor Militer 1702, menyebutkan 80 anggota yang semuanya berdomisili di Welesi.
[3] Didalam tubuh OPM/TPN sendiri mulai terbentuk faksi-faksi. Salah satu contoh adalah Kodap XII Teluk Bin Mas West Papua yang dipimpin oleh H. Welhelmusa Assoy (menurut gambar tongkat comando 5/2/2002), sedangkan satu lain adalah TPN-OPM Kodap II Jayawijaya yang dipimpin oleh Yanto Tabuni, Mikael Heselo dll. Kelompok terakhir ini menjadi sangat aktif menjelang tanggal 1 Desember 2002, karena telah memutuskan untuk mengadakan pengibaran bendera di Wamena pada tgl. 1 Desember. Kebijaksanaan demikian bertolak belakang dengan kebijaksanaan oleh PDP maupun oleh kalangan TPN/OPM yang telah menyatakan diri bergabung dalam suatu “perjuangan damai” di Papua ini.
[4] Unsur-unsur milisi lainnya yang disebut selama ini namun informasi tentang kelompok tersebut masih kurang, adalah: Satgas Otonomi, Satgas AMP-DEMMAK, dan Organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) yang beranggotakan para pensiunan TNI, Polisi dan anak-anak yang orang tuanya adalah anggota Dewan Merah Putih di tahun 1969.
I.D. Kerawanan Pemerintah Sipil (Pemda Jayawijaya)
Bagi siapa saja yang mendengar suara rakyat di Kabupaten Jayawijaya menjadi jelas bahwa gaya pemerintahan sipil di Kabupaten ini sangat dikritik oleh masyarakat. Masyarakat merasa bahwa nasibnya kurang diperhatikan oleh para pejabatnya (lebih-lebih pejabat tinggi serta anggota-anggota DPRD Kabupaten) walau kebanyakan diantaranya adalah putera/i daerah. Kenyataan ini tidak membantu untuk membuat masyarakat merasa percaya pada pemerintah dan untuk mengharapkan supaya masa depannya lebih cerah. Sekaligus masyarakat merasa bingung mengenai alternatif yang digemakan oleh PDP serta anggota Panel yang merupakan wakilnya di wilayah ini. Maka, tidak mengherankan bahwa masyarakat sangat frustrasi hingga mudah dapat dibujuk oleh siapa saja yang ingin mengarahkan mereka demi tujuannya sendiri.
Dapat ditambah lagi bahwa akhir-akhir ini mulai terlihat suatu perebutan kursi politik, menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati, dan menjelang Pemilu 2004. Tidak mengejutkan lagi kalau masyarakat asyik membicarakan segala macam gerakan oleh para pejabat tinggi, lebih-lebih setelah laporan pertanggungjawaban Bupati ternyata ditolak oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten. Penolakan ini mendorong pesaing-pesaing politiknya mulai mencoba membangun kekuatan, berkoalisi dengan pihak yang seminat dan sekepentingan untuk merebut jabatan bupati di daerah ini. Dalam hal ini kedekatan relasi antara Wakil Bupati dan Dandim sering dikisahkan secara khusus oleh masyarakat. Menurut informasi yang didapatkan oleh Tim Koalisi, dikatakan bahwa pada tanggal 03 April 2003 atau malam sebelum kejadian, Dandim Wamena mengadakan pertemuan tertutup dengan Wakil Bupati Budiman Kogoya bertempat dirumah
10
Wakil Bupati di Sinakma sejak pukul 20.00 – 24.00 wit. Sewaktu kembali ke rumahnya di Kompleks Kodim, lewat satu jam terjadilah penyerangan tersebut.
Kesimpulan
Melihat semua hal yang dicatat di atas ini, perlu disimpulkan bahwa wilayah Baliem dan sekitarnya berada dalam suatu suasana yang kurang menunjang terciptanya situasi kemasyarakatan yang stabil, aman, dan damai. Atau dengan kata lain: suasana seperti digambarkan secara singkat di atas ini sangat membuka kemungkinan terjadinya hal-hal yang sama sekali tidak diinginkan seperti peristiwa tanggal 4 April 2003, yakni pembobolan gudang senjata milik Kodim 1702 Jayawijaya di Wamena.
11
BAGIAN II
KRONOLOGI PENYERANGAN GUDANG SENJATA
KODIM 1702/ WAMENA
II.A. MENURUT PIHAK KODIM WAMENA
Kronologi penyerangan ini disampaikan oleh Komandan Kodim 1702/Wamena Letkol. TNI-AD Kav. Masrumsyah kepada Tim Koalisi LSM dalam pertemuan di Markas Kodim Wamena hari Sabtu, 19 April 2003. Setelah pertemuan, Tim diajak meninjau lokasi gudang penyerangan pada 4 April lalu.
Dandim menceriterakan bahwa penyerangan ke gudang senjata Kodim terjadi pada pukul 01.00 wit, tgl. 4 April 2003. Para penyerang masuk ke kompleks Kodim melewati arah samping gedung Taman Kanak-Kanak milik Kodim yang berjarak sekitar 50 meter dari pos jaga dan sekitar 80 meter dari mesjid yang menempel dengan gudang senjata. Gudang dijaga oleh satu orang saja (yang tidak bersenjata).
Dalam keadaan gelap gulita, komandan jaga kompleks Kodim mengamati cahaya senter dekat mesjid dan langsung bertanya, “siapa disitu?”; namun tidak ada sahutan lalu komandan jaga mundur ke ruang jaga dan kemudian terdengar tembakan dua kali dari arah gudang senjata. Komandan jaga pergi membangunkan Dandim di rumahnya yang berada di belakang pos jaga dan anggota piket yang lain membunyikan lonceng tanda bahaya. Bunyi lonceng tersebut membuat anggota Kodim berlarian ke tempat asal tembakan tanpa senjata sebab semua senjata yang dipegang anggota diperintahkan tersimpan didalam gudang tersebut; hanya Dandim yang memegang senjata. Menurut keterangan Dandim, anggota tidak memegang senjata; hanya sekitar sepuluh senjata yang berada di tangan perwira dan bintara pelatih di lingkungan Kodim Wamena.
Dandim berlari menuju gudang senjata yang berjarak dari rumahnya kurang lebih 100-an meter. Ia berdiri sekitar 4 meter didepan pintu gerbang gudang senjata dan melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka; lampu dalam gudang menyala [hal ini aneh karena seluruh kompleks ternyata dalam keadaan gelap gulita; bagaimana dengan lampu dalam gudang yang diterangkan sedang menyala? apakah memiliki aliran tersendiri terlepas dari aliran kompleks Kodim secara keseluruhan?] dan sempat melihat empat orang sedang memungut senjata didalam gudang. Gembok pintu gudang dibuka dengan linggis. Pintu gudang yang pertama berbahan kayu dan dikunci dengan dua lapis gembok, sedangkan pintu kedua berbahan teralis besi. Dandim sendiri menembak salah seorang penyerang hingga tewas di tempat. Dijelaskan bahwa saat menembak
12
penyerang yang pertama ini, posisi penyerang tersebut berada persis didepan pintu gudang lapis pertama dari arah luar (pintu berbahan kayu) sambil membawa beberapa buah senjata. Setelah ditembak, korban tidak langsung rubuh ke lantai tapi terlihat oleh Dandim korban sempat bergerak masuk kembali kedalam gudang senjata tersebut lalu mati. Ia memperkirakan jika sempat menembak 3 orang penyerang lainnya yang sedang membawa lari senjata keluar dari kompleks Kodim hingga luka parah. Salah satu diantaranya, Numbungga Telenggen yang sudah diserahkan oleh Kodim ke kepolisian dan saat ini berada di tahanan Polres Wamena. Menurut Dandim, saat Numbungga diinterogasi di Kodim, ia mengaku tertembak pada saat dirinya sedang lari membawa senjata keluar dari kompleks Kodim malam kejadian itu.
Para penyerang itu sendiri pada waktu melakukan penyerangan di Markas Kodim Wamena, dengan bersenjatakan 1 (satu) buah senjata M 16 dan 2 (dua) buah senjata Moser (menurut Laporan Rekonstruksi tersangka Yapenas Murib). Ketika dikonfirmasi kembali kepada Dandim, dikatakan bahwa senjata organik milik TNI M 16 tersebut merupakan senjata yang dicuri oleh Kelompok TPN/OPM di Ilaga (tahun kejadian tidak disebutkan).
Menurut Dandim tembak-menembak berlangsung selama hampir 25 menit dalam keadaan gelap gulita. Dirinya sempat mengejar para penyerang yang lari membawa senjata, akan tetapi sempat diingatkan oleh anak buahnya bahwa peluru yang ada dalam senjata yang dipegang oleh Dandim telah habis. Dandim akhirnya membatalkan pengejaran dan pulang melewati rumah pertama dari barak selatan perumahan perwira, diujung rumah tersebut Dandim mendengar jika almarhum Kap. TNI AD A. Napitupulu menyatakan dirinya tertembak (“saya kena”). Rumah alm. Napitupulu sendiri terdapat pada rumah nomor tiga dalam barak yang sama, sementara ia mati tertembak didepan rumah pertama dari barak tersebut. Pada rumah dimana ia tertembak, pada tembok luarnya nampak dua lubang bekas tembakan yang menembus hingga ke ruangan tamu. Jarak antara bekas peluru dan tempat almarhum tergeletak setelah ditembak sekitar dua meter. Sekitar enam meter dari samping depan gudang senjata dan sekitar sepuluh meter dari ujung tembok kantor Kodim, tempat Dandim berdiri saat menembak seorang penyerang yang mati didalam gudang. (Sangat disayangkan jenazah Kapt. TNI AD A. Napitupulu dan Ruben Wana yang merupakan korban dari insiden penyerangan tersebut tidak di autopsi untuk memastikan jenis peluru yang menyebabkan kematian bagi korban, demikian pula halnya dengan jenazah TPN/OPM yang berhasil ditembak oleh Dandim). Jenazah seorang pelaku penyerangan dibiarkan tergeletak sampai beberapa hari didalam gudang senjata, hingga kemudian atas inisiatif dari Kajari Wamena jenazah tersebut langsung dimakamkan di pekuburan umum. Nama korban yang tertembak didalam gudang senjata tersebut adalah Erman Tabuni alias Titus Murib.
Perumahan perwira Kodim berbentuk barak memanjang, satu barak terletak di sisi timur dan satu barak lainnya mendekat ke arah selatan, mengapit kantor Kodim yang hanya semeter dari mesjid dan gudang senjata. Barak selatan merupakan barak terdekat dengan lokasi kejadian. Sedangkan Rumah Dandim berada di barak perumahan perwira bagian timur. Dijelaskan lagi
13
bahwa lampu dalam kompleks dinyalakan disaat para penyerang sudah tidak nampak lagi di tempat kejadian. Sebagian diantara penyerang lari keluar kompleks melewati barak selatan dimana di bagian belakang barak ini ada jalan umum berbatu yang memisahkan perumahan Kodim dan kompleks perumahan pegawai Kantor Dinas Perdagangan, berhadapan dengan tembok belakang dari barak selatan.
Setelah lampu menyala kembali, Dandim mendapati perwiranya yang sudah meninggal bersimbah darah dekat barak dinas perwira dan kemudian mengecek tubuh penyerang yang ditembaknya pertama kali yang memang tergeletak didalam gudang senjata. Senjata dan sejumlah amunisi yang diletakkan di gudang dalam keadaan dirantai satu sama lain, sebagiannya sudah dicopot. Memutar ke depan mesjid, dirinya menemukan tubuh Sersan Ruben Wana (penjaga gudang) yang sudah meninggal karena tertembak oleh kelompok penyerang, terang Dandim.
Kelompok penyerang tersebut, menurut Dandim berhasil merampas 29 pucuk senjata dari berbagai macam jenis yang terdiri dari M 16, SP, dan senjata SS1 dan 4000 butir amunisi milik inventaris Kodim Wamena.
Kedua anggota TNI yang tertembak tidak bersenjata. Setelah ditanya mengapa demikian dan sejak kapan adanya kebijakan menggudangkan senjata dari anggota Kodim, menurut Dandim hal ini sudah menjadi kebijakan resmi di Kodim Wamena. Bahkan seorang anggota yang menjaga gudang malahan tidak dilengkapi senjata ! (Tidak dijelaskan alasan dari kebijakan penggudangan senjata tersebut).
II.B. SUASANA LOKASI DAN GUDANG SENJATA SAAT PENINJAUAN
Sewaktu meninjau lokasi, terlihat gedung Taman Kanak-Kanak berada dipinggir jalan raya, Jl. Yos Sudarso; berjarak sekitar 50 meter dari pintu utama menuju kompleks Kodim dimana terdapat pos penjagaan (TK menghadap ke bagian selatan-Kurima, pos penjagaan agak menghadap ke bagian barat; arah Welesi). Bagian depan Taman Kanak-Kanak berada tegak lurus dengan mesjid Kodim yang menempel rapat dengan bagian belakang dari gudang senjata. Keduanya dipisahkan oleh lapangan upacara. Teras utara mesjid bersebelahan dengan kantor Kodim dan ruang kerja para perwira.
Gudang senjata sendiri dari kejauhan tampak seperti mesjid kecil, bercat hijau muda. Bagian depan memiliki teras yang lebarnya sekitar 1 meter setengah, dalam keadaan bersih. Pada pintu luar yang dikunci dengan dua buah gembok besar, nampak tidak begitu rusak, tidak ada goresan atau lubang pada pintu yang berbahan kayu itu karena bekas tikaman linggis saat para penyerang merusak gembok pada pintu dan memasuki gudang. Warna cat pada daun pintu, tempat gembok tergantung, nampak sama (hijau muda) dengan warna cat disekeliling tembok gudang. Sewaktu ditanyakan kepada Dandim, apakah cat yang nampak di sekeliling tembok
14
gudang senjata tersebut baru dikerjakan setelah penyerangan, dijelaskan bahwa tidak ada penggantian cat. Yang diganti adalah kedua gembok (yang baru berwarna metalik).
Bekas-bekas peluru yang masih terlihat pada saat kunjungan Tim ke lokasi adalah dua lubang bekas peluru di rumah pertama barak perwira selatan, menembus tembok samping ke ruang tamu; satu bekas tembakan melubangi salah satu tiang belakang mesjid; satu bekas peluru menembus kaca nako dari salah satu ruang kerja kantor Kodim yang berada didepan gudang senjata; nampak dua sampai tiga bekas peluru di tembok gudang senjata, dekat pintu. Pada kawat duri yang memisahkan samping gudang dan mesjid, terkait kain berukuran kurang lebih 2 cm yang diterangkan Dandim merupakan sobekan baju dari salah satu penyerang yang melarikan diri dengan cara memaksa keluar halaman gudang melalui pagar berkawat duri tersebut. Akan tetapi di lokasi tempat terjadinya tembak menembak antara kelompok penyerang dengan Dandim tersebut, tidak ditemukan lonsongan-lonsongan peluru bekas terjadinya tembak menembak, tidak diketahui apakah longsongan-longsongan peluru itu telah dikumpul dan dibersihkan oleh petugas atau karena suatu sebab yang lain. Hal itu telah ditanyakan oleh Tim Koalisi, tetapi tidak mendapat tanggapan dari Dandim.
Tempat dimana Dandim berdiri pada malam kejadian, merupakan semen penutup septi-tank yang tampak sudah pecah dan ditimbun dengan setumpuk sampah kertas dan juga rerumputan.
15
BAGIAN III
TINDAK LANJUT SETELAH PERISTIWA PENYERANGAN GUDANG SENJATA
III.A. BERBAGAI DUGAAN TENTANG PELAKU
Hingga laporan ini disusun, belum diketahui dengan pasti siapa atau kelompok mana yang melakukan penyerangan dan perampokan senjata dan amunisi di gudang senjata milik Kodim 1702 / Wamena pada 4 April 2003. Namun berikut ini dicatatkan sejumlah informasi dan dugaan awal mengenai pelaku penyerangan, baik yang disampaikan oleh masyarakat sekitar Wamena, pejabat publik maupun pihak Kodim serta kepolisian di Wamena.
III.A.1. Versi Kodim Wamena
(Disampaikan oleh Dandim 1702/Wamena Letkol. Kav. Masrumsyah dalam pertemuan dengan Tim Koalisi pada 19 April 2003 di Markas Kodim Wamena)
Menurut Dandim, penyerangan pada 4 April 2003 dipimpin oleh Yustinus Murib, pimpinan TPN / OPM wilayah Kwiyawage, Distrik Tiom, Kabupaten Jayawijaya. Pelakunya jelas bukan orang dari Lembah Baliem (tidak dijelaskan kenapa?). Penyerangan ini diatur sangat rapi dan kemungkinan melibatkan ‘orang dalam’ Kodim sehingga sedang dilakukan penyelidikan terhadap 20-an orang anggota Kodim Wamena. Diantaranya ada yang ditahan, sementara anggota yang lainnya dikenai status “wajib lapor”. Golongan yang terakhir ini umumnya disebabkan karena saat kejadian mereka tidak melakukan kewajiban penjagaan dan sebagian diantaranya pulang ke markas Kodim larut malam.
Yang menjadi penunjuk jalan pada saat penyerangan adalah Kanius Murib, Numbungga Telenggen dan Yaprei Murib. Ditambahkan bahwa, Yaprei Murib, salah satu tersangka yang sedang ditahan Polres Wamena, pernah mendaftar sebagai calon tentara sehingga diperkirakan pernah masuk ke kompleks Kodim dan dari sinilah ia mengetahui posisi gudang senjata. Dalam interogasi di Kodim, Yaprei Murib mengakui bahwa dirinya yang menunjuk lokasi gudang senjata kepada Yustinus Murib pada malam kejadian, terang Dandim.
Ada 15 orang yang berhasil masuk ke gudang pada malam kejadian, diantaranya ada dua orang warga dari Napua yakni, Yapenas Murib dan Kanius Murib. Sembilan orang diantara para penyerang disinyalir telah melarikan diri ke arah Kwiyawage. Kelompok penyerang diketahui pernah mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 18 Maret 2003 di Pirime.
Senjata dan amunisi yang didapat kembali setelah penyerangan, menurut Dandim merupakan perjuangan putra daerah Baliem, salah satu diantaranya adalah anggota Kodim, Sdr. Jimmy
16
Asso, yang hadir dalam pertemuan ini. Rinciannya adalah 3 pucuk senjata diserahkan oleh Kepala Desa Napua (bandingkan dengan kronologi pengembalian senjata di Napua); 6 pucuk ditemukan dalam penyisiran oleh aparat mengikuti arah perjalanan para penyerang; 10 pucuk tercecer di tangan anggota Kodim sendiri (maka tidak hilang selama pembobolan gudang senjata, sehingga jumlah yang hilang ternyata 19 pucuk senjata) yang baru dilaporkan ke markas Kodim setelah kejadian, tanggal 4 April 2003 siang. Jumlah senjata secara keseluruhan yang masih hilang adalah 6 pucuk M-16 dan 4 pucuk jenis SP serta 4000 amunisi dari kedua jenis senjata dimaksud.
Sedangkan menurut penjelasan Dandrem Jayapura, Kolonel AD Agus Mulyadi dalam pertemuan yang sama yang dihadiri juga oleh sejumlah asisten Kodim dan Kodam XVII/Trikora lainnya (asisten intel, asisten teritorial, asisten operasi), dikatakan bahwa peristiwa penyerangan gudang senjata milik Kodim Wamena sangat memalukan pihaknya. Bahkan sepuluh (10) senjata dan 4000 amunisi masih hilang dan berbahaya bagi keselamatan masyarakat jika disalahgunakan oleh kelompok perampok tersebut. Pihak TNI sedang bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk mencari kembali senjata dan amunisi tersebut karena senjata adalah ‘milik rakyat’, bukan semata-mata milik TNI. Senjata dibeli dengan uang rakyat melalui pajak yang dibayar kepada negara. Peristiwa tanggal 4 April 2003 direncanakan dengan matang sekali dan profesional.
III.A.2. Versi Masyarakat
(Sumber-sumber di Kota Wamena dan sejumlah tempat di pinggiran kota yang ditemui Tim Koalisi - nama-nama ada pada Tim -)
Pada umumnya dikatakan bahwa tindakan penyerangan ini dilakukan oleh sekelompok orang (jumlah tak tentu) TPN/OPM yang dipimpin oleh Sdr. Yustinus Murib dari Kwiyawage, Tiom yang kemudian mengajak serta beberapa anggota Satgas Papua yang tersebar di kota Wamena, Welesi, Napua, Okilik dan Kurima. Beberapa diantara anggota Satgas juga merupakan anggota TPN/OPM Kodap II Jayawijaya yang dipimpin oleh Sdr. Yanto Tabuni. Kelompok Kwiyawage sudah pernah menyampaikan niatnya untuk menyerang gudang senjata milik Kodim pada Februari 2003 melalui selebaran yang diberikan kepada warga Wamena. Rencana penyerangan dimaksudkan untuk memperoleh senjata demi mendukung kegiatan kelompok tersebut. Diduga mereka dibantu oleh beberapa pensiunan tentara dan anggota aktif di Kodim Wamena yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para penyerang.
Seorang warga (bekerja sebagai pegawai negeri) menjelaskan bahwa penyerangan ini selain merupakan rencana TPN/OPM dari Kwiyawage, diduga mendapatkan dukungan dari pihak militer tertentu dengan tujuan, dapat menjadi alasan untuk meminta tambahan biaya operasional dari pemerintah daerah. Keberadaan pasukan saat ini mendapat pembiayaan dari Pemda Jayawijaya. Pengalaman dalam peristiwa traumatik tahun 1977 adalah bagian dari rekayasa
17
militer. Beberapa tokoh masyarakat dipaksa membawa lari senjata ke hutan kemudian tentara melakukan pengejaran yang pada prakteknya juga menggunakan masyarakat sebagai tameng di barisan terdepan. Tentara memanfaatkan persoalan antar suku, konfederasi dan fam yang sudah hidup turun-temurun pada masyarakat Wamena sehingga memicu terjadinya perang besar-besaran antar masyarakat sendiri.
Mengenai senjata yang masih hilang, menurut dugaan hingga saat ini ada di sekitar Napua saja. Tapi diciptakan isu yang juga kemungkinan disebarluaskan oleh anggota Kodim tertentu dan kelompok pendukungnya bahwa senjata ada di sejumlah lokasi yang jauh sehingga aparat dapat melakukan operasi dengan menggunakan helikopter dan / atau melakukan operasi penyisiran dengan sekelompok masyarakat (milisi); maka, dengan demikian biaya operasi yang begitu besar tinggal diminta kepada Pemda Jayawijaya. Diduga bahwa operasi pencarian dijadikan “proyek” militer saja, dengan kemungkinan adanya dukungan uang dari pejabat sipil.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti bentuk hubungan yang detail antara kelompok yang sementara diduga melakukan penyerangan, Yustinus Murib dan 40 orang kawannya dengan anggota TNI Kodim Wamena dan dengan para pejabat sipil yang menurut dugaan masyarakat memasok logistik (keuangan) kepada para penyerang tersebut. Beberapa saksi kunci yang bisa dimintai keterangan untuk keperluan ini diantaranya adalah tersangka Numbungga Telenggen dan Kanius Wenda yang saat ini ditahan di Mapolres Jayawijaya, selain tentunya almarhum Yapenas Murib yang banyak mengetahui peristiwa ini.
III.B. KELOMPOK YANG TERLIBAT DALAM OPERASI PENYISIRAN
Berdasarkan pengandaian identitas pelaku tersebut diatas, ternyata suatu operasi penyisiran kemudian dijalankan oleh aparat keamanan. Tidak ada tanda suatu investigasi pendahuluan yang komprehensif yang dapat membantu untuk dengan lebih saksama menentukan siapa atau kelompok mana yang berada di belakang peristiwa tgl. 4 April 2003 ini. Karena identitas pelaku belum begitu jelas, maka operasi penyisiran oleh aparat sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian atas peristiwa tanggal 4 April menjadi kurang jelas pula sasarannya.
Suatu indikasi mengenai pola tindaklanjut, dan siapa-siapa yang terlibat didalamnya terdapat dalam beberapa fakta yang dicatat dibawah ini:
[1] Setelah terjadi penyerangan dan pencurian pada tanggal 4 April 2003 subuh itu, pada siang harinya aparat TNI Kodim Wamena dengan dibantu oleh pihak kepolisian Polres Wamena bersama Milisi Merah-Putih/Pro-Otonomi melakukan pengejaran ke arah Welesi, Napua, Okilik, Yipele dan sekitarnya Hitigima hingga Kurima, Habema dan Air Garam. Pengejaran dilakukan dalam rangka mencari pelaku dan 29 pucuk senjata serta 4000 butir amunisi yang diperkirakan hilang dari gudang senjata tersebut.
[2] Pada hari Sabtu, 5 April 2003 pagi, kurang lebih 186 orang anggota TNI yang terdiri dari Kopassus dan Kostrad mendarat di Wamena dengan dua pesawat Hercules TNI-AU. Selain
18
pasukan dari Jakarta, pada saat yang sama juga tiba 25 orang anggota Brimob dari Polda Papua dan sejumlah intel polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Papua, Irjen. Pol. Drs. Budi Utomo dan Komandan Satuan Brimob Polda Papua, R. Kaligis. Anggota Kopassus yang tiba langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyisiran dengan dibantu oleh sejumlah warga dari Welesi, Wamena Kota dan Kurima yang selama ini disinyallir oleh masyarakat merupakan bagian dari kelompok pendukung Satgas Merah-Putih sekaligus pendukung Otonomi.
[3] Dari data yang terkumpul, tindakan penangkapan, penahanan yang kadang diikuti dengan penyiksaan dilakukan oleh pihak TNI maupun aparat kepolisian Polres Wamena. Untuk anggota TNI terbagi lagi kedalam beberapa kelompok utama: pasukan Kostrad/Samber Nyawa Solo, asal Kodam Diponegoro/Jawa Tengah yang sudah hampir setahun ditugaskan di Wamena, gabungan pasukan Kostrad dan Kopassus sebanyak 186 orang yang didatangkan dari Jakarta pada 5 April 2003, dan aparat Kodim 1702 Wamena sendiri. Dalam melakukan penyisiran ke honai-honai penduduk, anggota TNI dari Kodim 1702 Wamena khususnya yang berstatus putra daerah Wamena, umumnya melakukan peran sebagai penunjuk jalan atau pendamping bagi pasukan Kostrad dan Kopassus yang didatangkan dari luar Papua.
[4] Selain itu, dalam operasi penyisiran yang dilakukan pada tanggal 4-7 April 2003 setelah kejadian, melibatkan Kelompok Satgas Merah Putih atau oleh masyarakat dikenal juga dengan Kelompok Pro-Otonomi yang berjumlah 50-an orang, dipimpin oleh Benyamin Asso, Kepala Suku Hulibit Hubi, Kepala Suku Haji Aipon Asso dan Wesakin Asso, dengan anggota yang kebanyakan berasal dari Desa Hitigima dan Welesi, Distrik Wamena Kota serta sejumlah lainnya berasal dari Kecamatan Kurima. Wesakin Asso adalah kakak kandung dari Sdr. Jimmy Asso, anggota Intel Kodim Wamena berpangkat Sersan Dua sekaligus Ketua Yayasan Lembah Baliem yang nampak banyak mengetahui perkembangan kelompok para-militer yang dibentuk oleh Kodim Wamena. Salah satu rumah milik Jimmy Asso di Wouma ditempati oleh pasukan TNI yang baru didatangkan di Wamena dari Jakarta pada 5 April 2003. Ia juga menjadi tumpuan pihak TNI dalam melibatkan kelompok masyarakat tertentu seperti Satgas Merah-Putih/Pro-Otonomi sebagai penunjuk jalan atau sebagai semacam tenaga bantuan operasi (TBO) pada saat penyisiran awal dalam rangka mencari senjata yang hilang dan para pelaku penyerangan. Kelompok milisi ini juga - menurut kesaksian masyarakat - melaporkan anggota Satgas Papua maupun anggota TPN/OPM Kodap II Jayawijaya kepada pihak TNI dan Polisi sehingga rumah mereka digeledah bahkan beberapa diantaranya ditangkap, ditahan maupun disiksa3 dalam operasi penyisiran oleh TNI hingga saat laporan ini disusun.
3 Lihat setiap uraian kronologi penangkapan dan penyiksaan warga masyarakat pasca penyerangan 4 April 2003 sebagaimana diuraikan dalam Bagian V. 19
BAGIAN IV
POLA OPERASI PENYISIRAN OLEH APARAT KEAMANAN
IV.A. OPERASI PENYISIRAN DI DESA NAPUA, KECAMATAN HUBI KOSSI
IV.A. 1. Dalam upaya pengembalian tiga pucuk senjata di Napua
(Keterangan dari tiga saksi mata, yang namanya ada pada Tim Koalisi)
Pada hari Minggu, 6 April 2003, pukul 17.00 wit, sekitar 25 orang TNI bersama Milisi Merah Putih yang dipimpin oleh Kepala suku Haji Aipon Asso dari Welesi dan Wesakin Asso dari Hitigima, setelah mengadakan penyisiran di daerah Welesi dan Yelekama, tiba di Napua. Melihat kedatangan banyak orang dengan membawa alat perang tradisional, masyarakat di Napua terkejut dan mendekati mereka tanpa komentar. Haji Aipon Asso langsung mengatakan kepada masyarakat yang ada bahwa “kamu orang Napua harus bertanggung jawab atas kecurian senjata di Kodim. Karena yang mencuri senjata itu kamu orang Kingmi (GKII) dari Napua yaitu : Inapik Murib dan Kanius Murib.”
Selanjutnya Bp. Wesakin Asso dengan tegas mengatakan bahwa untuk menjadi jaminan agar senjata yang hilang dan diduga dibawa oleh kedua warga Napua tersebut diatas dapat dikembalikan, mereka harus membawa Pdt. Yosa Murib, Pdt. Elias Matuan dan Luka Murib ke Wamena kota. Karena terkejut, takut dan merasa tertekan, masyarakat Napua mengadakan pertemuan dimana dari hasil pertemuan tersebut masyarakat kemudian mengutus Bp. Hantor Matuan dan Bp. Benyamin Matuan (keduanya berstatus sebagai Guru SD dan juga tokoh masyarakat di Napua) untuk segera menghadap Panglima Daerah Militer XVII/Trikora dan Dandim 1702 Wamena di Kodim Wamena. Sekitar pukul 19.30 wit kedua guru berhasil bertemu dengan Pangdam dan Dandim. Dalam pertemuan tersebut kedua utusan ini mengatakan kepada Dandim dan Pangdam bahwa “karena senjata yang dicuri / hilang diduga ada di Napua, maka, kami masyarakat yang ada di Napua dan sekitarnya telah sepakat untuk mencari sendiri tanpa melibatkan TNI terutama Milisi. Karena sejak peristiwa 1977 itu, mereka ( Haji Aipon Asso ) itulah yang menyerang kami sehingga saat ini juga mereka mau gunakan kesempatan ini untuk menyerang kami. Orang–orang tua mengatakan apabila mereka ( milisi ) yang datang, lebih baik TNI mundur dan memberi kesempatan kepada kami untuk perang antara Milisi dan kami, sehingga apabila dalam penyisiran Bapak melibatkan Milisi maka akan terjadi perang saudara”. Pangdam dan Dandim langsung mengatakan, “tidak, tidak. Bukan begitu, jangan sampai hal itu terjadi”.
Dengan demikian kedua utusan langsung membuat kesepakatan-kesepakatan bersama Pangdam Trikora dan Dandim sebagai jaminan pencarian senjata yaitu :
20
[1] Meminta waktu satu minggu untuk pencarian, namun waktu yang disetujui hanya 3 (tiga) hari sejak pertemuan ini.
[2] Selama pencarian diminta tidak boleh melibatkan TNI dan Milisi.
[3] Kesepakatan tentang keselamatan pelaku. Bagi pelaku disepakati bahwa kalau pelaku merasa takut, maka tidak boleh dihadirkan dalam pertemuan dengan Pangdam dan Dandim. Yang penting senjatanya dapat dikembalikan. Akan tetapi apabila pelaku merasa berani, boleh datang saat pengembalian senjata dan pelaku tidak akan diapa-apakan, “aman-aman saja, tidak akan ditahan dan dianiaya”.
Hari Senin, 7 April 2003. Berdasarkan Perjanjian tersebut sekitar jam 17.00 wit masyarakat mulai mengadakan pencarian di hutan Napua dan Welesi bersama Sdr. Kanius Murib, warga Kampung Yelekama, Desa Napua (Kanius saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wamena). Beberapa saat kemudian (malam hari) dua orang anggota Kopassus, Misran dan David datang ke Napua dan mendesak kepada Bp. Hantor Matuan dan Bp. Benyamin Matuan agar senjata dan pelaku harus diserahkan kepada mereka. Namun kedua tokoh masyarakat Napua tersebut menyampaikan bahwa, barang bukti berupa senjata belum ada ditangan mereka. Mendengar demikian kedua anggota Kopassus tersebut meninggalkan Napua dan kembali ke kota Wamena. Pada malam harinya tokoh-tokoh masyarakat Napua tanpa melibatkan orang lain terus bernegosiasi dengan Kanius Murib dan akhirnya Kanius mau mengembalikan 3 ( tiga ) buah senjata jenis M-16 yang disimpannya kepada Guru Hantor dan Benyamin Matuan.
Hari Selasa, 8 April 2003 sekitar pukul 08.00 wit Bp. Hantor Matuan dan Bp. Benyamin Matuan bersama masyarakat membuat berita acara untuk penyerahan senjata yang menurut rencana awal akan diberikan langsung kepada Pangdam dan Dandim di Wamena dalam suatu acara resmi. Sementara mereka sedang membuat berita acara tersebut, datanglah kedua anggota Kopassus yang sama (Misran dan David) dan mereka langsung meminta agar senjata harus diberikan kepada mereka, namun masyarakat tetap berpegang pada kesepakatan awal dimana senjata akan diserahkan secara langsung oleh masyarakat kepada Pangdam Trikora dan Dandim Wamena. Melihat sikap masyarakat tersebut, dengan menggunakan handphone, kedua Kopassus segera menelpon Komandan Kopassus di Kodim Wamena. Kira-kira dua puluh menit kemudian datanglah Komandan Kopassus bersama sekitar 30 orang anak buahnya (anggota Kopassus) ke Napua dengan menggunakan dua buah truk. Atas desakan Kopassus tiga buah senjata tersebut akhirnya diserahkan kepada Kopassus tanpa berita acara sebagaimana yang sudah dijanjikan dengan Pangdam Trikora dan Dandim. Pelaku tidak dihadirkan di lokasi penyerahan senjata ke Kopassus tersebut.
Satu jam lebih setelah penyerahan senjata, datang lagi para Milisi ke Napua dibawah pimpinan Haji Aipon Asso ( Ketua II Milisi Merah Putih/Kelompok Pro-Otonomi Kabupaten Jayawijaya ) dan Kepala Suku Asotipo Bp. Wesakin Asso dan Benyamin Asso ( Saudara kandung Jimmy Asso,
21
anggota TNI dan juga Koordinator Satgas Merah-Putih bentukan Yayasan Lembah Baliem di Jakarta Januari 2002 ). Mereka menodong, mengancam bahkan hendak menyerang masyarakat Napua. Mereka juga mengancam dan bertanya kepada ibu-ibu yang ada, “dimana kamu punya suami-suami?”. Beberapa menit kemudian datanglah Kopassus dan menyuruh para milisi segera kembali ke Kodim. Karena masyarakat Napua merasa tidak aman, kedua tokoh masyarakat memohon kepada Komandan Kopassus untuk pengamanan. Karena jika tidak bisa terjadi perang saudara antara masyarakat Pro Merdeka dan Pro Integrasi/Otonomi (milisi) di Napua dan inbasnya akan menyebar keseluruh Lembah Baliem sehingga akan memicu terjadinya Konflik yang lebih besar lagi. Atas permintaan masyarakat, Komandan Kopassus menempatkan dua orang Anggota Kopassus di Napua pada hari itu.
Sekitar pukul 13.00 wit, setelah Milisi kembali ke Kodim di Wamena, ada intel Kodim yang identitasnya tidak diketahui jelas, datang ke Napua menjemput kedua tokoh masyarakat (Hantor Matuan dan Benyamin Matuan) menuju markas Kodim di Wamena Kota. Menurut intel tersebut, penjemputan ini atas perintah Dandim Jayawijaya. Setelah sampai di Kodim, ternyata kedua tokoh dihadapkan dengan para milisi yang telah berkumpul dan milisi sangat marah dengan cara pengembalian senjata yang menurut mereka dilakukan secara tersembunyi alias diam-diam. Menurut milisi senjata harus dikembalikan lewat mereka; hal tersebut disampaikan oleh Jimmy Asso, anggota Kodim bahwa, “kenapa serahkan senjata secara diam-diam, sebenarnya harus serahkan lewat kami.” Selanjutnya ditambahkan juga oleh kakak Jimmy Asso, Wesakin Asso, bahwa, ”karena kamu orang Kemah Injil yang curi senjata sehingga nama kami orang Kemah Injil sudah rusak. Jadi senjata yang sisa itu juga harus dikembalikan segera. Kalau tidak, kami yang akan operasi”.
Pagi hari Rabu, 9 April 2003 sejumlah Kopassus datang ke Napua dan meminta kepada masyarakat agar menyerahkan pelaku kepada mereka untuk dimintai keterangan. Walaupun berdasarkan kesepakatan awal antara keluarga dengan Pangdam Trikora dan Dandim bahwa pelaku tidak akan dikenai sanksi jika senjata sudah dikembalikan, dengan terpaksa juga keluarga menyerahkan Kanius Murib kepada Kopassus.
Setelah dimintai keterangan, sore harinya Kanius Murib (selanjutnya disebut pelaku) diantar pulang oleh Kopassus ke Napua, karena saat interogasi pelaku telah mengakui bahwa Yapenas Murib, pemuda dari Desa Napua tersebut juga terlibat dalam aksi pembobolan gudang senjata pada 4 April 2003 lalu, maka Kopassus saat itu mendesak agar Yapenas Murib harus diserahkan kepada Kopassus untuk diinterogasi juga. Walaupun permintaan tersebut telah keluar dari kesepakatan awal namun karena desakan, tekanan dan ancaman Kopassus terpaksa pada malam harinya keluarga bersama tokoh masyarakat mengadakan pertemuan dan sepakat untuk mencari Yapenas Murib (pemuda yang juga sebagai anggota Satgas Papua Pasca Kongres Papua II tahun 2000 itu) yang kemudian diserahkan kepada Kopassus pada hari berikutnya, Kamis, 10 April 2003.
22
IV.A.2. Pembakaran honai di Desa Napua, Distrik Hubi Kossi
Pada hari Sabtu, 12 April 2003, pasukan TNI (warga mengenal mereka sebagai Kopassus) datang ke honai-honai di Napua, mencari senjata yang hilang dan pelaku penyerangan gudang senjata. Setibanya di honai dari keluarga Yapenas Murib, TNI mulai membakar honai tersebut termasuk honai-honai milik masyarakat Kwiyawage yang menetap dalam satu perkampungan (Silimo) yang sama. Yapenas dan keluarganya memiliki hubungan kekerabatan dengan masyarakat Kwiyawage. Pada saat kejadian, Sdr. Yapenas sendiri sudah berada di tangan Kopassus dan sedang diinterogasi di Kodim Wamena (ia dibawa pergi oleh Kopassus dari Napua sejak hari Kamis, 10 April 2003). Sedangkan ketika Yapenas Murib ditangkap dan ditahan oleh TNI/Kopassus, Inapik Murib, ayahnya melarikan diri dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Honai-honai yang dibakar terletak di dua lokasi, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9 (sembilan) honai. 6 (enam) honai yang terletak di Kampung/Silimo Ilekma dibakar sekitar jam dua pagi. Anggota masyarakat yang honainya dibakar ini, lari menyelamatkan diri ke honai milik kerabat mereka yang belum dibakar atau bahkan menyelamatkan diri ke kampung tetangga di sekitar Napua. Nama-nama pemilik honai di Ilekma adalah: Yapenas Murib, Kanius Murib, Inapik Murib (ayah Yapenas), Linggen Wenda, Kas Kogoya (saksi). Sedangkan jenis honai yang dibakar adalah honai laki-laki yang sekaligus merupakan honai adat, dapur panjang, dan honai perempuan. Selain itu, 3 (tiga) buah honai disekitar kampung tersebut turut dibakar juga. Pemiliknya adalah Kalinus Kogoya, Weis Murib, Kiranus Murib, Gembala Gereja Baptis di Napua. Bahkan satu honai milik Markus Yelipele yang berdekatan dengan perkampungan Ilekma turut dibakar.
Jumlah tentara yang membakar honai (menurut saksi Kas Kogoya dan Welinus Wenda) cukup banyak. Jumlah pasukan tidak dapat dihitung karena suasana masih gelap. Sampai saat ini masyarakat disekitar Napua masih merasa takut setelah pembakaran tersebut, dan pasukan TNI masih tetap melakukan operasi ke daerah ini.
Keterangan dari saksi Marten Wenda: “ketika tentara datang, saya lari sembunyi di kebun dekat honai-hanai itu. Saya sempat melihat pembakaran tersebut, tentara masuk ke rumah (honai) saya dan langsung membakar honai itu. Ibu-ibu yang tinggal didalam kompleks honai tersebut berlari keluar menyelamatkan diri ke tempat lain”. Saksi adalah Gembala Gereja Kemah Injil di Napua. Keterangan saksi Emius Gwijangge :”tentara datang pada malam hari, langsung mengumpulkan masyarakat dan menanyakan rumah Yapenas Murib. Tetapi masyarakat menjawab tidak tahu, kemudian dengan sepatu lars anggota TNI menendang telinga kiri dan telinga kanan dari saya. Setelah itu TNI memeriksa honai-honai yang ada dan membakar honai milik masyarakat Kwiyawage”. Ayah saksi bernama Tatolus Gwijangge juga ikut dipukul oleh TNI. Teman saksi bernama Barai Gwijangge juga ikut dipukul dan ditendang aparat pada malam itu.
23
IV.B. Penyisiran di Honai Lama, Wamena
IV.B.1. Penyisiran di rumah keluarga guru Alex Lantipo, Kepala Sekolah SD INPRES Anggruk.
(Saksi dalam peristiwa ini adalah ibu Olomina Heselo, istri guru Alex Lantipo yang melaporkannya kepada Tim Koalisi pada hari Senin, 21 April 2003)
Dijelaskan bahwa pada hari Selasa, 8 April 2003, sekitar pukul 05.00 atau 06.00 pagi, satu truk berisi anggota TNI yang berwajah baru (pada papan nama seorang anggota tertulis: Kopassus) datang dan menggeledah seisi rumah milik keluarga tersebut. Pintu rumah dibuka secara paksa, engsel dan pegangan pintu dirusak, daun pintu dilubangi dengan pisau sangkur. Semua anggota keluarga diminta keluar dalam udara dingin pagi itu lalu anggota TNI tersebut masuk dan memeriksa semua hal yang ada di rumah hingga pada bagian loteng rumah. Kamar tidur diperiksa, kasur dan tempat tidur dibolak-balik, buku-buku, pakaian dan peralatan dapur dihambur dalam rumah. Rumput pengalas honai diangkat dan dibuang keluar honai. Tujuh ikat panah milik suami yang dihadiahkan oleh muridnya di Anggruk diambil pasukan sambil bertanya dengan kasar bahwa apakah panah-panah tersebut disimpan sebagai senjata dalam melakukan penyerangan. Pertanyaan ini dijawab oleh ibu Olomina bahwa panah tersebut merupakan hasil pekerjaan tangan murid SD Inpres, tempat suaminya bertugas. Panah-panah tersebut sedang disimpan untuk dijual. Namun jawaban tersebut dibalas oleh pasukan bahwa, “ah, kamu bohong. Suami kamu itu TPN”.
Dalam Silimo disamping rumah guru Alex, honai adat dirusak, benda-benda adat dihambur di luar honai sambil disaksikan bapak Salawe Lantipo yang juga adalah Gembala dari Gereja Kemah Injil yang kedua kakinya sedang lumpuh. Dirinya dibentak saat penggeledahan tersebut. Honai milik Yahurek Lantipo juga dirusak.
Pemeriksaan di rumah guru Alex Lantipo dan Silimo milik keluarganya di Honai Lama itu sudah dilakukan dua kali yakni, pada tanggal 5 April 2003 oleh pihak kepolisian dan pada 6 April 2003 oleh anggota Kodim Wamena. Menurut saksi, kedatangan dua kelompok pertama ini hanya melakukan pemeriksaan dengan pertanyaan yang tidak membuat mereka takut. Sedangkan kedatangan kelompok yang ketiga, pasukan TNI pada 8 April 2003, hingga saat ini masih menyisakan rasa takut pada istri dan anak-anak yang tinggal sendirian di rumah tersebut. Suaminya hingga kini masih menjalankan tugasnya sebagai Guru di Kecamatan Anggruk. Mereka sempat mengungsi ke rumah sanak keluarga di kota Wamena selama dua hari sejak penggledahan tersebut.
IV.B.2. Sejumlah honai dibongkar, sejumlah warga disiksa
Selain rumah milik guru Lantipo, dalam pemantauan tim ke lapangan pada hari Minggu, 20 April 2003, didata sejumlah honai yang dibongkar paksa dan uang milik warga yang diambil anggota TNI dalam beberapa kali penyisiran di daerah Honai Lama ini. Rumah dan honai-honai yang
24
dirusak serta sejumlah warga yang disiksa dalam penyisiran tanggal 6–7 April 2003 adalah sebagai berikut :
[1] Rumah Ibu janda dari Bp. Johan Lantipo : pintu depan dan pintu kamar dirusak, lemari pakaian dibongkar.
[2] Honai adat milik marga Lantipo dirusak, semua benda-benda pusaka dihambur ke tanah dan beberapa diantaranya diambil (benda-benda yang diambil berkaitan dengan Apwarek4 yang sedang dipegang oleh keluarga Lantipo seperti anak panah). Honai adat dijaga oleh Lanipius Lantipo.
[3] Rumah milik Amos Hubi pintunya ditendang sampai rusak. Beberapa pasukan masuk kedalam kandang ayam peliharaannya dan mengambil telur ayam sebanyak 30 (tiga puluh) butir.
[4] Guru muda Lazarus Matuan terkena pukulan dan tendangan diseluruh tubuhnya saat penyisiran tanggal 6 April.
[5] Di kampung Hulekama, Honai Lama pasukan memeriksa rumah ibu Hansina Yelemaken, membongkar lemari dan membongkar kasur serta tempat tidur. Pasukan mengambil uang sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) yang disimpan didalam noken kecil dan diletakkan dibawah kasur diatas tempat tidur.
[6] Pasukan juga mengambil uang milik istri dari Yos Elopere sebesar Rp 85 ribu (delapan puluh ribu rupiah).
[7] Pasukan masuk dengan paksa ke rumah Pdt. Yosep Yelemaken dari Gereja Kemah Injil yang disaat kejadian sedang berada di Sentani, Jayapura. Semua engsel dan pegangan pintu dirusak, pintu ditikam dengan sangkur sampai berlubang. Seisi kamar baik di lantai bawah maupun dekat loteng rumah dibongkar, kasur dan tempat tidur dibolak-balik, pakaian dan apa saja yang ada di lemari dihambur ke lantai.
[8] Sekitar jam 05.00 pagi, pasukan masuk ke honai milik Sem Murib dengan menendang pintu honai hingga rusak dan terbuka. Sem yang sedang tidur diperintahkan keluar dari honai pagi itu dan diajukan pertanyaan, “kamu tau Titus Murib ? Kan fam kamu sama”. Korban menjawab tidak mengetahui nama itu dan menjelaskan bahwa fam Murib sangat banyak, tersebar sampi ke Moni-Puncak Jaya. Karena korban menjawab tidak mengetahui nama Titus Murib, pasukan langsung memukulnya hingga jatuh ke tanah. Korban ditendang hingga hidung dan mulutnya berdarah. Pasukan menodong pistol kedalam hidung dan mulutnya, mengancam akan menembak jika korban tetap menyangkal. Korban tetap menyatakan tidak mengenal Titus Murib, hal ini membuatnya mengalami siksaan berulang kali berupa tendangan berkali-kali ke perut korban dan pukulan di wajah serta rahang korban. Saat ditemui, seluruh tubuh korban masih terasa sakit.
[9] Korban yang mengalami penyiksaan sejenis di Kampung Ulekama adalah Wanlaik Kosay (orang tua) dan Boas (nama keluarga tidak diketahui).
4 Apwarek merupakan suatu sistem pertanggungjawaban dalam pola perang antar suku pada masyarakat Lembah Baliem, dimana benda-benda milik musuh yang dikalahkan dalam suatu perang seperti anak panah, telinga, rahang atau ekor babi, tengkorak dan tulang-belulang dari lawan yang mati dalam perang, disimpan oleh keluarga atau fam yang menang perang. 25
[10] Rumah milik Laurens Wespalek dirusak pasukan, uang miliknya juga dirampas. Jumlahnya belum diketahui karena saat tim ke lokasi, korban sedang pergi menjalankan tugas di Kantor Agama Wamena (setiap sore menurunkan bendera Merah-Putih dan mengibarkannya setiap pagi).
IV.C. Penyisiran di salah satu rumah pegawai Pemda di Sinakma.
Terjadi pada Minggu, 6 April 2003 sekitar jam 11.00 siang, di kompleks perumahan Pemda Lama, Sinakma, di rumah keluarga John Monim. Anggota TNI dengan 1 truk kira-kira berjumlah 30-an orang masuk ke kompleks dan berhenti di rumah keluarga Monim yang baru saja tiba sepulang ibadat di gereja. Pasukan masuk ke rumah tanpa permisi, sambil mengarahkan senjata ke wajah Bp. John, pasukan langsung menggeledah seisi rumah dengan mengatakan “ini perintah panglima”. Disinyalir sebagai pasukan baru mengingat anggota Kodim hampir semuanya sudah dikenal. Kasur dan tempat tidur keluarga maupun di kamar anak-anak diinjak-injak dan dibolak-balik. Suatu hal yang sangat sulit dijelaskan kepada anak-anaknya, sebab selama ini tindakan macam ini dilarang bagi anak-anaknya tetapi nampak justru dilanggar oleh orang lain. Lemari pakaian dibongkar, isi lemari yang terletak di kamar keluarga tersebut dan satu koper diatasnya dihamburkan ke lantai. Dengan sepatu lars, pasukan naik di atas meja makan dan memeriksa loteng rumah, sofa di ruang tamu juga diinjak-injak. Peralatan dapur dihamburkan di atas lantai dapur.
Keluarga merasa ketakutan, anak-anak nampak trauma karena kedatangan pasukan ke rumah mengingatkan mereka kembali pada peristiwa 6 Oktober 2000 yang pernah memaksa semua anggota keluarga mengungsi ke Jayapura beberapa bulan lamanya. Bahkan kedua anak yang tertua sudah dikirim ke rumah keluarga di Jayapura pada 5 April 2003 karena mereka merasa takut dan tidak mau lagi tinggal di rumah tersebut setelah menyaksikan sendiri penggeledahan yang dilakukan tentara. Dari penuturan Pak Monim dan istrinya, perbuatan ini dirasa sungguh melukai harga diri mereka; bahkan dinilai tidak sopan mengingat dilakukan terhadap dirinya yang sehari-hari justru bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Pemda Jayawijaya. Dirinya merasa sebagai suatu bentuk penghinaan dan ketidakpercayaan terhadap dirinya yang justru mengabdi kepada negara. Apalagi suasana tambah mencekam karena dalam penggeledahan itu, pasukan TNI tidak mengemukakan alasan dari tindakan mereka. Hingga laporan ini dibuat (21 April), kompleks diawasi tentara sepanjang malam dan kepada setiap keluarga sudah didaftar oleh tentara untuk menyiapkan minum maupun snack secara bergiliran. Keluarga merasa pengawasan ini berlebihan dan menambah beban bagi mereka.
IV.D. Operasi penyisiran/pengambilan senjata di kampung Moragame
(Moragaima, dalam bahasa Kaonak) PYRAMID.
26
(Berikut ini keterangan dari Ketua Klasis GKII Wilayah Pyramid, Pendeta Titus Wenda dan sejumlah saksi lainnya yang menemani pasukan TNI ke Kampung Moragame pada Senin, 21 April 2003 pagi. Mereka ada bersama pasukan sepanjang perjalanan, saat pasukan berada di Kampung Moragame hingga pasukan kembali ke kendaraan yang sedang diparkir di kota Pyramid dan selanjutnya menuju Wamena).
IV.D.1. Pemantauan awal ke Pyramid
Disampaikan bahwa sebelum ‘operasi pengambilan senjata’ pada hari Senin, 21 April 2003 itu, pada tanggal 5 April 2003 pagi, Pendeta dan beberapa umat sempat bertemu dengan sejumlah tentara ditengah jalan antara Kampung Moragame dan Pyramid. Pasukan sedang mengamati kampung tersebut dari jauh dengan menggunakan lensa jarak jauh (binoculer). Setelah melakukan pengamatan tersebut, pasukan kemudian kembali ke Wamena. Pagi itu Pendeta Titus sendiri dan umat dari Pyramid sedang melakukan kunjungan ke kampung tersebut. Selain melakukan pelayanan rohani, Pendeta juga bermaksud menanyakan warga disana apakah mereka mengetahui para penyerang gudang senjata milik Kodim Wamena hari sebelumnya dan apakah mereka mengetahui senjata dan amunisi yang hilang. Dalam pertemuan dengan warga Moragame di Pos Pekabaran Injil setempat, warga jemaat menyampaikan bahwa mereka sama sekali belum mengetahui peristiwa penyerangan dimaksud, selain informasi yang baru saja didengar dari Pendeta Titus. Masyarakat diminta untuk bersikap jujur demi menghindari kemungkinan adanya tindakan operasi pencarian oleh TNI ke arah Pyramid. Mengingat Kampung Moragame dalam dua tahun terakhir dijadikan markas TPN/OPM Kodap II Jayawijaya untuk Wilayah Pyramid, dipimpin oleh Yusak Tabuni (26 tahun, lulusan SM Negeri I Wamena). Pengakuan sejumlah warga Pyramid yang sempat bertemu dengan Tim, sudah cukup lama mereka meminta anak-anak muda di posko tersebut agar menghentikan kegiatannya namun desakan tersebut tidak dihiraukan. Pdt. Obet Komba juga pernah mengajukan permintaan yang sama kepada mereka yang mendukung keberadaan posko Moragame tersebut yang umumnya masih memiliki hubungan famili dengan beliau. Desakan masyarakat didasarkan pada pertimbangan utama dimana mereka sudah tidak ingin lagi hidup dalam suasana perang setelah peristiwa Wamena Berdarah 6 Oktober 2000; keberadaan Posko TPN/OPM hanya akan mengundang tindakan kekerasan dari aparat keamanan dan dampaknya bisa membuat masyarakat Pyramid tambah menderita. Dengan penyisiran yang dilakukan tentara pada 21 April ini, sebagian masyarakat bahkan berniat menghancurkan posko tersebut bila anggotanya tidak membubarkan diri secara sukarela. Kepada mereka diberi batas waktu hingga minggu terakhir bulan April 2003 ini.
IV.D.2. Penyisiran ke Kampung Moragame
Operasi penyisiran dilakukan pada hari Senin, 21 April 2003. Dari operasi ini pihak Kodim Wamena kemudian mengumumkannya di Harian Cenderawasih Pos terbitan Selasa, 22 April 2003 bahwa pihaknya telah menemukan dua pucuk senjata dan ribuan amunisi dalam operasi
27
yang dipusatkan di Kampung Moragame, satu kilometer jauhnya dari Kota Pyramid. Informasi ini sulit dapat dibenarkan oleh para saksi di Pyramid.
(Berikut adalah kronologi kedatangan pasukan ke Pyramid dan Kampung Moragame yang disampaikan oleh anggota masyarakat yang menyaksikan sendiri kejadian dimaksud).
Pada Hari Senin, 21 April 2003 sekitar jam 02.00 pagi, pasukan TNI dengan tiga truk dan dua buah mobil kijang menuju Pyramid, Distrik Assologaima. Pasukan seluruhnya berasal dari Jawa. Mereka sempat singgah di Koramil Asologaima dan pada jam 05.00 pagi mereka tiba di Pyramid. Masyarakat yang melihat kedatangan pasukan di pagi buta itu, mereka langsung berinisiatif memasak dua ekor ayam dan disajikan kepada para tentara. Sebelum jam 06.00 pagi pasukan diatur oleh komandan dan diberangkatkan ke Desa Moragame (1 km dari kota Pyramid) dari tiga arah : timur -Desa Alogonik, barat-Desa Prabaga, dan Desa Aboneri-Yonggime di bagian tengah dari Pyramid.
Pengurus Klasis GKII Pyramid dengan pimpinan Bp. Titus Wenda, Kepala Desa dari beberapa desa yang dilalui aparat menuju Moragame dan masyarakat sekitar berinisiatif mendampingi perjalanan pasukan agar bisa melihat dari dekat apa saja tindakan yang dilakukan pasukan di lapangan. Setibanya di Moragame, komandan pasukan mewawancarai masyarakat pada jam 07.00 pagi, cuaca nampak mendung dan gelap. Didalam salah satu honai yang dijadikan posko TPN/OPM Kodap II Wilayah Pyramid tersebut, ditancapkan sebuah Bendera Bintang Kejora berukuran sedang. Melihat bendera tersebut, komandan pasukan bertanya, “sejak kapan bendera ini dinaikkan?”. Jawaban masyarakat bahwa bendera dinaikkan sejak nama Papua disetujui oleh Presiden Gus Dur. Mendengar jawaban tersebut sang komandan tampak menggoyang kepala dan sambil tersenyum ia menjelaskan kepada warga yang berkumpul disekitar honai tersebut bahwa Presiden RI sudah berganti dari Gus Dur ke Megawati Sukarnoputri. Kemudian komandan mengajukan pertanyaan seputar perampasan senjata di gudang Kodim Wamena pada 4 April 3003, dan semua anggota masyarakat yang hadir menjawab sama sekali tidak tahu, bahkan mereka mengaku terkejut setelah mendengar peristiwa tersebut baru pada 5 April 2003.
Komandan lalu memperkenalkan diri dan meminta ketua klasis GKII, Bp. Pdt. Titus Wenda memberikan sambutan pagi itu mewakili masyarakat Pyramid. Dua hal yang ditekankan ketua klasis pada kesempatan ini adalah [1] pihaknya tetap memegang teguh perjanjian dari masyarakat tujuh desa di Asologaima pada 1 Januari 2003 bahwa mereka tidak akan terlibat dalam perang lagi; masyarakat hanya ingin hidup secara damai. [2] Sudah pernah disampaikan kepada masyarakat jika memiliki senjata harus dikembalikan kepada aparat Desa atau petugas Gereja untuk selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang. Berdasarkan perjanjian ini, dirinya yakin jika masyarakat sama sekali tidak memiliki senjata dan amunisi yang dicari. Karena kalau ada, pasti sudah diserahkan kepada dirinya di Kantor Klasis setelah hal ini disampaikan dalam kunjungannya pada 5 April 2003. Setelah sambutan dari Ketua Klasis,
28
komandan kemudian mengambil anak panah yang dipegang seorang warga lalu mengatakan, “ini adalah senjata kalian, kami tidak akan mengambilnya. Kami datang hanya mengejar ‘alat negara’ yang hilang. Jika belum dikembalikan, kami akan mencarinya terus sampai ketemu. Bisa selama tiga tahun. Sewaktu-waktu kami akan mencarinya ke tempat ini lagi”. Setelah mengatakan demikian, komandan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan perjalanan kembali ke Pyramid dan selanjutnya ke Wamena. Kira-kira jam sudah menunjukkan pukul 08.00 wit.
Dalam perjalanan dari Moragame ke Pyramid dimana Ketua Klasis berjalan bersama komandan, tiba-tiba seorang anak buahnya datang dan melaporkan bahwa Elias Tabuni, Komandan Posko Moragame memegang 4 (empat) pucuk senjata. Pernyataan tersebut seolah-olah tidak ditanggapi oleh Komandan yang tetap berjalan menuju Pyramid. Tiba di Pyramid, komandan dan sejumlah pasukan yang sampai lebih dulu sejenak menunggu anggota pasukan lainnya yang masih dalam perjalanan. Setelah semuanya tiba, komandan memerintahkan anak buahnya naik ke truk dan dua mobil kijang untuk kembali ke Wamena. Sebelum mobil-mibil itu meninggalkan Pyramid, Pendeta Titus sempat menanyakan lagi kepada Komandan untuk memeriksa peralatan yang dimiliki anak buahnya; jangan sampai tertinggal. Namun dijawab oleh Komandan bahwa semua perlengkapan anak buahnya lengkap, kecuali satu buah sangkur dan satu topi (berlambang Kopassus) tertinggal entah di kampung yang mana selama penyisiran hari ini. Pendeta berjanji kepada komandan akan mencarinya dan secepatnya mengembalikan kepada komandan di Wamena. Menurut keterangan masyarakat yang ditemui Tim, sangkur dan topi tersebut tergeletak didalam Posko TPN/OPM Moragame, tidak diketahui siapa dan apa motif dibalik ditinggalkannya atribut itu. Namun masyarakat rupanya menyadari bahwa, ini merupakan bagian dari strategi anggota TNI untuk kembali mengadakan operasi ke Moragame maupun Pyramid secara keseluruhan dengan alasan mencari atributnya yang bisa saja diisukan diambil kelompok masyarakat tertentu. Rupanya pada saat bersamaan masyarakat Moragame yang melihat sangkur dan topi tersebut, langsung menyampaikannya kepada Ketua Klasis dan sedang diupayakan untuk dikembalikan ke markas Kodim di Wamena secepatnya.
Sebelum konvoi mobil pasukan berangkat ke Wamena, Pendeta Titus juga meminta kepada komandan agar memerintahkan anak buahnya mengembalikan alat kerja (sekop, parang, pisau, kampak, dan anak panah) milik masyarakat yang dibawa anak buahnya dari desa-desa yang pagi tadi dilalui pasukan menuju Moragame dan alat-alat milik masyarakat Moragame sendiri. Komandan kemudian memerintahkan anak buahnya mengembalikan alat-alat tersebut, namun satu anggota tampak marah dan memecahkan kapak milik warga yang diambil dengan alasan yang tidak diketahui masyarakat. Namun alat-alat lainnya seperti donkrak mobil, kunci-kunci mobil dan alat penggiling kopi yang diambil dari salah satu rumah milik penduduk Moragame, tidak dikembalikan.
29
Saat menunggu anak buahnya di mobil, Pendeta Uringgen Waker memberikan seekor ayam yang sudah disiapkan oleh Kepala Desa Prabaga, Marius Tabuni kepada komandan sebagai tanda perkenalan dan perdamaian, tetapi komandan menolaknya dengan mengatakan, ”saya datang karena tugas negara”. Namun salah satu anak buahnya secara sembunyi-sembunyi meminta ayam tersebut dari tangan Pendeta Uringgen.
Menurut kesaksian masyarakat yang hadir bersama pasukan di Posko Moragame (diantarannya Pendeta Titus Wenda), sewaktu pasukan keluar dari lokasi posko, tidak ada satu pun senjata yang diambil pasukan dari Moragame. Masyarakat mengaku sangat terkejut membaca berita yang dimuat di Cenderawasih Pos, 22 April 2003 bahwa aparat menemukan dua (2) pucuk senjata di Moragame. Masyarakat Pyramid menilainya sebagai “berita kosong” yang disebarluaskan oleh jajaran TNI Kodim Wamena. Ditegaskan dalam pertemuan dengan Tim Koalisi bahwa dalam operasi tersebut pasukan hanya sempat mengambil peralatan-peralatan seperti 1 (satu) buah dongkrak mobil, 1 (satu) buah alat penggiling kopi, dan 1 (satu) buah kunci inggris dari salah satu honai milik warga Moragame, Melkias Tabuni. Alat-alat tersebut tidak dikembalikan kepada masyarakat saat diminta oleh Pdt. Titus Wenda di Pyramid sebelum pasukan kembali ke Wamena. Dijelaskan pula bahwa komandan juga sama sekali tidak menyatakan dihadapan masyarakat bahwa mereka menemukan senjata dalam operasi penyisiran pada hari Senin subuh tersebut ke Moragame5. Ditegaskan juga oleh salah satu saksi, Binuk Wandikbo bahwa tidak benar pasukan mendapatkan senjata seperti yang diberitakan. Menurut saksi, gerakan aparat dalam penyisiran kemarin dijaga dan diikuti dengan ketat oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak melihat ada senjata atau amunisi yang didapat dalam penyisiran itu. Hanya peralatan seperti dongkrak itu yang sempat diambil dan dibawa pergi pasukan.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari warga di Posko TPN/OPM Moragame yang disampaikan kepada pihak Klasis GKII Pyramid pada Selasa, 22 April 2003 dalam pertemuan bersama di Posko tersebut. Selain Pdt. Titus, hadir juga dalam pertemuan itu Kepala Desa Prabaga, Marius Tabuni dan Kepala Desa Abmeri, Dugius Wenda. Pendeta menanyakan kepada Elias Tabuni, komandan Posko; apakah dirinya bersama Yusak Tabuni menyimpan empat (4) pucuk senjata seperti yang diinformasikan oleh seorang pasukan TNI kepada komandannya dalam perjalanan dari Moragame ke Pyramid Senin kemarin. Keduanya menjawab bahwa mereka tidak memiliki senjata yang dimaksud. Pendeta kemudian meminta Elias dan Yusak Tabuni untuk membuat pernyataan terbuka mengenai perihal senjata ini agar tidak menjadi alasan bagi TNI untuk melakukan operasi penyisiran berikutnya.
IV.D.3. Tindakan pasukan TNI selama melakukan penyisiran di Moragame, Pyramid
Dalam penyisiran yang dilakukan pasukan TNI ke Moragame, Pyramid pada tanggal 21 April 2003, pasukan melakukan tindakan penyiksaan terhadap beberapa warga termasuk anak
5 Lihat surat Pernyataan Sikap Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Pyramid; lampiran. 30
sekolah yang ditemui di kampung-kampung yang dilalui pasukan dari kota Pyramid menuju Kampung Moragame. Berikut ini adalah laporan dari para korban dan saksi.
Penyiksaan warga di Kampung Bilume, dekat Kampung Moragame
Pasukan masuk kedalam Kampung/Silimo Bilume sekitar jam 05.00 pagi. Kaum perempuan sedang sibuk menyiapkan makanan di dapur, sementara pemuda dan laki-laki dewasa lainnya sedang menghangatkan tubuh mereka di honai laki-laki. Para penghuni terkejut dengan kedatangan pasukan pagi itu, dengan berseragam tentara dan bersenjata lengkap langsung memeriksa setiap honai dan memerintahkan para penghuni keluar dari honai-honai yang ada. Pasukan sempat menodongkan senjatanya kepada para perempuan yang sedang masak di dapur. Pasukan memisahkan kaum perempuan, anak-anak dan laki-laki yang sudah lanjut usia dalam satu kelompok, lalu memisahkan para remaja putra dan pemuda dalam kelompok tersendiri.
Setelah itu pasukan yang berjumlah sepuluh orang itu mulai menginterogasi kelompok pemuda dengan pertanyaan-pertanyaan berikut : “apakah kamu kenal Matias Wenda ?, Kenal sama pejuang Papua Merdeka, Pdt. Obet Komba ?, Kenal sama Titus Murib, jenderal OPM ? Apakah kalian temannya Kelly Kwalik ?, Kamu anggota OPM, dimana posko TPN/OPM ?, Kamu Satgas Papua?”. Beberapa pemuda yang diam karena ketakutan atau menjawab “tidak atau tidak tahu”, mereka langsung disiksa aparat.
Berikut adalah para korban penyiksaan berikut tindakan yang mereka alami :
􀂙 Warirakmendek Tabuni (Siswa SMP Negeri Pyramid, Kelas II).
Perut korban dipukul oleh kesepuluh pasukan secara bergantian; perut dan mulut korban ditendang dengan sepatu lars sampai berdarah; seluruh wajah korban ditinju setelah ditutup dengan baju termasuk daerah bagian telinga; tubuh korban disundut dengan rokok, terutama di bagian dada; setelah itu pasukan menggunakan alat seperti jarum menikam bagian perut korban dan daerah dekat telinga; satu pasukan menginjak kedua bahu korban dengan sepatu lars, membuat korban tidak bisa menggerakkan kedua tangannya. Pada saat memberi kesaksian (Rabu, 23 April 2003), korban nampak sakit, mulutnya bengkak, seluruh tubuhnya masih sakit, nampak bekas luka sundutan rokok di bagian perut dan telinga. Korban dan ibunya mengakui bahwa setelah disiksa, korban susah menelan makanan karena perut terasa mual dan sakit, sekitar mulut dan tenggorokan terasa sakit sehingga susah mengunyah maupun menelan makanan.
􀂙 Amisadi Tabuni, Dimius Komba dan Emon Komba (ketiganya berstatus Siswa Kelas II SMU Negeri Pyramid).
Kedua korban mengalami bentuk penyiksaan yang sama seperti korban Warirakmendek Tabuni.
􀂙 Pendeta Kias Wenda (30 tahun, Pendeta Gereja Kemah Injil).
31
Kepada korban diajukan pertanyaan yang sama sebagaimana diajukan kepada korban lainnya. Kepada korban juga diajukan pertanyaan tentang apakah korban mengenal Pdt. Obet Komba, bagaimana hubungan keluarga diantara mereka ! Korban menjawab memang mengenal Pdt. Obet Komba, tetapi beliau tinggal di Wamena. Kemudian pasukan mengajukan pertanyaan bahwa apakah korban mengetahui dimana senjata dan amunisi yang dirampas dari gudang Kodim pada 4 April 2003 disimpan disekitar lokasi tersebut dan korban menjawab tidak tahu-menahu dengan senjata maupun amunisi yang dicuri.
Korban mengalami penyiksaan yang sama seperti yang dialami oleh para korban terdahulu. Hanya secara khusus korban juga ditendang pada alat kelaminnya dengan sepatu lars, menyebabkan korban tidak bisa kencing dengan baik sekitar dua hari lamanya. Wajah korban juga membengkak dan bagian dalam mulut korban luka-luka akibat pukulan dari pasukan.
Pembongkaran Rumah dan Pengambilan uang milik Warga
Selain tindakan penyiksaan terhadap warga, sejumlah rumah milik warga dirusak oleh pasukan yang sedang melakukan operasi menuju Kampung Moragame. Sejumlah uang milik warga juga diambil.
[1] Rumah Bp. Natan Tabuni (Desa Alogonik, Pyramid) : Pasukan masuk secara paksa ke dalam rumah dengan merusak pintu depan, pintu belakang serta merusak pintu kamar-kamar dan masuk memeriksa seiisi kamar. Satu Surat Tanda Tamat Belajar yang disimpan di kamar dibuang ke parit dipinggir rumah sersebut.
[2] Rumah Bp. Elimelek Tabuni (Desa Alogonik) : pintu depan rumah bersama kunci dirusak, pintu honai laki-laki dan honai perempuan yang berada disamping rumah utama ditendang sampai rusak.
[3] Yendenis Wenda (aparat Desa Alogonik) : pasukan menendang pintu honai miliknya hingga rusak. Istrinya yang sedang memberi makan babi peliharaannya di kandang, diperintahkan aparat agar keluar. Namun karena ketakutan, ibu ini tidak keluar. Pasukan marah dan menembak satu kali ke arah tungku api disisi tempat duduk dari ibu Yendenis. Menyebabkan ibu Yendenis merasa ketakutan hingga saat ini.
[4] Pasukan menembak ke udara sebanyak dua kali setelah melihat Bp. Nicolas Tabuni (mantri/petugas medis di Pyramid) yang lari karena takut melihat pasukan yang berjalan menuju arah rumahnya. Pasukan masuk dan memeriksa rumah mantri Nikolas dan mengambil uang miliknya sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
[5] Di rumah milik Bp. Elly Komba, pasukan masuk dan memeriksa seisi rumah, mengambil anak panah, parang satu Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) miliknya yang disimpan didalam peti di kamar tidur dan membuang begitu saja di lantai dapur rumah tersebut.
[6] Pasukan menendang pintu honai milik Bp. Lamius Komba hingga rusak. Memeriksa semua barang-barang dalam honai, mengambil sebuah kartu tabanas bank miliknya dan disobek. Sebuah STTB miliknya juga dikeluarkan dari dalam tempat penyimpanan/peti dan dilempar ke tanah.
32
[7] Pasukan masuk ke honai milik Elimelek Tabuni (Kepala Suku di Pyramid), mengambil uang miliknya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
[8] Pasukan mengambil uang kas milik Gereja Kemah Injil (GKII) Alogonik sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh Natan Tabuni, Majelis Gereja tersebut.
IV.E. Penyisiran di Desa Walaik, Distrik Hubi Kossi
Pada hari Sabtu, 26 April 2003 jam 04.00 pagi, tujuh (7) orang tentara/TNI menggunakan truk tiba Desa Walaik (terletak di KM 14, jalan menuju Habema), Distrik Hubi Kossi. Mereka beristirahat di pinggir jalan raya hingga jam 06.00 pagi, pasukan baru masuk ke Silimo, Kampung Walaik. Didalam Silimo pasukan memerintahkan semua penghuni keluar dari honai-honai, memisahkan perempuan dan orang tua dari para pemuda. Kepada para pemuda pasukan menanyakan senjata dan amunisi yang dibawa lari dari gudang senjata milik Kodim, apakah disimpan di honai tersebut atau di tempat lain! Pasukan mengatakan, pada malam hari mereka telah mendengar masyarakat berdiskusi tentang senjata dan amunisi tersebut sehingga barang-barang dimaksud pasti ada di tempat ini. Namun para pemuda menjawab bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui keberadaan senjata-senjata yang disebut para pasukan dan mereka juga menolak pernyataan pasukan mengenai diskusi tentang senjata malam hari.
Mendengar jawaban para pemuda ini, pasukan langsung memukul tiga orang diantaranya (Midel Asso, 19 tahun; Agus Yelipele, 20 tahun; Albert Asso, 35 tahun). Pasukan mengancam para korban dengan mengarahkan senjata ke telinga korban, memasukan moncong senjata kedalam mulut korban sambil mengancam akan menembak mati korban bila tidak mengakui dimana mereka menyembunyikan senjata yang dicari. Pasukan juga mengancam hendak menikam korban dengan pisau sangkur disekitar leher dan perut korban sambil tetap meninju dan menendang wajah serta tubuh korban lainnya. Termasuk meninju bagian bawah mata korban berkali-kali. Mulut korban ditendang dengan sepatu lars hingga berdarah, hidung ketiga korban juga ditinju sampai berdarah. Lutut diinjak dengan sepatu lars. Ketiga korban mengalami semua penyiksaan ini selama tiga jam dan pasukan akhirnya meninggalkan lokasi sekitar jam 09.00 pagi, dijemput dengan truk yang sama yang sedang menunggu di jalan raya dengan sejumlah pasukan lainnya yang entah datang dari kampung yang mana.
Saat memberikan kesaksian ini, wajah para korban nampak membengkak; kedua pelipis mata membengkak dan kebiru-biruan; hidung dan mulut korban membengkak; dalam cuping hidung masih tersisa gumpalan darah.
IV.F. Operasi penyisiran dan pembakaran di Kwiyawage, Distrik Tiom
Pembakaran perumahan dan situasi masyarakat pada umumnya di wilayah Kwiyawage, Distrik Tiom jauh dari pengamatan petugas kemanusiaan. Data yang tertulis dibawah ini merupakan laporan yang diberikan oleh Gembala Gereja setempat yang terpaksa mengungsi ke hutan. Laporan disampaikan melalui radio SSB milik Gereja Baptis yang juga diungsikan, setelah
33
pasukan mulai membakar perumahan masyarakat dan menguasai perkampungan Kwiyawage maupun kampung-kampung lain disekitar Kwiyawage.
Sejak pertama kali dilakukan operasi penyisiran oleh pasukan TNI dari Wamena, daerah ini tertutup bagi pengamatan tim kemanusiaan yang independen hingga saat ini. Menurut keterangan dari salah satu pimpinan Gereja yang anggota umatnya berada di Kwiyawage kepada Tim Koalisi, pada minggu terakhir bulan April 2003 lalu mereka telah berupaya meminta pihak Kodam XVII/Trikora untuk membuka lokasi tersebut bagi kunjungan suatu tim kemanusiaan. Oleh pihak Kodam memang diijinkan, namun tim yang akan berangkat ke Kwiyawage adalah murni para Petugas Gereja (Hamba Tuhan); tidak boleh beranggotakan pekerja HAM. Kendati demikian, hingga saat ini tim bentukan gereja-gereja tersebut belum dapat masuk ke wilayah Kwiyawage karena pertimbangan keamanan dan sulitnya mendapatkan transportasi ke wilayah ini. Berikut ini adalah laporan yang disampaikan oleh pimpinan Wilayah Gereja Baptis. Karena tidak mungkin untuk mengunjungi wilayah tersebut isi laporan ini belum dapat diadakan cross-checking oleh Tim Koalisi.
Pasukan TNI berangkat dari Wamena ke Kwiyawage pada hari Kamis, 17 April 2003 dengan jalan kaki melalui Jalan Habema dan tiba di Kwiyawage, tepatnya di Desa Luarem pada hari Sabtu, 19 April 2003. Menurut informasi dari penduduk setempat bahwa penyisiran yang dilakukan oleh pasukan TNI berjumlah 38 tersebut dibantu milisi-milisi yang ada di Kota Wamena dibawah pimpinan Haji Aipon-Asso dan Kepala Suku Wamena Kulubit Hubi dari Lembah Baliem, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Di Desa Luarem terdapat Gereja Baptis Wilayah Yugume dan Luarem dan pasukan TNI bersama TBO’nya membakar bangunan yang ada di perkampungan tersebut yaitu : kantor gereja, poliklinik dan rumah-rumah honai milik masyarakat. Kejadian pembakaran tersebut dilakukan pada tanggal 19–20 April 2003.
Pada tanggal yang sama (19-20 April), pasukan TNI masuk ke Kampung Wupaga dan membakar rumah-rumah/honai milik masyarakat, rumah Puskesmas satu unit, rumah petugas medis/ mantri, Gedung SD Inpres dua unit, gedung SLTP, rumah guru-guru SMP, rumah Gembala Gereja Baptis setempat, rumah milik Ketua Wilayah Baptis Kwiyawage, kantor Kepala Kampung Wupaga.
Pada tanggal 21-22 April 2003 pasukan TNI melanjutkan penyisiran di Kampung Nenggeyagin dan Negeya, kemudian membakar: perumahan milik masyarakat/umat dari Gereja Kemah Injil (GKII), rumah missi/misinaris GKII, Gedung Gereja Kemah Injil, rumah milik Gembala Wilayah Kemah Injil, poliklinik milik Gereja Kemah Injil.
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama (21-22 April) pasukan TNI kembali melakukan operasi penyisiran di Wilayah Gereja Injili di Indonesia (GIDI) di Kampung Mume dan Kampung Tinime sekaligus membakar : rumah-rumah/honai milik masyarakat, kantor Wilayah GIDI, rumah
34
milik Pendeta Watlambuk Elan, rumah milik Pdt. Manastumu, rumah staf Klasis GIDI, rumah milik Bidan Desa, rumah Gembala Gereja GIDI, rumah missi/misionaris UFM, gedung poliklinik GIDI, rumah oetugas medis (mantri kesehatan), gedung SD INPRES Mume, rumah guru-guru SD INPRES, rumah sosial dan kantor Kepala Kampung Mume.
Dilaporkan juga bahwa dua orang penduduk mengalami luka-luka ketika melarikan diri akibat dikejar oleh pasukan TNI. Disamping itu, dalam penyisiran yang dilakukan oleh pasukan TNI di Kwiyawage, terdapat berbagai macam tanaman pangan dicabut dan hewan-hewan peliharaan milik masyarakat ditembak seperti : babi, ayam, kelinci, sehingga menyebabkan masyarakat sekitar kampung tersebut melarikan diri masuk ke hutan untuk mencari perlindungan sekaligus menghindari kejaran aparat TNI.
Pelarian masyarakat kampung ke hutan tanpa disertai dengan bekal yang cukup, mengakibatkan seorang anak yang bernama Kili Telenggen, anak kandung dari Yusuf Telenggen meninggal dunia akibat kelaparan didalam hutan. Dikhawatirkan pula apabila hal ini tidak segera ditanggulangi maka korban yang menderita akibat kelaparan akan semakin bertambah, mengingat kondisi daerah Kwiyawage merupakan daerah yang sangat dingin.
35
BAGIAN V
POLA PENANGKAPAN SERTA PENYIKSAAN
Dalam Bagian ini kami melaporkan sejumlah kasus penangkapan yang penyiksaan yang dialami oleh warga masyarakat di kota Wamena dan sekitarnya. Yang perlu dicatat bahwa mereka yang mengalami penyiksaan diantaranya tidak dapat digolongkan sebagai tersangka. Selain itu, tindakan penyiksaan juga dialami oleh kelompok tersangka yang sedang ditahan di Wamena dan salah satu yang ditahan di Jayapura.
V.A. Penangkapan dan Penyiksaan Petugas PLN di Welesi
(Keterangan ini diberikan oleh lima penjaga PLN).
Setelah penyerangan gudang senjata, sekitar jam dua pagi, hari Jumat 4 April 2003, anggota Kodim datang ke PLN di Sinakma dan Welesi, dengan paksa membawa para karyawan yang bertugas menjaga mesin di kedua lokasi tersebut. Mereka adalah: Albert Ipele, Wawan Itlay, Yulianus Yelipele, Daniel Yelipele dan Welius Yelipele. Beberapa diantaranya sedang tidur setelah berusaha menghidupkan kembali mesin yang tiba-tiba mati dan menyebabkan listrik di kota Wamena padam total. Mereka umumnya karyawan tetap dan staf harian PLN. Bersama kepala desa Welesi, Ruben Yelipele, mereka dibawa ke markas Kodim dan dibiarkan duduk di lapangan terbuka hingga pagi hari dalam keadaan dingin, sampai Pangdam tiba di Kodim Wamena dan bersama Dandim menginterogasi mereka. Setelah siang hari, dilepas dengan pernyataan akan dipanggil lagi.
Hari Minggu, 21 April 2003 jam 13.00 siang, lima penjaga PLN dari Welesi dijemput oleh anggota Kopassus, diketahui dari mobil kijang biru tua yang sedang menuju Welesi dan sempat disaksikan tim Koalisi yang meninjau lokasi PLN pada saat itu. Sekali lagi mereka dibawa ke Kodim. Selama diinterogasi dua orang diantaranya (Wawan Itlay dan Welius Yelipele) sempat ditendang dan dipukul sambil dibentak untuk menunjuk pelaku pemadaman jaringan listrik malam itu. Anggota yang memeriksa sambil memakai pakian biasa, menyuruh kelima orang ini harus menunjuk pelakunya dalam waktu dekat. Mereka diancam bahwa, “jika tidak mencari dan menunjuk pelakunya dalam waktu dekat, kalian akan saya ajak jalan-jalan, bila perlu dihentikan dari pekerjaan di PLN”. Mereka disuruh pulang setelah masing-masing diambil gambar/difoto oleh pasukan yang juga tidak berseragam.
36
V.B. Penangkapan dan penyiksaan terhadap Soleman Hesegem (29 tahun) dan penyiksaan terhadap Paulina Lantipo (40 tahun).
(Keterangan di bagian ini diterima langsung dari dua korban sendiri, yakni Soleman Hesegem beserta isterinya, Paulina Lantipo pada tanggal 20 April 2003. Keterangan didukung oleh pengamatan langsung pada keadaan fisik masing-masing korban).
Tim Koalisi bertemu dengan Sdr. Soleman Hesegem bersama istri setelah dua kali sempat ditangkap dan ditahan pihak kepolisian resort Wamena. Sdr. Soleman berasal dari Kecamatan Kurima dan sudah menetap lama di Kampung Wouma, Wamena Kota. Dalam tiga tahun terakhir di kalangan masyarakat kota Wamena dan sekitarnya ia dikenal aktif sebagai sekretaris komando TPN/OPM Kodap II Lembah Baliem. ‘Komandan’ dari kelompok ini adalah Yanto Tabuni, seorang guru salah satu SD INPRES di Kecamatan Kurima yang sejak tanggal 5 April 2003 lalu, satu hari setelah kejadian, telah berangkat ke Jayapura. Kelompok TPN/OPM Kodap II merupakan salah satu kelompok yang menjadi sasaran penyisiran yang dilakukan pihak TNI maupun kepolisian karena diduga terlibat dalam penyerangan gudang Kodim Wamena pada 4 April 2003 lalu.
V.B.1. Penangkapan dan penyiksaan Soleman Hesegem
Seminggu sebelum kejadian, beberapa kali pasukan Kostrad TNI/Samber Nyawa datang mencari Soleman bersama Sdr. Michael Heselo (wakil komandan TPN/OPM Kodap II) di tempat tinggal mereka di Kampung Wouma, tanpa tujuan yang jelas.
Setelah kejadian yakni pada hari Senin, 7 April 2003, pihak Polres Wamena sempat menangkap Soleman Hesegem dan Michael Heselo di tempat tinggal keduanya di Wouma dan membawa mereka untuk diinterogasi di Mapolres Wamena. Namun keduanya kemudian dipulangkan dengan perintah wajib lapor ke Polres Wamena setiap hari Senin. Dalam penangkapan ini tidak disertai dengan surat perintah penangkapan.
Pada hari Selasa 8 April 2003 siang, pasukan TNI Kostrad 413/Samber nyawa kembali mencari Soleman ke rumahnya di Wouma. Mereka masuk kedalam rumah secara paksa, merusak engsel pintu bahkan melubangi pintu rumah dengan pisau sangkur. Pasukan Kostrad dengan dibantu oleh Benyamin Asso dan Wesakin Asso (milisi), mengambil sejumlah dokumen ‘perjuangan’ serta mengambil uang kas TPN/OPM Kodap II sebesar Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) disimpan oleh Bapak Musa Lantiko dan uang persembahan milik Gereja Kemah Injil (GKII) Elim Wouma Atas sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), disimpan oleh Gembala sekaligus bendahara Gereja, Bapak Nico Elopere. Penggeledahan juga dilakukan di rumah dan honai milik Michael Heselo. Aparat mengambil dokumen-dokumen tentang kegiatan TPN/OPM Kodap II, foto-foto dan uang milik keluarga Michael Heselo sebesar Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Saat kejadian, baik Soleman Hesegem maupun Michael Heselo tidak berada di rumah.
37
Setelah itu, pada hari Kamis, 10 April 2003, pagi hari di rumahnya di Kampung Wouma, Sdr. Soleman diminta oleh seorang anggota Polsek Kurima bernama Sem Itlay untuk pergi dan bertemu dengan Michael Heselo, kawannya, yang menurut sang polisi sedang berada di salah satu desa dipinggir ibu kota Distrik Kurima, berjarak kira-kira 30 kilometer arah selatan dari Kota Wamena. Bersama istrinya, mereka berangkat ke Kurima dan setibanya di salah satu honai di Desa Kurima yang dikatakan sebagai tempat persembunyian Michael, mereka justru tidak bertemu Michael. Saat masuk honai didalamnya telah ada Camat Kurima, Karel Wetipo dan Kepala Desa Ibiroma, Kurima, Nicolas Hesegem, Epradus Heselo dan sejumlah warga Kurima lainnya. Saat Soleman masuk honai, polisi Sem Itlay langsung mengatakan, “kalian adalah pimpinan pasukan Koteka di Wamena, jadi kamu pasti ada laporan di Kurima”. Setelah mengatakan demikian, sang polisi hendak menangkap Soleman, tetapi dirinya lolos dan lari keluar dari honai lalu menyembunyikan diri dalam hutan di sekitar Kali Kut, Kurima.
Saul Pumukut (milisi asal Kurima), Epradus Heselo dan aparat Polsek Kurima lari mengejar Soleman ke Kali Kut dan menangkapnya lalu dibawa dan diinterogasi di Polsek sambil disiksa oleh anggota Polsek. Kali ini juga Soleman ditangkap tanpa surat keterangan penangkapan dari pihak kepolisian. Siang hari, Soleman dibawa dari Polsek Kurima menuju kantor Polres di Wamena dan sekitar Jam 14.00 wit bertempat di ruang Serse Polres, Soleman diinterogasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang menekannya untuk mengaku bahwa TPN/OPM Kodap II Lembah Baliem-lah yang melakukan penyerangan ke markas Kodim Wamena pada 4 April 2003. Seorang warga Kurima lainnya – Markus Heselo - yang juga aktif sebagai anggota Satgas Merah Putih pada saat bersamaan di Polres memberikan kesaksian yang sama yang menjadi alasan bagi polisi dalam menginterogasi Soleman.
Berdasarkan pengakuannya, dirinya mengalami penyiksaan selama diinterogasi oleh tiga orang anggota Serse Polres Wamena (salah satu anggota dikenal berasal dari Kei, Maluku Tenggara). Soleman dipukul disekitar wajah, dagu, tangan, lututnya ditendang dengan sepatu polisi, diancam dengan senjata yang diarahkan ke kepala, mata dan dagu. Setelah diinterogasi, pada jam 18.00 wit ia meloloskan diri dari tahanan Polres setelah diberitahu oleh seorang anggota Polres Wamena asal Biak bahwa dirinya akan dibunuh di kantor polisi. Secara diam-diam, ia mengambil kunci gembok sel yang diletakkan begitu saja di meja dekat sel oleh polisi yang sedang bertugas menjaga dirinya, membuka pintu sel tersebut dan langsung keluar tanpa diketahui polisi penjaga yang sedang berada di ruangan lain. Ia menyembunyikan diri hingga saat ini. Di saat Tim Koalisi mewawancarainya, Soleman dalam keadaan takut dan masih merasa kesakitan di sekujur tubuh akibat penyiksaan yang dialaminya di Polres Wamena.
Pengakuannya, “saat kejadian kami sedang tidur di honai disebelah rumah kami di Wouma. Sempat mendengar bunyi tembakan malam-malam dan kami lari keluar untuk mencari tahu arah tembakan itu. Kami kembali tidur, biar besok pagi kami bisa check kepastian kejadian ini. Jadi
38
kami di rumah baru tahu paginya (4 April 2003) bahwa ada penyerangan gudang senjata milik Kodim dan ada senjata yang dibawa lari. Pelakunya baik saya maupun Michael Heselo, kami tidak tahu, orang lain yang buat !. Aparat harus kejar mereka ikut bekas darah sepanjang kali ke arah atas (Napua, Welesi sekitarnya). Kami sama sekali tidak tahu senjata-senjata itu ! Kami dicari-dicari, dikejar hanya karena perjuangan ini (Papua Merdeka), bukan karena kami adalah pelaku !”.
Dalam keterangannya dikatakan bahwa pos-pos TPN/OPM Kodap II tersebar merata diseluruh Lembah Baliem. Mereka sama sekali tidak memiliki persenjataan, aktifitasnya hanyalah mensosialisasikan perjuangan Papua Merdeka kepada masyarakat Lembah Baliem, Wamena. Tentang Satgas Papua, menurut Soleman, mereka tidak terorganisir lagi sejak mereka diserang dalam peristiwa Wamena Berdarah 6 Oktober 2000. Sejak itu para pemuda anggota Satgas kembali ke kampung masing-masing. Mengenai alamarhum Yapenas Murip yang mati dalam tahanan Kodim, diakui memang mengenalnya karena mereka bertemu beberapa kali di kota. Tentang pertemuan tanggal 29 Maret 2003 di Honailama, Wamena kota sebagaimana diterangkan Kapolres Wamena merupakan pertemuan persiapan penyerangan, menurut Soleman, pertemuan pada tanggal itu dilakukan secara internal di Kurima, bukan di Honailama. Pertemuan ini dimaksudkan sebagai penggalangan dana operasional TPN/OPM.
V.B.2. Penyiksaan terhadap istri Soleman Hesegem, Ibu Paulina Lantipo
Pada tanggal 10 April 2003, disaat suaminya, Soleman Hesegem hendak ditangkap oleh polisi dan kelompok milisi, Nahor Heselo dan Hioktili Heselo (anggota milisi asal Kurima) menangkap istri Soleman, Paulina Lantipo, menarik noken miliknya sehingga ibu Paulina mengejar untuk mengambil kembali noken itu. Hioktili Heselo kemudian mencekik dengan keras leher ibu Paulina sebanyak dua kali, menyebabkan korban sejenak sulit bernafas, menyobek baju dan BH (pakaian dalam) Ibu Paulina sambil mengancam akan membunuhnya dengan alasan, ibu melindungi Soleman dan hendak meloloskannya dari sergapan polisi. Dalam keadaan telanjang dada, Ibu Paulina langsung lari ke tengah hutan dekat Kali Kut. Lalu pergi ke rumah warga terdekat dan diberi satu baju kaos untuk dipakai. Saat bertemu dengan Markus Heselo (milisi), ia memberitahukan bahwa “Sole sudah ditangkap. Sore ini kami akan mencari lagi Michael Heselo. Nahor dan polisi sudah mencarinya selama ini tapi tidak ketemu”. Isi noken yang dirampas berupa: pakaian, benang sulam, surat pensiun dari almarhum suami pertama yang dulunya bekerja sebagai guru SD di Sela, Kecamatan Ninia, dompet dengan uang sebesar Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Noken dikembalikan, tetapi uang sebesar Rp 150.000,- hilang.
Saat ditemui bersama suaminya Soleman Hesegem pada 20 April 2003, Ibu Paulina memberikan keterangan dengan suara serak sambil menahan kesakitan pada lehernya yang nampak masih membengkak. Dirinya belum bisa makan dengan baik, terasa sakit bila menelan ludah.
39
V.C. Penyiksaan terhadap warga Desa Okilik, Distrik Hubi Kossi
(Keterangan diberikan pada hari Selasa malam, 22 April 2003 oleh dua korban dengan didampingi seorang pewarta dari Gereja Katolik Paroki Welesi dan guru agama Katolik di Okilik. Keterangan didukung oleh pengamatan langsung pada fisik kedua korban).
Penyisiran di Okilik, Distrik Hubi Kossi dimulai sejak hari Minggu, 6 April 2003 dimana pasukan TNI mulai masuk ke ibukota kecamatan. Operasi penyisiran di wilayah Distrik Hubi Kossi dimulai pada hari Selasa, 7 April 2003. Penyisiran tersebut menyebabkan sejumlah warga sipil disiksa oleh pasukan TNI. Berikut ini adalah kesaksian dari dua korban, yakni: Tinus Matuan dan Bony Kalolik.
V.C.1. Penangkapan dan Penyiksaan terhadap Tinus Matuan (22 tahun)
Pada hari Kamis, 10 April 2003 sekitar jam 09.00 pagi, Tinus Matuan, warga Desa Okilik ditangkap tentara di hutan sekitar honai miliknya saat dirinya sedang mencari kayu bakar. Pagi hari pasukan yang sama telah datang ke honainya dan meminta korban keluar dari honai dan selanjutnya pasukan melakukan pemeriksaan honai tersebut sambil bertanya, apakah korban mengetahui peristiwa pencurian gudang senjata Kodim Wamena pada 4 April 2003. Pasukan masuk ke dapur dan mendapat sebuah buku yang didalamnya bergambar tentara yang diakui memang digambar korban bersamaan dengan peristiwa penyanderaan di Mapnduma yang dilakukan Kelly Kwalik. Pada gambar tersebut diberi keterangan, “tentara Indonesia sedang menangkap Kelly Kwalik karena menyandera orang”. Disamping itu, dari dapur juga ditemukan satu dos kosong bekas peluru (tidak diketahui jenisnya) yang menurut saksi kemungkinan diambil oleh anak-anak dari tempat penembakan sapi sekitar Okilik (banyak sapi liar di daerah ini) dan diletakkan di dapur miliknya. Dalam honai induk, ditemukan juga satu tas ransel berlogo Kopassus yang menurut keterangan korban, diberikan oleh seorang teman di Jayapura pada bulan Agustus 2001 sebagai kenang-kenangan (setelah dicheck pada teman korban ini di Jayapura, ternyata benar korban pernah diberi tas itu). Dari benda-benda tersebut, korban lalu ditanya apakah mengenal Sdr. Kelly Kwalik yang merupakan pimpinan TPN/OPM dan apakah mengenal Titus Murib; atau memiliki jaringan kerja dengan mereka !
Dari tengah hutan, korban diminta meninggalkan kapak yang dibawa untuk mencari kayu bakar dan diminta kembali ke honai. Setibanya di honai korban diperintahkan untuk membuka baju dan celana panjang, lalu disuruh tidur di dapur hanya dengan celana dalam. Korban disuruh membalikkan tubuh ke tanah/lantai dapur dan kedua tangannya diborgol ke belakang. Setelah diborgol, sambil ditanya tentang Kelly Kwalik korban dipukul dengan kayu balok 5/10 ke sekujur tubuhnya. Pemukulan ini menyebabkan korban menderita luka fisik yakni:
􀂙 pada bagian belakang terdapat garis-garis membiru dan luka yang memerah akibat hantaman balok;
􀂙 Tanda yang sama terdapat juga disekitar daerah rusuk, dada dan perut korban;
40
􀂙 Disekitar mata bagian bawah membengkak karena dipukul dengan kepalan tinju oleh tentara selama pemeriksaan.
Saat disiksa, istrinya sedang berada di kebun.
Setelah itu, borgol dilepas tentara dan korban diminta membawa SSB milik tentara dan ransel mereka ke ibu kota Kecamatan Hubi Kossi sambil berjalan kaki bersama tentara yang tadi menyiksanya. Mereka beristirahat sejenak dekat air terjun di Napua, sambil menunggu mobil yang dapat membawa korban dan angggota TNI tersebut menuju ibukota kecamatan. Ditengah jalan di saat mereka sedang menunggu kendaraan, lewatlah mobil milik Camat Hubi Kossi, Bp. Yos Kafiar yang sedang dikemudikan oleh sopirnya Yakop Yogobi asal Pikhe, Wamena.
Sekitar pukul 17.30 wit korban dan pasukan tiba di ibu kota kecamatan dan korban langsung dibawa ke kantor kecamatan. Setelah diberi makan dengan ransum tentara (korban tidak makan sejak ditangkap di honainya di Okilik), korban kemudian dibawa kedalam salah satu ruang WC di kantor kecamatan tersebut, ditelanjangi hingga korban hanya menggunakan celana dalam dan diinterogasi dalam keadaan gelap hingga jam 23.00 wit. Sambil kedua tangannya diborgol kembali dengan posisi ke belakang dan kedua kakinya diikat menjadi satu dengan tali ransel/tas pakaian. Korban diinterogasi oleh 3 orang anggota TNI dan ditanya apakah korban memiliki hubungan dengan Kelly Kwalik yang oleh pasukan dikatakan sebagai otak pembobolan gudang senjata Kodim Wamena pada 4 April 2003.
Adapun bentuk-bentuk penyiksaan fisik yang dialami korban selama diinterogasi di kamar WC kantor kecamatan adalah :
􀂙 Sambil mengajukan pertanyaan, salah seorang tentara meninju/memukul seluruh tubuh korban;
􀂙 Bagian bawah dari mata kembali ditinju hingga bengkak dan membiru;
􀂙 Bagian belakang dekat telinga kanan dan kiri disundut dengan puntung rokok yang sedang menyala oleh anggota TNI lainnya hingga menjadi luka bakar;
􀂙 Setelah itu anggota yang ketiga menggunakan batang lidi mengorek bagian belakang dekat pohon telinga kiri dan telinga kanan korban;
􀂙 Salah satu anggota TNI menginjak bagian belakang leher korban sambil menekan kemudian menendang mulut korban dengan sepatu lars.
Korban disiksa sampai jam 23.00 wit di kantor kecamatan Hubi Kossi, dibiarkan tidur dalam keadaan tangan terborgol, hanya memakai celana dalam dan kakinya terikat sampai jam 05.00 wit, hari Jumat, 11 April 2003. Setelah melakukan penyiksaan malam itu, pasukan TNI tersebut pergi beristirahat di salah satu rumah yang berada dekat kantor camat. Tindakan penyiksaan di kantor camat ini sempat dilihat oleh John Hilapok 30 tahun, pegawai harian Kecamatan Hubi Kossi. (Saksi membenarkan penyiksaan ini dan mengatakan bahwa sewaktu korban dibawa keluar dari kamar WC, tangannya diborgol dan seluruh wajah membengkak dan luka-luka).
41
Pada hari Jumat, 11 April 2003 pagi, salah satu anggota TNI melepaskan tali yang mengikat kaki korban. Sedangkan borgol yang mengikat kedua tangannya tidak dilepas. Sekitar jam setengah enam pagi, korban diperintahkan jalan kaki ke Desa Okilik, kurang lebih 3 (tiga) kilometer jauhnya dari ibukota kecamatan, sekitar setengah jam perjalanan. Dengan kawalan dua orang tentara bersenjata lengkap, korban dan pasukan tiba dipinggir Desa Okilik jam 06.00 pagi tanpa masuk kedalam perkampungan. Pasukan satu memborgol tangan korban pada sebuah pohon yang sedang tumbuh dipinggir jalan tersebut sambil korban tetap dipukul dengan kepalan tangan berkali-kali. Sedangkan pasukan yang lain dengan ditemani oleh anggota Kodim Wamena, Rudy Yelipele sebagai penunjuk jalan, melanjutkan perjalanan ke Desa Okilik dengan tujuan yang tidak diketahui korban. Jam 08.00 pagi, korban diberi makan nasi putih dan ikan kaleng, bagian dari ransum tentara. Disaat makanan disuap, mulut korban ditinju kembali hingga berdarah sambil diiterogasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang sama seperti yang diajukan saat korban diinterogasi di kantor camat Hubi Kossi pada Kamis malam. Luka-luka diseluruh tubuh, wajah dan dibawah kelopak mata korban kembali ditinju hingga berdarah.
Berselang beberapa menit, seorang tentara melepaskan borgol dari tangan kanan dan borgol bersama tangan kiri digantung diatas pohon. Hal ini membuat sekitar pergelangan tangan kiri terkelupas dan ibu jari kiri korban menjadi luka yang memerah, melingkari ibu jarinya. Bekas luka itu masih nampak saat korban memberikan kesaksian ini. Korban disuruh berdiri menjinjit kemudian seorang tentara dengan kuatnya menginjak kedua bahu korban dengan sepatu lars. Tindakan ini membuat korban jatuh terduduk di tanah dengan tangan kirinya yang masih bergantung diatas pohon sehingga luka pada tangan tersebut bertambah besar dan berdarah kembali.
Setelah itu, tangan korban dilepas dari pohon, diborgol kembali dengan tangan kanan dan korban ditendang dengan sepatu lars pada bagian belakang hingga jatuh terjerembab di tanah. Korban diperintahkan agar berdiri cepat dan duduk kembali di tempat semula dekat pohon pertama dimana tadinya kedua tangan korban diborgol pada pohon tersebut. Sampai saat ini korban merasa seluruh badannya sangat sakit dan sudah tidak kuat lagi untuk berjalan. Namun korban tetap diperintahkan untuk berjalan ke arah Jalan Habema dengan tujuan, menunggu helicopter tentara yang akan membawanya ke Kodim Wamena. Korban dibiarkan duduk dibawah panasnya sinar matahari siang itu, dikelilingi oleh sekitar 20-an tentara yang berada di sekitar hutan, tidak jauh dari jalan raya, tempat korban duduk. Diantara pasukan tersebut ada yang baru kembali dari penyisiran di sekitar kecamatan. Kira-kira jam 16.00 sore, setelah helicopter yang dinantikan tidak datang, korban bersama tentara-tentara ini naik satu truk kayu berwarna kuning yang dikemudikan oleh seorang tentara dari arah Habema menuju kota Wamena, sementara anggota Kodim kembali ke kecamatan. Dalam truck, korban Tinus bertemu dengan temannya, Bony Kalolik yang juga mengalami penyiksaan di Okilik pada hari itu juga dan hendak dibawa ke Kodim. Pasukan yang menyiksa korban, menurut korban berasal dari Jawa. Hanya pangkat dan namanya tidak diketahui karena ditutup dengan baju rompi warna loreng, milik tentara.
42
Setibanya di Kodim sekitar jam 17.00 sore, korban Tinus dipisah dan dibawa ke salah satu rumah di belakang pos jaga Kodim dan diiterogasi dengan pertanyaan yang sama sambil jari tangan korban yang masih dalam keadaan diborgol, diinjak di lantai dengan sepatu lars. Korban diperintahkan untuk masuk kedalam satu kamar di rumah tersebut, disuruh duduk di lantai dan seorang anggota menginjak leher belakang korban sehingga wajahnya menunduk ke lantai, sementara tentara yang lain menendang mulutnya dengan sepatu lars hingga berdarah. Setelah itu, sekitar jam 20.00 malam tubuh korban disiram dengan air dingin yang menyebabkan korban kedinginan dan luka-luka diseluruh tubuh korban terasa perih sambil tetap diinterogasi apakah korban mengenal Kelly Kwalik atau tidak. Korban menjawab bahwa dirinya hanya mengenal nama Kelly Kwalik pada saat peristiwa penyanderaan di Mapnduma tahun 1996 dan korban mengaku hanya melihat wajah Kelly di koran.
Korban Tinus dipindahkan ke ruangan lain dalam rumah yang sama. Didalam ruangan sudah ada warga Okilik lainnya yakni Bony Kalolik (20 th.), Kotilik Hilapok (55 th.) dan Pomaika Lani (60 th.). Dua nama terakhir karena dianggap sudah tua, maka tidak mengalami penyiksaan berat seperti yang dilakukan terhadap korban Tinus Matuan dan Bonny Kalolik. Kedua orang tua diambil dari Okilik pada hari Jumat, 11 April dan langsung dibawa dan diinterogasi di Kodim. Mereka tidur dalam keadaan gelap sampai hari Sabtu, 12 April pagi. Tinus tetap dalam keadaan tangan terborgol. Jam 08.00 pagi, borgol ditangan Tinus dibuka dan diberi makan nasi putih tanpa lauk dan sayur, sepiring dengan Bony Kalolik. Sementara sepiring nasi putih yang lain diberikan untuk dimakan bersama oleh Kotilik dan Pomaika. Pada malam harinya mereka tidak diberi makan. Korban Tinus dan Bony disuruh menyapu ruangan tempat mereka ditahan. Setelah itu keempat warga Okilik ini dimintai keterangan tentang jumlah anggota keluarga, nama orang tua masing-masing, nama istri dan famili terdekat lainnya termasuk alamat tempat tinggal mereka lalu dicatat oleh sorang tentara. Keempat warga dibiarkan menunggu sampai jam 15.00 sore dan mereka baru diantar kembali ke Napua dengan kijang berwarna biru tua (kendaraan ini belakangan diketahui sebagai mobil Kopassus). Kepada mereka diberi supermi satu (1) dus dan ada pasukan yang mengucapkan TERIMA KASIH sambil mengingatkan mereka untuk tidak mempersoalkan lagi tindakan tentara (penyiksaan) selama beberapa hari terakhir ini. Dari Napua, keempat warga dintar oleh famili mereka ke Desa Okilik dan disambut sanak keluarga.
V.C.2. Penangkapan dan Penyiksaan terhadap Bony Kalolik (20 tahun)
Hari Jumat, 11 April 2003 pagi, sekitar enam orang anggota TNI (diantar oleh anggota Kodim, Rudy Yelipele) datang ke honai milik Bony. Sebelumnya, pada hari Kamis, 10 April pagi pasukan yang sama telah datang lebih dulu dan rupanya mendapat salah satu surat berkepala : TPN/OPM Kodap II, dikirim dari Posko TPN/OPM di Jl. Bayangkara, Wamena yang menurut kesaksian John Hilapok ditujukan kepada Sdr. Tinus Matuan di Okilik. Surat tersebut dibawa oleh Albert Kalolik, warga Kampung Witalak yang dalam setahun ini tinggal bersama Bony di Okilik sehingga surat disimpan didalam noken didepan honai miliknya. Korban sendiri tidak
43
mengetahui perihal surat tersebut. Dalam penyisiran pada hari Jumat tersebut, masyarakat di honai-honai terdekat dikumpulkan di satu tempat; sedangkan Bony bersama Pumaika Lani dibawa ke rumah Tinus Matuan yang hanya beberapa meter dari honai miliknya. Mereka berdua lalu dibawa ke pinggir jalan raya, diinterogasi tentang surat tersebut lalu diperintahkan untuk membuka baju sambil ditendang dengan sepatu lars sebanyak 5 kali ke bagian perut dan badan bagian belakang.
Dengan kayu dipukul ke tangan, bahu, badan bagian belakang yang nampak luka berbetuk garis-garis hitam memanjang. Saat disiksa, kedua tangannya telah diikat sangat kuat dengan tali dari sepatu lars yang berbahan karet sehingga korban merasa sangat pedih sewaktu tali karet itu terkena sinar matahari dan perlahan-lahan mencair sehingga melekat di kulit dari kedua pergelangan tangan korban. Pada pergelangan tangan korban terlihat bekas ikatan berupa lingkaran yang perlahan-lahan menghitam.
Tentara menggunakan tang menjepit puting susu korban dan menariknya beberapa kali hingga membengkak. Dengan alat yang sama, tentara menjepit kedua cuping hidung korban berlapis bulu-bulu hidung dan menariknya kebawah secara kuat; menyebabkan korban kesakitan dan merasa pedih di mata sampai korban sempat meneteskan air mata selama cuping hidungnya ditarik. Selain dirinya, Pumaika Lani juga ditendang berkali-kali dan dipukul dengan kayu di seluruh tubuhnya.
Bony mendapat siksaan yang hampir sama dengan Tinus. Saat korban duduk, dua orang pasukan naik ke bahu korban dan menginjaknya sebelah-menyebelah sambil menekan bahu korban dengan keras. Belakang korban terus dipukul dengan kayu sampai berdarah. Di tempat itu Pumaika tidak mendapat penyiksaan yang berat seperti yang dilakukan pada diri korban dan Tinus Matuan. Sekitar jam 16.00 sore, bersama Tinus dan Pumaika dinaikkan ke truk kuning dan dibawa ke Kodim Wamena. Selama di Kodim korban ditendang, bahunya diinjak dengan sepatu lars sambil pasukan yang lain menolak mulutnya secara keras dengan menggunakan sepatu lars juga.
V.D. Penahanan Para Tersangka.
Selama ini terdapat sejumlah orang yang ditahan secara resmi; pada tanggal 28 April terdapat 7 orang ditahan di Kepolisian Jayawijaya Wamena, sedangkan 9 orang yang berstatus tersangka ditahan oleh Polisi Militer di Jayapura.
Daftar nama orang yang di tahan di Kepolisian Resort (Polres) Jayawijaya, Wamena.
No.
N a m a
Umur
Pekerjaan
Alamat
01
KIMANUS WENDA
46 Thn
Tani
Desa Honai lama Wamena Kota
02
ENOS LOKOBAL
37 Thn
Tani
Desa Pugima Wamena
44
03
KANIUS MURIP
50 Thn
Tani
Desa Napua Wamena kota
04
YAPREY MURIP
19 Thn
Pelejar
SMU PGRI Wamena
Kota Wamena
05
NUMBUNGGA TELENGGEN
26 Thn
Tani
Desa Napua, Wamena
06
DES WENDA
Thn
Tani
Wamena
07
MICHAEL HESELO
31 Thn
Tani
Desa Wouma, Wamena
Catatan : Khusus Tersangka Maichel Heselo sudah dialihkan dari
Polres Wamena ke Polda Papua di Jayapura sejak Selasa
tanggal 29 April 2003.
Sebenarnya masih sangat kurus informasi Tim Koalisi sekitar penangkapan dan dugaan penyiksaan terhadap para tahanan ini. Dari 7 tahanan di Kepolisian Jayawijaya diketahui bahwa 6 diantara mereka ditangkap dan langsung ditahan oleh pihak TNI; yang ke-7 – Michael Heselo - menyerahkan diri kepada polisi pada tanggal 21 April 2003. Kemudian seorang calon tersangka lainnya, yakni Yapenas Murib, yang juga sempat ditangkap dan ditahan oleh TNI, meninggal dunia pada tgl. 14 April 2003 saat masih berada dalam tahanan Kodim Wamena. Lima tersangka pertama yang dicatat diatas ditahan di Markas Kodim 1702 selama 4 hari atau lebih untuk diinterogasi, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April tahun 2003 diserahkan ke MaPolres Jayawijaya-Wamena.
Sewaktu 5 tahanan (no. 01 s/d 05) diserahkan oleh TNI kepada Polisi – tersangka Des Wenda baru bergabung dengan mereka pada tanggal 19 April - Polisi meminta visum keadaan kesehatan lima tersangka itu di RSUD Wamena. Dr. Berry Wopari yang memeriksa dan mengeluarkan visum atas 5 (lima) orang tersangka yang dibawa oleh petugas kepolisian menjelaskan bahwa kelima orang tersangka yang dibawa oleh petugas kepolisian tersebut dalam keadaan fisik babak belur (luka serius) dan dalam keadaan sakit, kecuali tersangka Kanius Murib.
Sedangkan tersangka Michael Heselo ditahan di Polres setelah menyerahkan diri pada tgl. 21 April 2003 karena ketakutan setelah begitu lama dikejar-kejar oleh Milisi, Polisi dan TNI. (Keterangan disampaikan langsung oleh tersangka saat ditemui oleh Tim Penasehat Hukum Koalisi LSM di ruang Serse Polres Wamena, pada tanggal 28 April 2003).
Selama dalam tahanan polisi Michael Heselo telah mendapat tindakan-tindakan penyiksaan yang serius yang menyebabkan kondisi fisiknya menjadi terganggu, lemas, perut terasa mual-mual dan tidak bisa mengunyah makanan karena mulutnya luka parah akibat berbagai bentuk
45
pemukulan yang diarahkan disekitar mulut korban. Berdasarkan pengamatan langsung oleh Tim Koalisi dan keterangan oleh korban sendiri mengenai penyiksaan yang telah dialaminya memang didukung kuat oleh tanda-tanda fisik sbb.: (saat ditemui di kantor polisi, luka-luka ini dibalut dengan perban putih dan lainnya ditutup dengan plester)
􀂙 seluruh tubuh penuh luka bakar berbentuk garis memanjang dan kecil-kecil,
􀂙 wajah membengkak, kedua pelipis membiru,
􀂙 rahang kiri dan kanan terasa goyang karena pukulan,
􀂙 kuku ibu jari tangan kanan dicabut sedangkan jari telunjuk sebelah kanan luka karena ditindis dengan kaki meja,
􀂙 juga kedua ibu jari kaki di tindis dengan kaki meja sampai luka,
􀂙 kuku ibu jari kaki kiri dicabut, dan
􀂙 tulang kering kaki kanan ditendang dengan menggunakan sepatu lars hingga luka parah.
Mengenai 9 tersangka yang berada ditahanan Polisi Militer di Jayapura, hingga kini belum ada keterangan berarti selain dicatat di Cendrawasih Pos (CEPOS) terbitan hari Kamis, 24 April 2003. Kesembilan tersangka ini dikenakan sanksi dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah petugas yang lalai dalam melaksanakan tugasnya saat piket dan dikenakan pasal 118 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Mereka terdiri dari enam orang, yakni: Serma Karel Itlay (KI), Sertu Pilemon Pawika (PP), Kopka Paus Kogoya (PK), Pratu Eduardus Kimbirop (EK), Sertu YM dan Kopda MIJ. Kategori kedua adalah anggota yang turut serta melakukan pembongkaran, seperti memberikan kesempatan, memberikan informasi dan menunjukkan lokasi : dikenakan pasal 67 ayat 1 poin ke 1 KUHPM, pasal 55 junto pasal 363 ayat 1 poin ke 2,3,4,5 dan ayat 2 KUHP yakni Sertu Ferianus Jikwa. Dan kategori ketiga adalah anggota yang menanggalkan alat-alat perang atau memberikan alat perang kepada orang lain yakni Lettu Inf. Felius Wenda (FW) dan Sertu Iton Kogoya (IK). Mereka dikenakan pasal 148 ayat 2 KUHPM.
46
BAGIAN VI
SEKITAR KEMATIAN TERSANGKA :
SDR. YAPENAS MURIB
Yapenas Murib meninggal dunia pada tanggal 14 April 2003 selama berada dalam tahanan Kodim 1702 di Wamena. Menurut Dandrem Jayapura, Kol. (Kav) TNI-AD Agus Mulyadi dalam pertemuan dengan Tim Koalisi, korban meninggal karena menderita sesak nafas, dua kali mengalami kesulitan menelan makanan dan sempat dibawa ke rumah sakit tetapi tidak tertolong. Ditambah oleh Dandrem bahwa selama korban berada di tahanan Kodim, korban diperlakukan dengan baik, tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan terhadap diri korban. Menurut Dandrem, hal ini perlu disampaikan guna menghindari pernyataan yang simpang-siur dan cenderung menyalahi institusi tertentu, dalam hal ini pihak TNI. Menurut Dandrem hasil visum dokter menunjukan bahwa Yapenas Murib meninggal akibat saluran pernafasan pada lehernya terganggu.
Menurut keterangan dari pihak keluarga, ketika jenazah korban diambil dari rumah sakit terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yaitu pada leher terdapat tanda-tanda berwarna biru bekas jeratan tali. Rusuk sebelah kanan terdapat tanda lingkaran kebiru-biruan yang diindikasikan sebagai bekas hantaman benda tumpul. Lidah dalam keadaan menjulur keluar.
Mengingat bahwa banyak masyarakat kurang yakin mengenai sebab kematian Yapenas Murib sebagaimana terungkap diatas, Tim Koalisi telah berusaha untuk menelusuri suasana yang ada menjelang dan pada saat kematian Sdr. Yapenas. Untuk itu, pada bagian ini dicatat hal-hal yang terjadi sejak Yapenas diserahkan menjadi tahanan Kodim 1702 di Wamena.
VI.1. Kronologi Kematian Yapenas Murib di Tahanan Kodim 1702/Wamena
(Keterangan diperoleh dari dua saksi yang terlibat langsung dalam kasus Yapenas)
Kamis, 10 April 2003
Yapenas Murib yang telah ditemukan, diserahkan kepada Kopassus walaupun bertentangan dengan kesepakatan bersama antara tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak keluarga dan kesepakatan awal antara utusan masyarakat dan Pangdam serta Dandim (lihat Bab IV). Sebelum menyerahkan Yapenas ke tangan Kopassus, beberapa tokoh masyarakat dan tokoh gereja dari Napua memberi saran sebagai penguatan kepada korban bahwa, “jangan kamu
47
takut, harus menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan apa yang kau tau dan lakukan harus sampaikan pula dengan berani. Karena keberanian dan kejujuran, kau akan selamat”.
Jumat, 11 April 2003
Siang harinya atas laporan intel, sekitar pukul 14.30 wit Guru Hantor Matuan dan Guru Benyamin Matuan disuruh menghadap Dandim untuk mempertanggungjawabkan laporan masyarakat bahwa pada Kamis malam, 10 April 2003 kedua tokoh memimpin rapat di Napua dan merencanakan akan menyerang kota Wamena. Kedua guru bertemu dengan Dandim dan menjelaskan bahwa, “memang betul kami mengadakan rapat Kamis malam di Napua, dalam rapat tersebut kami tidak membicarakan lain-lain hal, kami hanya sepakat untuk mencari dan menyerahkan saudara Yapenas Murib dan hasilnya memang tadi kami sudah menyerahkan saudara Yapenas Murib kepada bapak. Siapa yang melapor hal ini, orang itu hanya cari makan saja”, kata Hantor Matuan menjawab pertanyaan Dandim.
Senin, 14 April 2003
Sekitar jam 08.30 wit, dua orang Kopassus yang ditugaskan di Napua, menyampaikan kepada kedua tokoh masyarakat (Hantor Matuan dan Benyamin Matuan) bahwa Dandim memanggil keduanya untuk menghadap Dandim. Keduanya pergi ke Kodim dan Komandan Kopassus yang menerima mereka. Sikap Komandan Kopassus tidak begitu ramah terhadap mereka berdua. Dengan emosi kedua tokoh masyarakat asal Napua ini ditegur, “kamu dua yang mengarahkan Yapenas Murib untuk berbicara; sebenarnya masih ada senjata yang lain tapi kamu dua yang menyuruh agar hanya 3 (tiga) buah saja yang dikembalikan”. Dengan rasa takut dan gugup atas sikap Komandan Kopassus tersebut, Hantor Matuan menjawab, “memang kami mengarahkan dia agar dia jangan takut dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan saat interogasi secara jujur dan benar, sesuai dengan pertanyaan dan juga mengarahkan dia supaya tidak menyampaikan hal yang dia tidak tahu karena akan menyesatkan dia sendiri. Kami hanya menyampaikan sebatas itu sebelum menyerahkannya kepada bapak-bapak”.
Komandan Kopassus dengan sikap yang tidak yakin atas jawaban tersebut langsung memerintahkan agar Yapenas Murib dikeluarkan dari tempat ia ditahan dan diinterogasi. Yapenas dikeluarkan dalam keadaan tubuhnya sangat lemas dan matanya dalam keadaan terikat dengan kain hitam. Komandan Kopassus langsung bertanya kepada Yapenas, “siapakah yang mengarahkan kamu untuk bicara dan mengembalikan hanya 3 buah senjata?” Dalam keadaan mata tertutup Yapenas menjawab : “Hantor Matuan dan Benyamin Matuan”.
Setelah itu Yapenas dibawa masuk lagi kedalam ruangan interogasi, Komandan Kopassus mengatakan “kamu dua sudah dengar sendiri pengakuan Yapenas, mengapa kamu diam saja ?“. Dengan rasa takut namun dengan jujur Hantor Matuan menjawab, “Bapak, sungguh kami tidak pernah mengarahkan dia seperti itu”. Komandan Kopassus mengatakan lagi bahwa “selama ini kami percaya kamu, tapi kamu ini pintar-pintar bicara, tipu saja”. Akhirnya Komandan Kopassus mengatakan, atas perintah Dandim kedua tokoh harus mencari dan membawa Bp. Inapik Murib
48
(56 th.), ayah kandung Yapenas Murib ke Kodim. Ditegaskan juga bahwa Dandim memesan keduanya harus menghadap Dandim sekitar pukul 20.00 atau 21.00 wit (malam hari) di Kodim.
Sekitar pukul. 15.30 wit, pasukan gabungan Kostrad dan Kopassus membawa Yapenas Murib, Kanius Murib dan seorang tahanan lagi yang namanya tidak diketahui oleh para saksi untuk mengadakan rekonstruksi. Mereka dibawa dari Kodim ke arah Sinakma, Wamena dalam keadaan tangannya diikat kebelakang dan diperintahkan jalan kaki mulai dari SMU YPPGI ke Napua. Yapenas Murib, selain tangannya diikat, lehernya diikat dengan tali ke arah kiri, ke kanan dan ke belakang, lalu dipegang oleh pasukan. Menurut para saksi mata, disepanjang jalan tali yang diikat pada leher Yapenas ditarik ke kiri dan kanan; disuruh lari namun saat korban lari, tali yang ada pada lehernya ditarik ke belakang. Bila terjatuh, korban ditendang, disuruh berdiri. Menurut saksi mata dari keluarga korban sendiri (Ibu MB) dalam perjalanan Yapenas disuruh berdiri, walaupun tubuhnya sudah lemas dia ditarik ke kiri dan kanan, tali yang ada pada lehernya juga ditarik-tarik. Hal ini dilakukan pada Yapenas sepanjang perjalanan sekitar tiga kilometer dari Sinakma sampai di Kampung Yelekama, Desa Napua. Sedangkan untuk kedua orang lainnya hanya berjalan sampai di Kompleks Yilekma, Sinakma Atas.
Sekitar Pukul 18.30 wit, mereka dibawa pulang dengan menggunakan truk. Setibanya di Kodim Wamena sekitar pukul 18.45 wit. Ia diberi makan dan minum namun tidak dapat ditelan. Dengan demikian sekitar pukul 19.00 wit korban dibawa ke ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Wamena, namun tidak dapat tertolong. Yapenas Murib menghembuskan napasnya yang terakhir.
VI.2. Hantor Matuan dan Benyamin Matuan ke Kodim Wamena
Pukul 20.00 wit. Sesuai pesan yang disampaikan oleh Komandan Kopassus untuk menghadap Dandim, dua tokoh masyarakat dari Napua datang ke Kodim. Setibanya di Kodim mereka bertemu dengan Jimmy Asso (AngotaTNI) dan Jimmy menanyakan maksud kedatangan mereka. Oleh Hantor Matuan dijawab bahwa kedatangan mereka karena panggilan Dandim untuk menghadap pada jam tersebut. Dengan ragu dan rasa tidak yakin Jimmy mengatakan, karena waktu sudah malam, maka dirinya sebagai kakak/famili harus mendampingi keduanya selama berada di Kodim. Menurut Jimmy, mereka jangan dibiarkan berada sendirian di Kodim. Beberapa menit kemudian Komandan Kopassus datang dan menemui mereka dengan senyum dan wajah yang ceria; tidak seperti pada pertemuan sebelumnya siang tadi. Komandan Kopassus mengatakan kepada kedua tamu, “tunggu sebentar, saya sampaikan dulu sama pak Dandim”. Namun menurut pantauan Hantor Matuan, Benyamin Matuan dan Jimmy Asso, Komandan Kopassus tidak serius pergi ke Dandim, dirinya hanya keluar ruangan tersebut lalu kembali dan menyampaikan bahwa Pak Dandim lagi sibuk sehingga tidak bisa bertemu dengan kedua tamu. Hal ini dikatakannya sambil meremas-remas paha dari guru Hantor Matuan dengan mimik yang ramah.
49
Sementara Komandan Kopassus, Jimmy Asso, Hantor Matuan dan Benyamin Matuan sedang duduk, tiba-tiba seorang anggota Kopassus datang dan melaporkan bahwa Yapenas Murib sudah meninggal dan jenazahnya ada di rumah sakit. Komandan Kopassus langsung mendesak kedua tamu dan juga Jimmy Asso agar pergi bersama ke rumah sakit untuk melihat jenazah Yapenas dan Komandan Kopassus menyuruh kedua guru untuk membawa pulang jenazah Yapenas ke Napua. Desakan tersebut ditolak oleh kedua guru yang sekaligus tokoh masyarakat tersebut dengan mengatakan bahwa, “kami sudah serahkan Yapenas dengan baik-baik sesuai dengan kesepakatan awal, tetapi kanapa kamu kembalikan kepada kami dalam bentuk Jenazah ? Kami tidak mau terima”.
Kedua tokoh masyarakat langsung pulang ke Napua dan sementara waktu merahasiakan kejadian tersebut kepada keluarga dan masyarakat setempat guna menghindari kesalahpahaman diantara masyarakat sendiri sehubungan dengan perjalanan mereka ke Kodim Wamena dan kematian korban.
Selasa, 15 April 2003
Sementara masyarakat di Napua sedang berdiskusi tentang permintaan Komandan Kopassus pada hari Senin, 14 April 2003 kemarin agar masyarakat menyerahkan Inapik Murib, ayah (almarhum) Yapenas kepada Kopassus, tiba-tiba mobil garnisun Kodim datang dan anggota TNI Kodim 1702 Wamena menyampaikan bahwa Yapenas telah meninggal, dan keluarga diminta turun ke kota untuk mengambil jenazahnya. Mendengar berita tersebut sambil menangis masyarakat dan kedua tokoh masyarakat sangat marah dan memaki-maki Dandim dan Pangdam karena sesuai kesepakatan, mereka telah menyerahkan Yapenas secara baik-baik kepada pihak TNI. Namun mengapa korban harus dikembalikan dalam bentuk mayat? Hal tersebut disampaikan kepada anggota Kodim yang datang agar dilaporkan kepada Dandim dan Pangdam di markas Kodim Wamena.
Siangnya keluarga almarhum turun ke kota menghadap Dandim dan menuntut kembali janji Dandim yang disepakati sejak awal bahwa “pelaku tidak akan diapa-apakan”. Ditegaskan oleh keluarganya bahwa cara tersebut sangat tidak baik dan keluarga almarhum sangat marah kepada Dandim. Hal ini dikatakan kepada Dandim di hadapan tim investigasi dari Mabes TNI dari Jakarta yang hadir saat itu. Ditambahkan oleh masyarakat, almarhum adalah pelaku yang juga sebagai saksi hidup sehingga mengapa harus dihilangkan? Masyarakat menilai tindakan itu tidak baik dan mereka sudah tidak percaya lagi kepada Dandim Wamena.
Tanggapan dari Dandim bahwa dirinya juga sangat menyesali kejadian itu. Sambil menangis Dandim mengatakan, “saya juga tidak sangka akan terjadi begini. Biarlah anggota saya juga dua orang yang mati, masyarakat juga dua yang mati jadi sudah dua sama. Masyarakat terima sajalah. Masa depan saya juga sudah hancur, ini saya punya saksi yang kuat sebagai anak muda, mengapa dia harus mati”. 50
Akhirnya dengan penuh penyesalan dan merasa dibawah tekanan keluarga menerima jenazah secara adat. Jenazah Almarhum Yapenas Murib dibawa pulang ke Honai Umum Pos Napua, disemayamkan sebentar dan selanjutnya dimakamkan di pekuburan umum Sinakma – Wamena.
VI.3 Kesaksian atas suasana yang mengakibatkan kematian Yapenas Murib
VI.3.1. Saksi I, Welius Yelipele, 23 tahun
(pada saat kejadian, saksi sedang menjaga di PLTD Sinakma).
Pada hari Senin, 14 April saksi sempat melihat dari rumah jika almarhum diperintah jalan ke arah Napua dalam keadaan kedua tangannya terikat dan rambutnya sudah dicukur (sebelumnya korban dikenal berambut tebal dan panjang). Ikatan tangannya dibiarkan berjuntai sambil dipegang oleh salah satu pasukan. Tentara yang mendampinginya bersenjata dan berseragam lengkap. Malam hari, istri Welius mengatakan juga bahwa sewaktu pasukan membawa almarhum dari kota ke Napua siang tadi, tangannya dalam keadaan diikat; lehernya diikat sambil talinya ditarik tentara ke arah kiri, kanan dan belakang sepanjang perjalanan.
VI.3.2 Saksi II, petugas medis UGD rumah sakit
(disampaikan kepada tim hari Senin, 21 April pagi)
Pada hari Senin, 14 April 2003 almarhum Yapenas diantar oleh sejumlah anggota TNI dan Polisi ke ruang UGD RSUD Wamena sekitar jam 19.00 wit, sebetulnya sudah meninggal dunia. Edius Mabel (Kepala ruangan UGD dan perawat di UGD malam itu) ditugaskan oleh dr. Wahyu Prasetyo Nugroho, dokter jaga di UGD saat itu untuk menyuntik formalin pada tubuh almarhum. Perawat hanya sempat membuka penutup kakinya guna mencari nadi untuk diformalin, dan sempat melihat kedua kakinya dalam keadaan bengkak. Yang mengamati tubuh almarhum secara keseluruhan adalah dr. Prasetyo, tapi tidak dilakukan autopsi. Perawat di bagian bedah menyatakan, malam itu korban tidak dibawa ke ruangan bedah untuk dilakukan autopsi. Dokter hanya melakukan pemeriksaan bagian luar.
Pengamatan tubuh korban juga tidak dapat dilakukan malam itu oleh petugas medis karena jenazah korban dijaga ketat oleh anggota TNI, dalam keadaan berseragam lengkap dan bersenjata. Jenazah disimpan di UGD sampai hari Selasa siang, diambil oleh keluarga melalui Hantor Matuan dan dibawa ke kampungnya di Napua. Dimakamkan di pekuburan umum kota Wamena.
VI.3.3. Saksi III, Dokter Berry Wopari
(dokter yang bertugas di bagian UGD)
Dijelaskan bahwa jenazah Yapenas Murib dibawa oleh TNI sekitar jam 19.00 langsung ke ruang UGD. Dokter jaga pada saat itu adalah dr. Wahyu S. Nugroho. Sedangkan dirinya sendiri sudah
51
pulang karena jam dinasnya sudah selesai. Ketika datang keesokan paginya, ia melihat jenazah yang dijaga oleh TNI dengan ketat. Kebetulan pada saat itu dokter Berry berpapasan dengan dokter Wahyu Nugroho (dokter jaga) yang kemudian dijelaskan oleh dokter jaga tersebut bahwa jenazah Yapenas Murib dibawa ke UGD sudah dalam keadaan meninggal dan tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi, melainkan pemeriksaan luar. Beberapa saat kemudian petugas kepolisian datang dan bertemu dengan dokter Berry, memintanya untuk melakukan pemeriksaan dan melihat tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah. Setelah dilihat dengan seksama, ternyata pada tubuh jenazah Yapenas Murib ditemukan tanda-tanda berwarna kebiru-biruan di bagian belakang dekat rusuk korban.
Sebetulnya ketika ditanya oleh Tim Koalisi perihal visum6 yang diberitakan di koran Cenderawasih Pos, dr. Berry Wopari sendiri merasa bingung tentang kesimpulan visum atas kematian Yapenas Murib tersebut. Sebab sepanjang sepengetahuannya kesimpulan atas penyebab kematian bagian dalam harus dilakukan melalui autopsi.
VI.3.4. Saksi IV, dokter Wahyu S. Nugroho
(dokter jaga UGD pada saat kejadian)
Mengenai jenazah Yapenas Murib dikatakan bahwa almarhum Yapenas Murib dibawa ke Unit Gawat Darurat RSUD Wamena sudah dalam keadaan meninggal dunia. Pada saat itu tidak sempat diadakan pemeriksaan dalam karena peralatan medis yang ada di RSUD Wamena tidak lengkap dan dirinya bukanlah ahli bedah. Lagi pula sesuai dengan surat permintaan visum dari Dandim 1702 / Wamena atas jenazah Yapenas, hanya diminta untuk pemeriksaan luar. Menurut pengakuan dr. Wahyu Nugroho, dalam visum tersebut tidak dikatakan bahwa almarhum meninggal karena tersumbatnya saluran pernapasan bagian atas; mengingat dirinya tidak melakukan pemeriksaan bagian dalam.7
6 Tim Koalisi tidak pernah dapat melihat visum sendiri; visum disimpan oleh Kodim 1702/Wamena.
7 Bandingkan dengan pemberitaan di Harian Cenderawasih Pos, Rabu 16 April 2003 bahwa :”berdasarkan visum yang dikeluarkan dari RSUD Wamena dengan Nomor 352/21/VR/2003 yang ditandatangani oleh dr. W. Setyo Nugroho, almarhum Yapenas Murib meninggal akibat menderita sakit pernapasan”. Keterangan Dandim 1702/Wamena, Letkol Kav. Masrumsyah pada terbitan yang sama :”saudara kita itu meninggal akibat suatu penyakit. Dari keterangan dokter, dia menderita penyakit pernapasan”. 52
BAGIAN VII
Pendampingan hukum dan proses penyidikan terhadap para tahanan
Untuk keperluan pendampingan hukum bagi para tersangka dalam kasus pembongkaran gudang senjata milik Kodim Wamena ini, sudah diupayakan oleh Tim Koalisi bersamaan dengan kerja investigasi di Wamena. Usaha yang sedang dilakukan Tim baik di Jayapura maupun di Wamena dalam rangka pendampingan terhadap para tersangka militer yang kini ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Trikora di Jayapura. Pendampingan hukum yang sedang diupayakan dimaksudkan selain untuk memenuhi hak-hak para tersangka didepan hukum, juga dimaksudkan agar dengan adanya penasehat hukum diharapkan para tersangka menjadi mampu untuk mengungkapkan sejauh mana posisi dan keterlibatan mereka dalam peristiwa pembongkaran gudang senjata ini sehingga menjamin terciptanya proses penegakkan hukum yang adil dan juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat banyak guna mencegah terulangnya kejadian yang sama. Berikut ini diuraikan upaya yang sudah dilakukan tim dan berbagai hambatan yang dialami selama ini.
VII.A. UPAYA DITINGKAT POLRES JAYAWIJAYA, Wamena
Pada hari Rabu, 16 April 2003, bersamaan dengan kedatangan Tim Koalisi dari Jayapura, untuk pertama kali tim melakukan pertemuan dengan Kapolres, Drs. Agung Makbul, SH di Mapolres Jayawijaya, Wamena. Pertemuan ini dalam rangka membicarakan keperluan pendampingan hukum terhadap para tersangka yang sedang ditahan di Mapolres Jayawijaya, di Wamena. Selain Tim Koalisi LSM, pertemuan dihadiri juga oleh Kasat Serse Polres, Bp. Rony dan Kasat Intel Polres. Dalam pertemuan ini Kapolres mengakui bahwa kasus pembongkaran gudang senjata Kodim Wamena telah menjadi perhatian seluruh masyarakat Wamena, Papua, nasional bahkan di tingkat internasional. Merupakan masalah hukum yang semestinya diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Suasana keamanan di Wamena ditingkatkan menjadi Siaga I setelah kejadian. Baru berubah ke Siaga II sejak hari Selasa, 15 April 2003. Semua anggota Polres Wamena diperintahkan berjaga-jaga sehingga hampir semuanya tidur di Mapolres dalam beberapa hari ini. Lima tersangka atas nama : Kanius Murib (50 th.), Kimanus Wenda (46 th.), Enos Lokobal (37 th.), Numbungga Telenggen (26 th.), Yaprei Murib (19 th.), sudah ditahan selama minimal empat hari tahanan Kodim dan baru diserahkan kepada pihak kepolisian Resort (Polres) Wamena pada hari Selasa, 15 April 2003 sekitar jam 11.00 wit. Kapolres memerintahkan kelima tersangka divisum. Menurut
53
pengakuan Kapolres, empat orang dalam keadaan baik8. Hanya Numbungga Telenggen yang menderita luka tembak di bagian dada kanan, perut dan paha kanan. Yaprei Murib terluka dibahu karena terkena kawat saat meloloskan diri pada malam penyerangan.
Ditambahkan oleh Kapolres bahwa menurut keterangan pihak Kodim, barang bukti yang ditemukan pada tersangka adalah: tiga (3) pucuk senjata api M-16 yang diserahkan oleh Kades Napua kepada Pangdam Trikora. Setelah tiga senjata tersebut diserahkan, barulah para pelaku ditemukan didalam honai-honai di Napua oleh Tim Khusus Pangdam (Bandingkan keterangan dari saksi dalam Bagian IV.A.1. untuk hal yang sama). Sedangkan barang bukti lainnya yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah di Sinakma dan Welesi (lokasi jaringan PLN) yaitu, dua pelepah pisang basah dan satu buah tali hutan berukuran hampir 20 meter yang dipergunakan penyerang untuk mengacau jaringan listrik ke kota Wamena pada malam kejadian. Sementara linggis dan besi ditemukan dekat gudang senjata; selongsong peluru kemungkinan sudah dibersihkan.
Bukti lainnya menurut Kapolres, perencanaan-perencanaan sebelum serangan, dua dari lima tersangka mengaku terlibat dalam penyerangan : Numbungga Telenggen yang mengikuti dua kali rapat yakni pada tanggal 29 Maret 2003 dirumah Kimanus Wenda di kampung Honai Lama yang dihadiri oleh 40 orang dan rapat berikutnya dilakukan di Desa Napua, di Rumah Yapenas Murib pada tanggal 3 April 2003, hari Kamis, jam 22.00 wit untuk pembagian tugas penyerangan. Dalam penyerangan tersebut dikatakan Yustinus Murib hadir dengan tugas mengawasi situasi dan kondisi Kodim. Sedangkan tersangka Kanius Murip, masuk ke Kodim dan mengawasi petugas jaga di ruang jaga, pintu masuk utama ke kompleks Kodim. Kode penyerangan berupa matinya lampu karena aliran listrik terputus. Almarhum Yapenas Murib sempat menggendong tersangka Numbungga Telenggen keluar dari Kodim ke Kampung Napua dan sempat diobati secara tradisional sebelum tersangka Numbungga dibawa ke Kodim.
Dari penyerangan dan pembongkaran gudang senjata di Kodim Wamena, Kapolres mensinyalir bahwa anggota sipil maupun Kodim 1702 Wamena terlibat. Korban yang ditembak mati oleh Dandim bernama Erman Tabuni, sedangkan menurut masyarakat korban sebetulnya bernama Titus Murib.
Kepada Kapolres, tim menawarkan kesediaannya untuk mendampingi para tersangka secara hukum, baik dalam pemeriksaan di kepolisian hingga proses hukum ditingkat pengadilan. Kapolres menyambut baik tawaran tersebut dan berjanji akan mengontak tim koalisi dalam beberapa hari mendatang bila dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam rangka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim sempat mengajukan permintaan untuk bertemu dengan kelima tersangka yang sedang ditahan saat itu juga, namun permintaan ini
8 Menurut keterangan dari dokter Berry Wopari yang melakukan visum tersebut bahwa kelima tersangka saat dibawa dari Kodim ke UGD RSUD Wamena untuk divisum, dalam keadaan fisik yang babak-belur. 54
ditolak oleh Kapolres dengan alasan, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan yang intensif oleh anggota Polres.
Atas permintaan Tim Koalisi untuk berkunjung ke Napua, lokasi PLN dan sejumlah lokasi kejadian lainnya, menurut Kapolres dari sisi keamanan sedang dilakukan sterilisasi (pembersihan oleh TNI) sehingga ada pasukan di lokasi-lokasi tersebut. Misalnya, untuk lokasi PLN di Sinakma dan Welesi sedang ditempatkan anggota polisi untuk melakukan penjagaan. Fakta di lapangan setelah adanya kunjungan Tim Koalisi pada hari Minggu tanggal 20 April 2003, lokasi PLN di Desa Welesi dijaga oleh 16 anggota TNI dari Kesatuan Kopassus dan 4 orang anggota kepolisian dari Polres Wamena.
VII.B. PROSES PENYIDIKAN PARA TERSANGKA SIPIL.
Proses penyidikan (pemeriksaan) ditingkat Kepolisian Resort Wamena terhadap enam tersangka sipil dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dilakukan oleh penyidik Polisi pada tanggal 18 April 2003. Sayangnya, proses pemeriksaan ini tidak dikomunikasikan oleh pihak Polres Wamena kepada Tim Koalisi yang sebetulnya telah menawarkan kepada Kapolres Jayawijaya suatu bantuan pendampingan hukum terhadap para tersangka bila diperiksa seperti ini. Pihak Polres kemudian menunjuk Sdr. Fantrisno Tagihuma, SH (seorang pengacara praktek di Wamena). Dari informasi yang disampaikan oleh Sdr. Fantrisno, para tersangka nampaknya telah mendapat penganiayaan yang berat sehingga saat pemeriksaan hari itu di kepolisian ada tersangka yang masih berlumuran darah, maka disarankan kepada Tim Koalisi LSM untuk segera bertemu para tersangka agar dapat mengidentifikasi kondisi fisik mereka.
Setelah pemeriksaan di kepolisian tersebut, dalam pertemuan dengan Tim Koalisi Sdr. Fantrisno menyampaikan keputusan Kapolres yang telah memberikan Surat Penunjukan kepada dirinya sebagai Kuasa Hukum dalam rangka pendampingan para tersangka. Tim menjelaskan bahwa Sdr. Fantrisno juga telah dicantumkan sebagai salah satu Kuasa Hukum para tersangka yang tergabung didalam Tim Penasehat Hukum Koalisi LSM. Pada dasarnya ia setuju untuk bekerja sama. Dirinya kemudian mengaku terkejut dengan penjelasan tim bahwa tim telah menawarkan kepada Kapolres untuk menjadi Kuasa Hukum bagi para tersangka sehingga tim merasa cukup bingung dengan kebijakan Kapolres yang melakukan penunjukkan penasehat hukum kepada Sdr. Fantrisno. Penunjukan penasehat hukum ini kemudian menjadi sandungan yang cukup berarti bagi upaya tim untuk bertemu dengan para tersangka di tahanan Polres Wamena. Sekalipun tim berupaya untuk mendiskusikannya dengan Kapolres, namun Kapolres tetap bertahan dengan keputusannya yang telah secara resmi menunjuk Sdr. Fantrisno, SH. Setelah melakui diskusi yang cukup alot dan atas alasan kepentingan keluarga, Sdr. Fantrisno akhirnya memutuskan untuk mundur sebagai penasehat hukum para tersangka, baik sebagai pribadi maupun dari gabungan Tim Penasehat Hukum Koalisi LSM.
55
Dalam pertemuan terakhir dengan Kapolres Jayawijaya pada 29 April 2003, Tim Koalisi LSM tetap tidak diijinkan untuk menemui bahkan menyerahkan Surat Kuasa untuk ditandatangani dengan alasan bahwa, proses pemeriksaan di kepolisian telah selesai dilakukan. Kendati telah disampaikan bahwa pertemuan dengan tersangka maupun penandatanganan Surat Kuasa tidak dimaksudkan untuk mengganggu hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polisi bersama Penasehat Hukum Fantrisno, SH. Kapolres tetap pada sikapnya dan menganjurkan Penasehat Hukum dari Tim Koalisi untuk memberikan Surat Kuasa kepada para tersangka setelah kasus mereka sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri di Wamena nanti. Tim hanya diijinkan bertemu dengan tersangka Michael Heselo di ruang Serse Polres dan tim memintanya menandatangi Surat Kuasa untuk bisa didampingi Penasehat Hukum saat pemeriksaan di kepolisian hingga proses peradilan nanti. Dalam komunikasi dengan tersangka sekitar lima belas menit, disampaikan bahwa tersangka berhak untuk meminta perawatan dari polisi atas luka-luka yang dideritanya akibat penyiksaan selama berada di tahanan. Anggota Serse yang memeriksanya berjanji kepada tim bahwa proses penyidikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Michael Heselo baru akan dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Mei 2003.
Namun pada hari Selasa, 29 April 2003, pukul 07.30 wit, Tim Koalisi dikejutkan dengan tindakan kepolisian yang mengalihkan tahanan (tersangka Michael Heselo) dari Polres Wamena ke Polda Papua di Jayapura tanpa sepengatahuan tim selaku Penasehat Hukum tersangka, Michael Heselo. Tersangka diterbangkan ke Jayapura saat itu dengan menggunakan penerbangan milik Trigana Air Service dengan pengawalan ketat oleh Polisi dan Brimob di Bandara Wamena hingga diatas pesawat. Tersangka dalam keadaan tangan diborgol, didampingi oleh dua orang anggota Serse Polres Jayawijaya, Wamena dengan berpakaian preman. Tiba di bandara Sentani, Jayapura tersangka dan kedua polisi pengantar dijemput oleh anggota Serse Polda Papua yang juga berpakaian preman, menggunakan mobil kijang berwarna biru tua dan dikawal oleh satu orang anggota polisi berseragam dengan sepeda.
Pada saat tiba di bandara Sentani Jayapura, Tim Koalisi langsung menanyakan kedua orang pengawal (serse Polresa Jayawijaya) yang mendampingi tersangka: ”Tersangka mau dibawa ke Jayapura dalam rangka apa?”. Kedua anggota Serse tersebut menjawab: “tidak tahu.
Sungguh aneh, karena sebelum pengalihan tersangka ke Jayapura, Tim Koalisi telah bertemu Kapolres dan Serse di Wamena untuk membicarakan proses pendampingan guna pemeriksaan dan telah disepakati bersama dengan Serse polres untuk dilakukan BAP pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2003, ternyata pada tanggal 29 April Tim Koalisi berangkat ke Jayapura dan pada saat bersamaan juga Polres Jayawijaya mengalihkan tersangka Maikel Heselo ke Jayapura.
Adapun berbagai tindakan Kapolres Jayawijaya yang nampaknya turut menghalangi Tim Koalisi dalam upayanya untuk bertemu para tersangka di tahanan Polres Jayawijaya, Wamena yakni :
56
􀂙 Dalam pertemuan kedua pada hari Rabu tanggal 23 April 2003 (pagi), Tim Koalisi berusaha bertemu Kapolres untuk keperluan pendampingan para tersangka dan salah satu pernyataan dari Kapolres bahwa “LSM kalau ada masalah selalu menyudutkan Polisi dengan isu HAM”. Sikap yang ditunjukkan melalui pernyataan tersebut turut membatasi Tim Koalisi untuk bertemu para tersangka.
􀂙 Kebijakan Kapolres yang melakukan penunjukkan Penasehat Hukum oleh Polisi kepada Sdr. Fantrisno, SH turut menghalangi Tim Koalisi dalam upayanya mendampingi para tersangka. Padahal Sdr. Fantrisno, SH sesungguhnya telah melebur diri bersama Penasehat Hukum Tim Koalisi. Kapolres tetap bersikeras agar harus ada pembicaraan dengan Penasehat Hukum yang dutunjuk barulah Tim Koalisi dapat bertemu dengan para tersangka.
􀂙 Pada hari Minggu tanggal 27 April 2003 Tim Koalisi pada akhirnya bertemu dengan Sdr. Fantrisno dan Kapolres, bertempat di kediaman Kapolres di Wamena. Namun setelah pembicaraan ini, Tim Koalisi tetap saja tidak bisa bertemu para tersangka; bahkan banyak pernyataan Kapolres yang sebenarnya masih bernada ketidaksetujuannya kepada niat Tim untuk bertemu dan menyerahkan Surat Kuasa untuk ditandatangani para tersangka. Pernyataan Kapolres: “ibarat saya lagi hidup dalam sarang penyamun, karena diseluruh kampung di Wamena ini banyak penjahat-penjahat yang akan dikejar dan ditangkap sehingga ada kemungkinan ratusan pelaku akan ditangkap”.
􀂙 Senin, tanggal 28 April 2003, Tim Koalisi berusaha lagi bertemu Kapolres, meminta ijinnya untuk dapat bertemu dengan para tersangka. Namun tim tetap tidak mendapat ijin. Tim hanya diijinkan bertemu dengan tersangka MICHAEL HESELO yang akhirnya dapat menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk pendampingan hukum.
􀂙 Kebijakan Kapolres lainnya yang dinilai berupaya menghalangi pendampingan hukum terhadap tersangka adalah pengalihan penahanan tersangka Michael Heselo ke Polda Papua pada 29 April 2003 yang sama sekali tidak diberitahukan kepada Penasehat Hukum dari Tim Koalisi LSM, padahal tersangka telah menandatangani Surat Kuasa pada hari sebelumnya.
VII.C. Pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Bapak Rumbrar, SH.
Pertemuan berlangsung pada hari Kamis tanggal 17 April 2003 di Kantor Kejaksaan Negeri Wamena. Penjelasan dari Kepala Kejaksaan bahwa pihaknya telah memakamkan korban penembakan di Kodim dengan inisial Erman Murib alias Titus Murib, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2003. Korban telah dibiarkan di RSUD Wamena selama seminggu sejak penembakan tanggal 4 April.
57
Dari keterangan Kepala Kejaksaan, dalam gelar perkara dengan pihak kepolisian telah diputuskan bahwa para tersangka dikenai tuduhan pasal Makar 106 KUHP yakni “ Kejahatan terhadap Negara dan Ketertiban Umum”. Tuduhan makar tersebut dikaitkan dengan tindakan penyerangan dan perampasan senjata dengan alat bukti permulaan diantaranya berupa 3 pucuk senjata yang didapat kembali pada hari Sabtu, 5 April di Desa Napua, Distrik Wamena Kota.
Bahwa telah nampak terjadi kesalahan prosedur penanganan para tersangka, karena ke enam tersangka tersebut seharusnya sejak ditangkap dan ditahan di Kodim sebelum 1 x 24 jam sudah harus diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu pihak Kepolisian Republik Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada saat mereka berada di Tahanan Kepolisian Jayawijaya Wamena, terjadi pelanggaran KUHAP yaitu perlindungan terhadap hak-hak mereka untuk bebas dan merdeka memberikan keterangan kepada pihak penyidik untuk kepentingan berita acara pemeriksaan. Namun ternyata para tersangka harus menghadapi tindakan-tindakan penyiksaan di kepolisian.
VII. D. UPAYA MENDAMPINGI PARA TERSANGKA MILITER
Disamping usaha dari Tim Koalisi untuk memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap para tersangka sipil yang sedang ditahan di tahanan Polres Wamena dan satu orang tersangka yang sedang ditahan di Polda Papua, tim merasa perlu juga memberikan bantuan pendampingan hukum kepada sembilan orang tersangka militer asal Kodim 1702/Wamena yang saat ini ditahan oleh Pomdam Trikora, di Jayapura.
Kepada istri-istri dari para tersangka militer di Wamena, tim meminta kesediaan mereka untuk menandatangani Surat Pernyataan yang bertujuan memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum Tim Koalisi LSM untuk memberikan pendampingan hukum selama proses hukum yang akan dilalui oleh ke-sembilan tersangka miuliter ini (suami mereka). Namun dalam perkembangannya pihak Kodim Wamena kemudian menghalangi upaya dimaksud dengan cara, telah mengambil dengan paksa surat pernyataan bermeterai yang sudah ditandatangani tujuh (7) dari antara istri para tersangka tersebut dan surat pernyataan ini masih ditahan pihak Kodim Wamena hingga disusunnya laporan ini.
Berikut adalah kronologi penyitaan surat pernyataan dimkasud :
Surat Pernyataan asli yang dititipkan oleh seorang anggota Koalisi LSM di Wamena kepada Pdt. Primus Kogoya, pada pagi hari tanggal 5 Mei 2003, diambil secara paksa oleh seorang Intel Kodim yang datang ke rumah Bp. Pdt. Kogoya dengan menyatakan bahwa pengambilan tersebut atas perintah Dandim Wamena. Identitas anggota intel ini tidak diketahui. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2003, jam 19.00 wit, enam anggota TNI dari Kodim Wamena datang ke Gereja Baptis Sion dan menanyakan seputar keterlibatan Pdt. Kogoya dalam Tim
58
Koalisi, khususnya dalam membantu pengedaran surat kuasa tersebut untuk ditandatangani keluarga dari sembilan tersangka militer. Kemudian pada tanggal 8 April 2003 jam 09.00 wit, satu orang anggota TNI datang ke kompleks Gereja Baptis Sion dan membawa Pendeta Primus Kogoya ke Kodim Wamena. Dirinya ditahan dan diperiksa di Kodim hampir sehari lamanya dan Pendeta Primus baru dipulangkan ke rumah pada hari Kamis, 9 Mei 2003 jam 13.00 wit/waktu Wamena. Sedangkan surat pernyataan yang diambil dengan paksa pada dua hari sebelumnya itu, belum dikembalikan hingga saat ini.
59
BAGIAN VIII
BEBERAPA KESIMPULAN AWAL
Pertama-tama perlu dicatat bahwa hasil pemantauan Tim Koalisi di lapangan dalam kasus penyerangan gudang senjata Kodim 1702/Wamena pada 4 April 2003 lalu ini, merupakan suatu upaya tahap awal yang masih perlu dilengkapi dengan data-data pendukung lainnya. Namun suatu gambaran awal tentang kasus tersebut sudah ada dan merupakan suatu dasar yang kuat untuk mengajukan secara bertanggungjawab sejumlah pertanyaan serta rekomendasi yang bisa menjadi bahan pertimbangan sejumlah instansi terkait.
VIII.A. SEJUMLAH PERTANYAAN DASAR
[1] Walau terdapat suatu pola tindak lanjut yang sangat menonjol berupa operasi penyisiran oleh TNI dan Polri, sebetulnya sasaran dari operasi itu tidak berdasarkan suatu investigasi obyektif yang semestinya mendahului operasi lapangan apapun. Nampak bahwa operasi penyisiran hanya didasarkan pada beberapa indikasi awal yang menyimpulkan bahwa pelaku penyerangan gudang senjata adalah “kalangan OPM/TPN” yang dibantu unsur intern TNI. Namun identitas pelaku tidak dispesifikasi dengan baik sehingga masyarakat umum mudah dijadikan sasaran operasi penyisiran; walau mereka sebenarnya tidak tahu-menahu mengenai rencana penyerangan, apalagi jauh, dan kemungkinan besar tidak terlibat dalam penyerangan tersebut. Pertanyaannya adalah: mengapa tidak diadakan suatu investigasi awal oleh pihak yang berwajib, dalam hal ini aparat Polisi? Kenapa dibiarkan bahwa sasaran operasi penyisiran begitu luas bahkan terkesan kabur sehingga menimbulkan penderitaan serius pada masyarakat yang tak bersalah ?
[2] Muncul juga pertanyaan: mengapa aparat Polisi tidak menjalankan tugasnya sebagai instansi utama yang wajib untuk secara independen menjalankan suatu investigasi yang profesional sebelum menetapkan siapa-siapa yang perlu dikejar karena diduga sebagai pelaku? Ada kesan bahwa dari awalnya aparat Polisi sudah langsung bergabung dengan TNI dalam aksi pengejaran dan penyisiran; penggabungan kerja semacam ini jelas membingungkan siapa saja. Akibatnya juga bahwa sejumlah orang yang ditangkap dan ditahan ternyata bisa ditahan di Kodim selama 4 sampai 5 hari, sedangkan menurut ketentuan hukum yang berlaku (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), aparat militer tidak berhak melakukan penahanan terhadap warga sipil, kecuali pihak kepolisian. Bahkan jika pihak militer melakukan penangkapan terhadap warga sipil, maka selambat-lambatnya 1 x 24 jam harus diserahklan kepada pihak Polisi. Maka sikap Polisi dalam kasus Wamena ini dapat dipertanyakan dengan serius mengingat institusi penegak hukum tersebut tidak serius mengambil sikap dalam permasalahan semacam ini.
60
[3] Yang menambah rawan upaya selanjutnya dari kasus penyerangan ini adalah keterlibatan kelompok-kelompok milisi yang ternyata dikerahkan bersama TNI dan Polisi. Pola ini merupakan suatu varian atas pola yang dipakai pada tahun 1977 sewaktu masyarakat biasa yang secara tradisional bermusuhan dengan kelompok masyarakat di wilayah lain diandalkan dalam pengoperasian militer. Sudah tentu bahwa keterlibatan kelompok-kelompok milisi akan menimbulkan suatu ketegangan tambahan di tengah masyarakat di Kabupaten Jayawijaya dan dengan mudah dapat dikembangkan kearah suatu ‘perang saudara’ (konflik horisontal). Kenapa dan dengan tujuan apa aparat keamanan melibatkan kelompok-kelompok ini?
[4] Dari kesaksian-kesaksian mengenai operasi penyisiran yang terjadi menjadi jelas bahwa operasi tersebut dijalankan secara sembarang; siapa saja yang diperkirakan saja terlibat dalam kegiatan TPN/OPM menjadi sasarannya; tidak terbatas lagi pada mereka yang diduga kuat terlibat dalam pembongkaran gudang senjata di Kodim Wamena. Ada kesan kuat bahwa pola operasi ini mash dilaterbelakangi pula oleh suatu stigmatisasi umum (warga Pegunungan Tengah adalah penjahat/pengacau), sampai pelaksana operasi penyisiran tersebut merasa berhak untuk memperlakukan masyarakat lokal dengan tidak wajar, dalam arti, jauh dari penghargaan terhadap martabat dan hak dasarnya sebagai seorang manusia. Pola operasi penyisiran menunjukkan suatu sikap arogansi yang luarbiasa, suatu sikap intimidasi, dan suatu kecenderungan untuk menghancurkan fisik serta mental siapa saja yang tidak memberikan jawaban yang “diharapkan oleh petugas operasi penyisiran”; apalagi harta milik masyarakat setempat tidak luput dari keganasan pelaku-pelaku operasi penyisiran ini. Apa yang menjadi pijakan dari gaya kerja demikian? Dasar hukum yang mana yang memberikan kewenangan kepada pihak yang melakukan operasi penyisiran sehingga bertindak semacam ini ?
[5] Walau Tim Koalisi terus dihalangi untuk bertemu dengan para tersangka, dari kesaksian sejumlah korban penyiksaan sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka yang ditangkap dan ditahan (entah dalam jangka waktu yang lama, entah untuk sementara waktu) tidak luput dari suatu perlakuan yang sangat ngerikan dan tidak manusiawi. Malahan warga masyarakat yang ternyata tidak tahu-menahu dengan kejadian di Wamena bisa disiksa secara luar biasa sebelum dilepaskan lagi. Dengan demikian nampak bahwa aturan hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang sebagai warga negara, tidak dihiraukan oleh para petugas yang melakukan interogasi. Maka, sikap dan tindakan yang ditunjukkan oleh aparat keamanan (baik Polisi maupun TNI) semestinya dipersoalkan. Dari beberapa ungkapan para korban dapat disimpulkan juga bahwa pelaksana-pelaksana penyiksaan sendiri sadar bahwa tindakan mereka tidak dapat dibenarkan, maka mereka memberikan peringatan kepada korban untuk “tidak mempersoalkan penyiksaan yang sudah dialaminya.
[6] Walau pihak TNI telah menyatakan niatnya untuk menghindari pemahaman yang simpang siur berhubungan dengan kematian Sdr. Yapenas Murib, suatu investigasi sederhana saja sudah memberikan dasar yang kuat untuk mempertanyakan keterangan kematian yang
61
diberikan oleh aparat TNI. Mengapa pihak TNI tidak meminta suatu tindakan autopsi yang mendalam guna menghindari suatu pemahaman yang simpang siur? Mengapa diterangkan dalam sejumlah kesempatan bahwa korban ini meninggal di rumah sakit; sedangkan jelas bahwa para tenaga medis di rumah sakit membenarkan jika korban dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal ?
[7] Yang menonjol juga bahwa Pemerintah Sipil sampai saat ini hampir tidak terdengar sikap dan aksi nyata mereka atas permasalahan yang dialami masyarakat banyak di Wamena ini. Ternyata pihak sipil hanya ‘menonton’ nasip masyarakatnya sendiri yang menjadi korban dari suatu operasi yang sulit membedakan antara warga yang bersalah dan warga yang tidak bersalah. Ada kepentingan apa pada pemerintah sipil yang mengambil sikap ‘diam? Atau: ini merupakan gambaran ketidakberdayaan pemerintah setempat?
VIII.B. SEJUMLAH REKOMENDASI
Mempelajari semua bahan yang sudah diupayakan dikumpulkan oleh Tim Koalisi selama dua minggu berada di Wamena dan sekitarnya, Tim Koalisi menyerukan kepada instansi-instansi yang berwewenang untuk:
[1] menahan diri selama belum ada suatu investigasi yang profesional berhubungan dengan kejadian 4 April 2003 ini,
[2] menghentikan semua bentuk operasi penyisiran di Wamena dan sekitarnya,
[3] memegang teguh pada peraturan hukum yang berlaku dalam hubungannya dengan kepentingan perlindungan hukum bagi para tersangka,
[4] mengizinkan dan tidak menghalang-halangii suatu upaya pendampingan hukum bagi para tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,
[5] mengundang suatu Tim Investigasi yang mampu menjalankan tugasnya secara obyektif, transparan dan profesional, dan untuk itu suatu Tim Khusus perlu disusun dibawah naungan KomNas HAM.
[6] meminta perhatian pimpinan TNI di jajaran Kodam Trikora dan Kodim 1702 Wamena agar sesegera mungkin membuka wilayah Kwiyawage bagi kunjungan dan pengamatan suatu tim kemanusiaan termasuk bantuan kemanusiaan bagi masyarakat setempat yang kini memilih mengungsi ke tempat lain. Wilayah Kwiyawage juga perlu dibuka bagi kehadiran Tim Investigasi Independen sebagaimana dimaksudkan pada poin no. 5 diatas.
62
LAMPIRAN - LAMPIRAN
63
PRESS RELEASE BERSAMA
Jayapura, 4 April 2003
oleh
KOALISI LSM UNTUK PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DI PAPUA
Berhubungan dengan:
PENYERANGAN KODIM 1702/WAMENA MENGHANCURKAN UPAYA PERDAMAIAN DI PAPUA, ULAH DAN SKENARIO SIAPA ?
Kampanye Perdamaian yang gencar-gencarnya dilaksanakan oleh semua Pihak (Pemerintah, DPRD, Polda Papua dan Komponen Masyarakat Papua) di Tanah Papua, kini ternoda dan dirobek-robek oleh ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Dimana pada hari Jumat (4/4) dini hari pukul 01.00 WP, Wamena kembali digemparkan oleh ulah sekelompok orang yang tidak dikenal dengan menyerang Markas Komando Distrik (KODIM) 1702/Wamena yang jaraknya 200 meter dari Kantor Bupati Wamena dan 400 meter dari Pos Kostrad 413 Samber Nyawa / Jawa Tengah. Dalam penyerangan tersebut telah menewaskan 2 (dua) anggota Kodim yakni Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (Penjaga Gudang Senjata) dan juga melukai satu anggota TNI AD yang sekarang sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena. Dari pihak penyerang 1 orang anggota penyerang tewas dan 1 orang mengalami luka-luka. Kelompok penyerang diduga telah membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi.
Kami Koalisi LSM untuk Perlindungan dan Penegakan HAM di Papua menyatakan turut berduka atas peristiwa yang menimpa para korban dan memohon agar keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan dari Tuhan.
Siapapun pelakunya dan apapun motifnya yang pasti perbuatan penyerangan tersebut adalah perbuatan TERKUTUK dan TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN. Peristiwa tersebut dikuatirkan memiliki tujuan-tujuan tertentu untuk menciptakan konflik di Papua dan tidak menghendaki adanya perdamaian yang sedang dibangun di Tanah Papua.
Untuk itu melalui Press Release ini kami menyatakan dengan tegas :
􀂙 Agar aparat keamanan dapat melakukan pendekatan PROFESIONAL secara hukum dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia untuk mengusut dan mengetahui secara jelas siapa pelaku dan motif apa dibalik penyerangan tersebut.
􀂙 bahwa selain pihak kepolisian, sangat diharapkan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pihak Pemda dan DPRD setempat supaya turut serta berperan secara pro-aktif dalam memberikan masukan kepada Aparat atau setidak-tidaknya berkoordinasi denan dikoordinasi dengan pihak keamanan
64
Kepada Yth. :
Presiden Republik Indonesia
Ibu Megawati Sukarnoputri
Di
J A K A R T A
Perihal : Pernyataan sikap para Pemimpin Agama di Papua
Penyerangan markas Kodim 1702 Wamena pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 WIT, oleh sekelompok orang tak dikenal, merupakan tragedi kemanusiaan yang menggemparkan Wamena dan kita semua. Penyerangan itu mengakibatkan tewasnya dua anggota Kodim, yakni Lettu TNI AD Napitupulu dan Sertu Ruben Lena (penjaga gudang senjata) dan terlukanya seorang anggota TNI AD hingga parah serta salah seorang penyerang yang bernama Islae Murip meninggal. Reaksi selanjutnya dari pihak keamanan ialah adanya penyisiran dalam rangka pencarian senjata dan amunisi yang dibawa lari penyerang, termasuk penangkapan dan penahanan di kalangan masyarakat sipil, dengan akibat timbul ketakutan dan keresahan di masyarakat.
Menanggapi peristiwa itu serta dampaknya yang dirasakan dalam suasana hidup masyarakat, kami, para Pemimpin Agama-Agama menyampaikan sikap dan saran sebagai berikut :
􀂙 Kami amat menyesalkan dan mengutuk tindakan kekerasan itu yang tidak berperikemanusiaan dan merusak upaya kita semua dalam membangun budaya damai di Tanah Papua.
􀂙 Kami menyatakan rasa duka yang mendalam untuk para korban dan keluarganya. Kami berdoa untuk mereka semua.
􀂙 Kami mendesak aparat keamanan agar dalam mencari pelaku-pelaku, mereka bertindak secara persuasif dan profesional serta tidak mencurigai, apalagi menghukum, seluruh masyarakat di wilayah kejadian. Hendaknya peristiwa itu tidak dijadikan alasan untuk menambah pasukan dan kembali menjadikan Papua sebagai satu Daerah Operasi Militer (DOM).
􀂙 Kami mendesak pemerintah Republik Indonesia agar selekas mungkin mengungkapkan pelaku peristiwa ini maupun peristiwa-peristiwa sebelumnya (penyerangan Agustus 2002 di Timika-Tembagapura, penyerangan di Wutung Desember 2002). Hal itu perlu demi penegakkan keadilan dan peniadaan suasana curiga-mencurigai di masyarakat.
􀂙 Kami meminta kepada semua pihak yang terkait agar memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan kepada petugas-petugas kemanusiaan di Wamena dan di semua wilayah konflik di Papua.
􀂙 Kami mewujudkan keprihatinan kami dengan mendukung tim kemanusiaan Wamena yang tergabung dalam Koalisi LSM untuk Papua yang terbentuk pada 4 April 2003 dalam kegiatannya untuk memantau situasi, mengadakan penyelidikan, memberikan pendampingan hukum dan kemanusiaan lainnya ke wilayah terjadinya peristiwa itu.
Atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Jayapura pada Hari Kamis, 10 April 2003.
65
Hormat Kami,
Para Pemimpin Agama-Agama di Papua
Pdt. Andreas Ayomi, M.Th Drs. H. Zubaer D. Hussein
Ketua Sinode GPDP Ketua MUI Papua
Pdt. C.Berotabui, M.Th Pdt.Geradus Adii. M.Div
Sekum Sinode GKI di Tanah Papua Ketua Wilayah GKII Papua
Drs. I Nyoman Sudha Dr. Gunawan Ingkokusumo
Ketua PHDI Propinsi Papua Wakil Ketua MBI Jayapura
Socratez Sofyan Yoman Mgr. Leo Laba Ladjar,OFM
Ketua Umum Gereja-Gereja Baptis Papua Uskup Jayapura
Tembusan Kepada Yth. :
1. Menteri Koordinator Sosial Politik dan Keamanan RI di Jakarta
2. Kepala Kepolisian RI di Jakarta
3. Gubernur Papua di Jayapura
4. Ketua DPRD Provinsi Papua di Jayapura
5. Pangdam XVII/Trikora di Jayapura
6. Kapolda Papua di Jayapura
7. Bupati Jayawijaya di Wamena
8. Kapolres Jayawijaya di Wamena
9. Koalisi LSM untuk Kemanusiaan Papua di Jayapura, Jakarta dan Wamena
10. Mitra kerja
67
GEREJA KEMAH INJIL INDONESIA WILAYAH PAPUA
D A E R A H P Y R A M I D
PENOLAKAN SIKAP TERHADAP INSIDEN DITEMUKANNYA DUA PUCUK SENJATA DAN RIBUAN AMUNISI DI KAMPUNG MORAGAME, DESA PERABAGA
Nomor : SPS/GKII/DP-2003 Pyramid, 26 - 04 - 2003
Lampiran :
Perihal : Pernyataan Sikap Masyarakat
Kepada Yth. :
Bapak Dandim 1702 Jayawijaya
Di-
W a m e n a
Penyerangan markas Kodim 1702 Wamena pada Tgl 4 April 2003 oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab mengakibatkan tewasnya dua anggota Kodim dengan seorang penyerang adalah salah satu insiden yang mengejutkan seluruh masyarakat Kabupaten Jayawijaya serta lebih khusus masyarakat dan Tripika Distrik Assologaima.
Reaksi selanjutnya dari pihak TNI dalam rangka perncarian sejumlah Senjata dan Amunisi yang dibawa lari oleh penyerang, maka pada tanggal 21 Apriil 2003 pukul 05.30 WIT adalah mengejutkan masyarakat di tiga Desa (Desa Perabaga, Yonggime dan Alogonik) dengan membunyikan peluru senjata dan seluruh masyarakat lari dan bersembunyi di rumput-rumput.
Dalam hal ini kami sangat menyesal dan melaporkan beberapa tindakan yang diperbuat oleh anggota TNI DANDREM Jayapura dibawah pimpinan Agus Mulyadi, antara lain :
1. Merusak pintu-pintu honai dan rumah sehat milik masyarakat dan Guru SD INPRES Alogonik, lokasinya di sebelah selatan Desa Alogonik.
2. Mengambil uang Rp 300.000 dan membakar ijazah milik salah seorang anggota Medis (NICO TABUNI) di Desa Alogonik.
3. Mengambil uang Rp 350.000 milik kepala suku Eli Tabuni, di desa Alogonik.
4. mengambil alat kerja (sekop, parang dan kapak) tetapi sempat dikembalikan ketika dilaporkan kepada Komandan, juga milik masyarakat di Desa Alogonik.
5. Ketika pencarian senjata dan amunisi, kepada masyarakat diajukan pertanyaan yang keliru dan tidak memberi jawaban kepada anggota TNI maka muka mereka ditutupi dengan baju dan dipukul, ditendang bahkan menodong dengan senjata sambil membunyikan senjata serta menodong dengan pisau sangkur kepada warga masyarakat di Desa Alogonik dan Yonggime.
Kemudian berita didalam CEPOS (Harian Cenderawasih Pos) tanggal 22 April 2003 mengenai Dua Pucuk Senjata dan ribuan Amunisi ditemukan di Desa Moragaima, kami
67
68
TOLAK karena tidak disaksikan oleh Aparat Desa, tokoh agama, tokoh Masyarakat (Kepala Suku) dan juga oleh masyarakat setempat.
Walaupun demikian kami dari berbagai komponen di masyarakat terus memanjatkan Doa kepada TUHAN agar semua alat negara yang dibawa lari oleh kelompok separatis dapat kembali dan diharapkan juga bila pelakunya ditangkap dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatian dari semua pihak kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Para Aparat Pemerintah Desa dan Tokoh Agama
Kepala Desa Yonggime Kepala Desa Perabaga Kepala Desa Alogonik
BPK. YULIUS WENDA BPK. MARIUS TABUNI BPK. DEREK TABUNI
Tokoh Agama
PDT. TITUS WENDA
Tembusan :
1. Pangdam XVII/Trikora di Jayapura
2. Gubernur Papua di Jayapura
3. Bupati Jayawijaya di Wamena
4. Ketua DPR Jayawijaya di Wamena
5. Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena
6. Koalisi LSM untuk Kemanusiaan Papua di Wamena
7. Danramil Wilayah Distrik Assologaima di Kimbim
8. Arsip

68